POJOKSATU.id - Bagi Anda yang berstatus ASN PPPK dan PNS diwajibkan mengisi SKP BKN online.
Pengisian SKP BKN online ini merupakan bagian dari digitalisasi dan transparansi administrasi kepegawaian.
Untuk mengisi SKP BKN online dilakukan melalui aplikasi e-kinerja BKN.
SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja ASN.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
Dalam panduan Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN Badan Kepegawaian Negara dicantumkan pengertian SKP.
Dijelaskan bahwa SKP adalah beban kerja yang harus dicapaiatau dipenuhi oleh ASN dan merupakan salah satu komponen yang dapat dijadikan indikator keberhasilan suatu organisasi.
Dengan dilakukannya evaluasi secara rutin sesuai dengan periode pengumpulan SKP.
Berdasarkan Permenpan RB nomor 6tahun 2022, SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun.
Ekspektasi kinerja adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai.
Dalam petunjuknya, dijelaskan bahwa pengelolaan kinerja pegawai terdiri dari:
Perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasiEkspektasi;
Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai;
Penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai;
Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi
Nah, buat Anda yang masih bingung, berikut ini cara Mengisi SKP BKN Online untuk PPPK dan PNS, melalui aplikasi e-kinerja BKN:
1. Dokumen yang Dibutuhkan:
Dokumen indikator kinerja individu untuk setiap pegawai.
Dokumen indikator kinerja individu atasan, seperti kepala bidang atau bagian.
Logbook atau laporan pekerjaan triwulan dari bulan Januari sampai Desember tahun 2023.
2. Akses Aplikasi e-Ekinerja BKN
Masuklah ke aplikasi e-ekinerja BKN melalui halaman www.kinerja.bkn.go.id menggunakan browser seperti Google Chrome atau Firefox Pilih 'Login' dan masukkan NIP (Nomor Induk Pegawai) beserta password yang telah Anda buat atau miliki
Jika belum memiliki password atau lupa, Anda dapat mereset melalui aplikasi snbkn di https://myasn.bkn.go.id/
3. Edit Profil
Setelah login, langkah pertama adalah mengedit profil Anda
Klik menu 'Profil' kemudian pilih 'Sintro,' dan klik 'Edit Profil' Pastikan unit kerja, jabatan, dan golongan sesuai dengan SK terakhir Anda
Setelah itu, klik 'Oke'
4. Buat Periode SKP
Buat SKP sesuai periode penilaian dengan memilih menu 'SKP'
Klik 'Tambah Periode SKP' dan pastikan data unit kerja dan atasan sudah benar.
Sesuaikan periode awal SKP dengan TMT (Tetap Melaksanakan Tugas) Anda.
Pilih pendekatan yang digunakan oleh direktur, misalnya, pendekatan kuantitatif. Klik “Oke” untuk menyelesaikan proses
5. Rencana Hasil Kerja (RHK)
Buat RHK Anda dengan mengklik 'Detail SKP'
Pastikan status SKP masih berstatus 'Draf' dan klik 'Tambah RHK'
Pilih atasan Kepala Bidang, jenis RHK utama dan tambahan sesuai jabatan Anda
Masukkan rencana hasil kerja menggunakan kalimat kinerja
Klik 'Oke' untuk menyimpan
6. Tambah Indikator Kinerja
Tambahkan indikator kinerja dengan mengklik 'Tambah Indikator'
Isi aspek, indikator, dan target indikator kinerja tahunan.
Klik 'Oke' untuk menyimpan
7. Ajukan SKP
Ketika semua langkah sebelumnya telah dilakukan, ajukan SKP Anda kepada pejabat penilai dengan:
Klik 'Ajukan SKP'
Klik 'Oke' untuk menyelesaikan proses.
Tunggu hingga status SKP berubah menjadi 'Persetujuan'
8. Rencana Aksi dan Bukti Dukung per Triwulan
Selanjutnya, isi rencana aksi dan bukti dukung per triwulan.
Klik 'SKP,' kemudian 'Penilaian'
Pilih bagian pelaksanaan kinerja dan isi sesuai triwulan.
Tambahkan rencana aksi dan bukti dukung dengan menyertakan link dokumen penyimpanan online seperti Google Drive Klik 'Oke' setelah mengisi
9. Tunggu Feedback dan Penilaian
Jika sudah sampai tahap ini, Anda tinggal menunggu feedback dan penilaian dari atasan atau pejabat penilai Anda.
Pastikan untuk mengikuti petunjuk dengan seksama dan melibatkan seluruh dokumen dan informasi yang diperlukan.
Itulah informasi cara mengisi SKP BKN online untuk PPPK dan PNS, yang bisa dilakukan melalui HP. Semoga bermanfaat!***




