POJOKSATU.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai. Termasuk juga guru dan tenaga PPPK harus melakukan pengisian SKP.

Pengisian SKP diintegrasikan antara Kemendikbudristek dengan BKN dan e-Kinerja BKN. Dasarnya adalah Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.

Dalam pengisian SKP ini, terdapat dua unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS, yaitu SKP dengan bobot nilai 60 persen dan Perilaku Kerja dengan bobot 40 persen.

Pengisian SKP ini merupakan rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian tertentu yang bersifat nyata dan dapat diukur, baik itu PNS maupun PPPK.

Rencana dan target kinerja tersebut dibuat atas dasar kesepakatan antara pegawai dengan atasannya.

Baca Juga: Panduan Praktis Mengisi SKP di E-Kinerja, Simak Langkah demi Langkahnya!

Bagi guru PNS dan PPPK, pengisian SKP dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Pengisian SKP harus berdasarkan pada tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan rincian tugas pegawai yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja.

Dirjen GTK menerbitkan regulasi teknis berupa Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

“Guru dan Kepala Sekolah semakin mudah melakukan tiga tahap pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar yang terintegrasi dengan e-Kinerja,” ujar Dirjen GTK Nunuk Suryani.

Pada fase perencanaan, fokus guru hanya perlu ditekankan pada peningkatan kinerja berdasarkan satu indikator rekomendasi yang didasarkan pada pencapaian rapor pendidikan yang terintegrasi dalam PMM.

Baca Juga: Pengisian SKP di Platform Merdeka Mengajar, Guru PPPK Baru dan PNS Mulai 2 Januari, Kepsek Mulai 15 Januari, Begini Tahapannya Menurut Dirjen GTK

Saat memasuki tahap pelaksanaan, kepala sekolah akan melakukan observasi kelas dan melakukan penilaian menggunakan rubrik yang telah diatur dalam PMM.

Ketika sampai pada tahap penilaian, kepala sekolah dapat mengakses ringkasan pencapaian guru untuk mendapatkan predikat kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN.

Menurut Dirjen Nunuk, guru diberikan kesempatan untuk mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui PMM mulai tanggal 1 Januari 2024.

Sementara, kepala sekolah diperbolehkan membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) menggunakan PMM mulai tanggal 15 Januari 2024.

Maka dari itu, Nunuk mengajak para guru dan kepala sekolah untuk memahami urutan dan cara menggunakan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui link di: link.tree/pengelolaankinerjapmm.

Baca Juga: Cara Pengisian SKP BKN Online untuk PPPK dan PNS, Bisa Lewat HP

Pengisian SKP ini merupakan pengganti dari Daftar Penilaian Prestasi Kerja (DP3) yang sejak awal 2014 telah ditiadakan. Penilaian dalam pengisian SKP lebih bersifat komprehensif jika dibandingkan dengan DP3.

SKP itu sendiri dibuat untuk jangka waktu satu tahun, yang dimulai dengan penyusunan perencanaan individu pegawai.

Untuk diketahui, SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. Pembuatan SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai.

Di dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai, maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.

Jika terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.

Baca Juga: TERBARU! Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 3 Calon Pengajar Praktik Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10, Sebanyak 4.492 orang Dinyatakan Sesuai Syarat

PNS yang tidak menyusun SKP akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 53 Tahun 2010 yang mengatur tentang disiplin PNS.

Apabila SKP tercapai maka juga harus menunjukkan perilaku yang baik. Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atausesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.

Unsur-unsur Pengisian SKP

Terdapat tiga unsur dalam pengisian SKP, yaitu kegiatan tugas jabatan, angka kredit, dan target.

Di dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi sampai dengan jabatan terendah secara hierarki.

Sedangkan dalam menetapkan target, harus memperhatikan aspek-aspek berikut.

  1. Kuantitas (Target Output)
  2. Kualitas (Target Kualitas)
  3. Waktu (Target Waktu)
  4. Biaya (Target Biaya)

Baca Juga: Hasil Akhir UKMPPG Daljab 2023 Periode 6, Sebanyak 47.955 Dinyatakan Lulus dan Segera Punya Serdik, Cek Daftar LPTK se-Indonesia di Sini!

Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan kriteria berikut.

  1. Nilai 91 – ke atas : Sangat baik
  2. Nilai 76 – 90 : Baik
  3. Nilai 61 – 75 : Cukup
  4. Nilai 51 – 60 : Kurang
  5. Nilai 50 – ke bawah : Buruk

Cara Pengisian SKP

Pengisian SKP menggunakan aplikasi sebenarnya mudah untuk dilakukan. Kita tinggal mengisikan data pokok yang diperlukan, maka secara otomatis form lainnya akan terisi dalam aplikasi SKP tersebut.

