POJOKSATU.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Tujuan dari pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat.
Hal ini mencakup pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat, yang diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: RUU ASN 2023, Tranformasi Skema Baru Gaji PNS dan PPPK Tahun 2023
Peraturan ini, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023, dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet.
Pasal 5 dari peraturan tersebut menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah.
Berdasarkan sumber anggaran yang digunakan, THR dan gaji ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan kepada berbagai kategori, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan lainnya.
Anggarannya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan kepada PNS dan PPPK, juga mencakup berbagai komponen.
Seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kapasitas fiskal daerah.
PP ini juga mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Bagi mereka yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam satu bulan.
Peraturan ini menjelaskan bahwa pencairan THR dilakukan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Baca Juga: Ini Gaji PPPK Guru Setelah Pengumuman Hasil Seleksi Tahun 2023, Siapkan Senyum Manis
Jika tidak dapat dibayarkan pada waktu tersebut, pembayaran dapat dilakukan setelah tanggal hari raya.
Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni, dan jika tidak dapat dibayarkan pada waktu tersebut, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2023.
Penting untuk dicatat bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur oleh peraturan menteri di bidang keuangan, sementara yang bersumber dari APBD diatur oleh peraturan kepala daerah.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023.***



