POJOKSATU.id - Apa itu RHK pada SKP? Pertanyaan tersebut pasti banyak yang terlintas di benak para guru pada awal 2024 ini.

Seperti apa sih RHK dan bagaimana cara mengisi SKP? Silahkan simak penjelasan ini agar bisa memahami apa itu RHK pada SKP.

Pengisian RHK pada SKP sendiri merupakan kebijakan dan aturan baru yang harus dikerjakan oleh pegawai negeri sipil atau PNS.

Bukan hanya PNS, tapi juga oleh para guru serta PPPK.

Baca Juga: Tak Usah Diklat, 18 RHK dan Bukti Dukung Ini Bisa Dipilih Guru Untuk Penuhi Minimal 32 Poin Kerja, Berikut Penjelasan Sederhana Anti Ribet

Dan tentu saja, aturan ini adalah bersifat wajib dikerjakan.

Jika tidak dikerjakan, maka PNS atau guru tersebut akan mendapat sanksi.

Sebagai informasi, pengisian RHK ini bertujuan memastikan sasaran kerja dapat dicapai dalam jangka waktu yang ditentukan.

RHK merupakan singkatan dari Rencana Hasil Kerja.

Yakni perencanaan yang lebih rinci dari sasaran kerja yang ditetapkan dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

Baca Juga: Daftar Poin RHK dalam Pengembangan Kompetensi, Guru Penggerak Auto Penuhi Syarat

RHK ini ada dalam Perencanaan Kinerja yang merupakan poin penting diisi dalam menyusun SKP.

Perencanaan Kinerja ini sendiri dikelola dua kali dalam setahun. Yakni bulan Januari dan Juli.

Tujuannya adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana kinerja PNS dan guru tersebut.

Sebab nantinya akan bisa dilihat hasilnya pada periode enam bulan berikutnya.

Jadi, silahkan simak pemaparan dan penjelasan di bawah ini.

 

Pengertian dan Tujuan SKP

Pengertian SKP sendiri tertuang dalam Modul Panduan Penyusunan dan Evaluasi SKP JPT dan Pimpinan Unit Mandiri PermenPan RB Nomor 6 Tahun 2022.

Disebutkan, SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun.

Baca Juga: Masih Bingung Cara Mengisi RHK dalam SKP? Tutorial Lengkapnya Ada di Sini

Ekspektasi kinerja sendiri adalah harapan atas hasil dan perilaku kerja dari seorang pegawai.

SKP dibuat bertujuan menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja.

Dimana terdapat beragam target dan nilai untuk setiap tugas pokok pegawainya.

Selain itu juga terdapat standar kinerja yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Optimalkan Kinerja Guru melalui Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan Tugas Tambahan, Panduan dan Pedoman Praktis

Sementara penilaian kinerja akan dilakukan oleh atasan berdasarkan obyektifitas atasan.

Berikut 3 unsur dalam SKP:


1. Kegiatan Tugas Jabatan

Semisal dalam dalam lingkungan sekolah, kegiatan tugas jabatan mengacu pada fungsi, wewenang, dan tanggung jawab.

Baik guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan.

Uraian tugas jabatan yang diberi tugas tambahan mengacu pada unsur utama dan penunjang.

Hal itu sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Baca Juga: Transformasi SKP Guru di Era Merdeka Belajar, Penggunaan Platform Merdeka Mengajar sebagai Inovasi Administratif dan Pembelajaran

Selain itu, juga berkaitan dengan visi misi sekolah dan Rencana Kerja Tahunannya RKT.


2. Angka Kredit

Angka kredit adalah unsur yang dimasukkan ke dalam formulir SKP sebagai target angka kredit yang perlu dicapai pada setiap uraian tugas jabatannya.

Angka kredit ini meliputi beberapa kegiatan dalam satu tahun bekerja.

Angka kredit kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan meliputi angka kredit untuk unsur utama dan angka kredit untuk unsur penunjang.


3. Target

Merupakan target hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan: baik, sangat baik, dan kurang.

Baca Juga: Pengisian SKP Guru 2024 , Adaptasi Kebijakan Merdeka Belajar Ini Dibuat Agar Lebih Transparan dan Terukur!

Misalnya seorang guru dengan golongan IIIa dan jabatan guru pertama yang akan naik ke golongan IIIb.

Akan tetapi kegiatan di setiap ruang memiliki topik yang berbeda.

Karena itu, target output dari Novita adalah lima laporan hasil kegiatan sesuai dengan topiknya.

Penyusunan SKP

Untuk penyusunan SKP sendiri sebenarnya cukup mudah dan bisa dilakukan secara mandiri.