Baca Juga: 8 Poin Ini Bisa Jadi Penyebab BTL Atau TMS Saat Pengisian DRH PPPK Guru, Kota Bandung Waspada Waktunya Makin Mepet!

Berikut ini adalah contoh pengisian data pokok SKP untuk guru menggunakan aplikasi SKP berbasis MS Excel.

1. Pengisian Form Data SKP

Data yang harus diisi dalam form data SKP sebagai berikut.

  • Unit kerja
  • Jangka waktu penilaian
  • Identitas Pegawai yang Dinilai (Nama, NIP, Pangkat/Gol, Jabatan Unit Kerja)
  • Identitas Pejabat Penilai (Nama, NIP, Pangkat/Gol, Jabatan Unit Kerja)
  • Identitas Atasan Pejabat Penilai (Nama, NIP, Pangkat/Gol, Jabatan Unit Kerja)

2. Pengisian Form SKP

Data yang harus diisi pada form SKP adalah kegiatan tugas tambahan, angka kredit, dan target.

a. Pengisian Kegiatan Tugas Tambahan
Isi kegiatan tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab pegawai.

Berikut contoh pengisian kegiatan tugas tambahan yang dilakukan guru.

Unsur Utama

  • Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian pembelajaran.
  • Mengikuti diklat fungsional
  • Melakukan kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru.

Baca Juga: Gaji Naik 8 Persen, Tunjangan ASN PPPK Untuk Suami, Istri dan Anak Tidak Akan Cair, Urus Dulu Persyaratan Ini

Unsur Penunjang

  • Menjadi Panitia/Pengawas Ujian Nasional
  • Menjadi Panitia/Pengawas PTS/PAS
  • Menjadi anggota PGRI
  • Menjadi anggota aktif kepramukaan

b. Pengisian Angka Kredit

Angka kredit yang berkaitan dengan tugas utama guru (melaksanakan proses pembelajaran), diisi berdasarkan asumsi nilai PKG = Baik

  • Golongan IIIa = 10.50
  • Golongan IIIb = 9.50
  • Golongan IIIc = 20.25
  • Golongan IIId = 19.50
  • Golongan IVa = 29.75
  • Golongan IVb = 29.75
  • Golongan IVc = 29.00
  • Golongan IVd = 38.75

Baca Juga: RUU ASN 2023, Tranformasi Skema Baru Gaji PNS dan PPPK Tahun 2023

Angka kredit mengikuti diklat fungsional :

  • Lamanya lebih dari 960 jam = 15
  • Lamanya antara 641 s.d 960 jam = 9
  • Lamanya antara 481 s.d 640 jam = 6
  • Lamanya antara 181 s.d 480 jam = 3
  • Lamanya antara 81 s.d 180 jam = 2
  • Lamanya antara 30 s.d 80 jam = 1

Angka kredit kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru:

- Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran = 0.15 keikutsertaan pada kegiatan ilmiah (seminar, kologium dan diskusi panel):

  1. Menjadi pembahas pada kegiatan ilmiah = 0.2;
  2. Menjadi peserta pada kegiatan ilmiah = 0.1

- Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru = 0.1

Baca Juga: Detail Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara (ASN) dan Pensiunan Tahun 2023

Angka Kredit Presentasi pada forum ilmiah:

  • Menjadi pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah = 0.2
  • Menjadi pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah = 0.2
  • Angka Kredit melaksanakan publikasi Ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal:
  • Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian BNSP.= 4
  • Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi.= 3
  • Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi.= 2
  • Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat kabupaten/ kota.= 1
  • Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan.= 4
  • Membuat makalah berupa tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan.= 2

Baca Juga: Ini Gaji PPPK Guru Setelah Pengumuman Hasil Seleksi Tahun 2023, Siapkan Senyum Manis

Membuat Tulisan Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya.

  1. Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat nasional = 2
  2. Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat provinsi (koran daerah).= 1.5

Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya.

  1. Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi = 2
  2. Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi.= 1.5
  3. Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/ sekolah/madrasah).= 1

Baca Juga: Kabar Gembira, Intip Hari Ini Sambil Tunggu Pengumuman Hasil PPPK 2023, TPP PNS dan Tenaga PPPK Jawa Barat Cair Akhir Tahun

Untuk mendukung hal itu, media nasional Pojoksatu.id membuka kesempatan untuk dapat bertukar berbagai info seputar pendidikan, aktivitas guru dan kegiatan sekolah yang positif demi pengembangan pendidikan yang maju melalui Pojoksatu.id.

Info/permintaan penayangan publikasi bisa dikirim melalui email: ccredaksipojoksatu@gmail.com. Tulis dalam subject email: INFO PENDIDIKAN EDUGOVPojoksatu

Jika ada guru yang ingin menjadi penulis lepas dan namanya tercantum sebagai penulis, dapat mendaftarkan diri sebagai Content Creator melalui Form Pendaftaran CC-Bogor

Selanjutnya, Angka Kredit melaksanakan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru:

Membuat buku pelajaran per tingkat/buku pendidikan per judul :

  1. Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP = 6
  2. Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN = 3
  3. Buku pelajaran dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN.= 1

Baca Juga: Usai Penyesuaian Kembali Jadwal PPPK, Pengisian DRH Jangan Ditunda-tunda, Pahami TMT dan SPMT Sambil Tunggu Pengumuman 22 Desember

Membuat modul/diktat pembelajaran per semester :

  1. Digunakan di tingkat Provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi.= 1.5
  2. Digunakan di tingkat kota/kabupaten dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.= 1
  3. Digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat = 0.5

Membuat buku dalam bidang pendidikan:

  1. Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN.= 3
  2. Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN.= 1.5

Baca Juga: Panduan Lengkap Pengisian DRH NI PPPK 2023, Langkah Demi Langkah Menuju Aparatur Sipil Negara (ASN)

Membuat karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/madrasah tiap karya.= 1

Membuat buku pedoman guru = 1.5

Angka kredit menemukan teknologi tepatguna :

  • Kompleks = 1
  • Kategori Sederhana = 2

Angka kredit menemukan/menciptakan karya seni:

  • Kategori kompleks = 4
  • Kategori sederhana = 2

Angka kredit membuat/modifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum:

Membuat alat pelajaran:

  1. Kategori kompleks = 2
  2. Kategori sederhana = 1

Membuat alat peraga:

  1. Kategori kompleks = 2
  2. Kategori sederhana = 1

Membuat alat praktikum:

  1. Kategori kompleks = 4
  2. Kategori sederhana= 2

Baca Juga: Bandung Nih! Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023 Tak Hanya Guru, Ada Juga PPPK Nakes dan Tenaga Teknis

Angka Kredit Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal dan sejenisnya:

  • Mengikuti Kegiatan Penyusunan Standar/ Pedoman/ Soal dan sejenisnya pada tingkat nasional.= 1
  • Mengikuti Kegiatan Penyusunan Standar/ Pedoman/Soal dan sejenisnya pada tingkat provinsi = 1

Angka Kredit Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya:

  • Doktor (S-3) =15,00
  • Pascasarjana (S-2) = 10,00
  • Sarjana (S-1)/Diploma IV = 5,00

Angka Kredit melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru:

Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan yang sejenisnya = 0,17

Sebagai pengawas ujian penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat:

  1. sekolah = 0,08
  2. nasional = 0,08

Angka kredit menjadi anggota organisasi profesi, sebagai:

  • Pengurus aktif = 1
  • Anggota aktif = 0,75

Angka kredit menjadi anggota kegiatan kepramukaan, sebagai:

  • Pengurus aktif = 12
  • Anggota aktif = 0,75

Angka kredit menjadi tim penilai angka kredit = 0,04
Angka kredit menjadi tutor/pelatih/instruktur = 0,04

Baca Juga: AKHIRNYA ... Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Cianjur Rilis Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023, Alhamdulillah Ya Allah, Cek Rincian Disini

Angka kredit memperoleh Penghargaan/tanda jasa Satya Lancana Karya Satya:

  • 30 (tiga puluh) tahun = 3
  • 20 (dua puluh) tahun = 2
  • 10 (sepuluh) tahun = 1

Angka kredit memperoleh Penghargaan/tanda jasa = 1

c. Pengisian Target

Pengisian target meliputi pengisian sebagai berikut.

  • Kuantitas : jumlah kegiatan yang diikuti
  • Output : hasil dari kegiatan (ijazah, laporan, SK, surat tugs, sertifikat, kartu anggota, dsb)
  • Kualitas/Mutu : diisi 100 untuk kualitas maksimal.
  • Waktu : diisi 12 bulan untuk waktu maksimal.
  • Biaya : diisi jika ada.

Baca Juga: Tidak Lulus PPPK 2023, Mas Menteri Kasih Jawaban 3 Program Ini, Menpan RB Pastikan Tak Ada PHK Massal

Penilaian Perilaku Kerja PNS

Perilaku Kerja merupakan salah satu unsur yang memuat 40% dari Penilaian Prestasi Kerja PNS.

Aspek Penilaian Perilaku Kerja:

  • Orientasi pelayanan
  • Integritas
  • Komitmen
  • Disiplin
  • Kerja sama
  • Kepemimpinan

Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.

Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan.

Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing.

Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi, yaitu 100 (seratus). ***