Namun yang harus diperhatikan adalah bahwa perlu kecermatan.

Ada baiknya pula, Anda bisa duduk bersama dengan atasan untuk pembahasan lebih lanjut dan koordinasi.

Baca Juga: Panduan Praktis Pengisian SKP 2023, Maksimalkan Kinerja Pegawai Pemerintahan dengan Langkah-langkah Efisien

Hal ini tentu saja akan semakin memudahkan dalam penyusunan SKP.

 

Berikut ini langah-langkah penyusunan SKP:

1. Gathering Data

Kumpulkan semua data yang diperlukan untuk mengukur pencapaian kinerja Anda sesuai dengan RHK.

Ini bisa termasuk laporan kerja, statistik, atau bukti kinerja lainnya.


2. Buat Laporan Kinerja

Gunakan data yang telah Anda kumpulkan untuk menyusun laporan kinerja yang jelas dan terstruktur.

Baca Juga: Ketahui Angka Kredit Pengisian SKP Guru, Jika Tidak Mengisi Akan Dijatuhi Hukuman Disiplin, Pelajari Lengkapnya di Sini!

Laporkan pencapaian Anda untuk setiap indikator kinerja.


3. Tentukan Rating Kinerja

Berdasarkan laporan kinerja, tentukan rating kinerja Anda.

Biasanya, rating ini berkisar antara 'di bawah ekspektasi', 'memenuhi ekspektasi,' dan 'di atas ekspektasi'.


4. Validasi dengan Atasan

Mintalah validasi dari atasan Anda terhadap laporan kinerja dan rating yang Anda tentukan.

Baca Juga: Panduan Praktis Mengisi SKP di E-Kinerja, Simak Langkah demi Langkahnya!

Pastikan mereka setuju dengan penilaian Anda.


5. Finalisasi SKP

Setelah mendapatkan persetujuan dari atasan, finalisasi SKP Anda dengan memasukkan semua informasi yang diperlukan dan tanda tangan.

 

Cara Mengisi RHK pada SKP

Cara mengisi RHK dimulai dengan masuk akun E-Kinerja terlebih dahulu.

Anda dapat mengakses e‑Kinerja di https://kinerja.bkn.go.id, kemudian login menggunakan NIP dan password MyASN Anda.

Baca Juga: Pengisian SKP di Platform Merdeka Mengajar, Guru PPPK Baru dan PNS Mulai 2 Januari, Kepsek Mulai 15 Januari, Begini Tahapannya Menurut Dirjen GTK

Jika lupa password MyASN, silakan gunakan fitur reset password yang tersedia di aplikasi MyASN BKN.

Setelah berhasil login di E-Kinerja, Anda akan masuk pada halaman SKP. Nah, RHK terletak di laman SKP.

Agar lebih jelas, simak cara mengisi RHK pada E-Kinerja di bawah ini:

1. Pastikan 'Data ASN' dan 'Data Atasan' sudah benar/sudah berubah. Apabila belum berubah, silahkan klik 'Muat Ulang'.

2. Pada laman SKP, klik 'Tambah RHK' yang terletak di sisi kiri atas.

3. Isikan RHK, dengan:

- Jenis RHK
- RHK dari ASN

4. Pada 'Jenis RHK' lalu pilih 'Utama'

Baca Juga: Cara Pengisian SKP BKN Online untuk PPPK dan PNS, Bisa Lewat HP

5. Pada 'Kolom RHK' silakan tuliskan hasil dari rencana kerja.

6. Pada 'Klasifikasi RHK' pilih di antara Organisasi (tertaut di 'Unit Organisasi') atau 'Individu' (tertaut di 'SKP Pegawai').

7. Setelah RHK di-input, selanjutnya pilih 'Tambah Indikator' dengan mengisikan:

- Aspek
- Indikator
- Target

8. Setelah itu submit dan RHK telah selesai dilengkapi.

Selanjutnya, perencanaan kinerja termasuk RHK yang sudah Anda isi akan diperiksa dan disetujui oleh atasan, pimpinan unit kerja atau kepala sekolah.

Baca Juga: Honorer Ketar-ketir, Seleksi PPPK 2024 3 Periode Bakal Percuma, Pemda Pilih Buka Kuota CPNS saja

Atasan tersebut bertanggung jawab untuk menyetujui perencanaan kinerja, menilai kinerja guru, dan memberikan bimbingan untuk peningkatan kinerja.

Demikian informasi seputar apa itu RHK pada SKP, lengkap tutorial penyusunan SKP dan pengisian RHK.***