POJOKSATU.id - Pasca disahkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di dalamnya mencakup skema gaji, jaminan sosial, dan tunjangan ASN PPPK, kabar gembira terus datang hingga gaji naik 8 persen.
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 memang menekankan bahwa tidak ada perbedaan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Termasuk kebijakan gaji naik 8 persen.
Oleh karena itu, pegawai ASN, termasuk PPPK guru, berhak menerima penghargaan dan pengakuan dalam bentuk materi dan nonmateri baik itu gaji naik 8 persen hingga tunjangan ASN PPPK lainnya.
Hal ini merupakan langkah signifikan dalam menyatukan hak dan perlindungan bagi semua ASN, termasuk PPPK, untuk meningkatkan kesejahteraan mereka bahkan bagi keluarga, yaitu suami atau isteri dan anak.
Kebijakan terbaru menetapkan pengaturan gaji dan tunjangan PPPK melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 28 September 2020 dan diumumkan sehari setelahnya.
Dalam agenda Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan pada 16 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji naik 8 persen pada 2024 berlaku untuk PNS serta TNI dan Polri.
Kenaikan itu mencakup seluruh golongan ASN dan PPPK berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.
Selain itu, Jokowi juga mengumumkan kenaikan sebesar 12% untuk gaji pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
Dengan kenaikan 8%, maka gaji meningkat sesuai dengan besaran sebagai berikut.
- Golongan I Rp 1.685.664 - Rp 2.901.420
- Golongan II Rp 2.183.976 - Rp 4.125.600
- Golongan III Rp 2.785.752 - Rp 5.180.760
- Golongan IV Rp 3.287.844 - Rp 6.373.296
Jadi patokannya, gaji pokok golongan terendah akan bertambah Rp 124.864 hingga Rp 186.864.
Sementara itu, gaji PNS golongan IVe pada 2024 akan menjadi Rp 6.373.296, atau naik menjadi Rp 472.096.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 22 Desember, Cek SSCASN Link Rekap Nilai Murni dan Afirmasi
Dasar kebijakan untuk gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020.
Sementara untuk PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Ini artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.
Walau begitu, pendapatan PNS sebenarnya tidak hanya berasal dari gaji pokok mereka.
Pada beberapa lembaga pemerintah, sumber pendapatan terbesar PNS bahkan berasal dari tunjangan kinerja (tukin).
Baca Juga: RUU ASN 2023, Tranformasi Skema Baru Gaji PNS dan PPPK Tahun 2023
Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang menurut PP Nomor 98 Tahun 2020.
- Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
- Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).
- Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
- Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).
- Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).
- Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).
- Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).
- Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Besaran gaji PPPK ini merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
Beberapa waktu yang lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menyetujui peraturan terkait peningkatan gaji berkala dan istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelumnya, tidak ada regulasi mengenai peningkatan gaji PPPK, baik itu dalam bentuk peningkatan gaji berkala maupun gaji istimewa.
Keputusan tersebut dijelaskan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2023.
“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang mempunyai masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan tertentu,” kata Anas dilansir dari laman resmi Kemenpan RB.
Baca Juga: Perbandingan Skema Baru Gaji ASN dan BUMN, Bisa Gajian 20 Kali Setahun?
Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan, Adriyanto, juga menyatakan bahwa kenaikan gaji tersebut akan menyebabkan peningkatan alokasi transfer ke daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, terutama pada bagian Dana Alokasi Umum (DAU).
"Pada tahun 2024, alokasi DAU seluruh daerah mengalami kenaikan karena adanya tambahan beban kebutuhan penggajian PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023 dan 2024, serta adanya tambahan beban kebutuhan belanja pegawai untuk memenuhi kenaikan gaji 8 persen," ucap Adriyanto kepada media, Jumat (10/11/2023) lalu.
Adapun besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: 12 Tahun Menunggu, Akhirnya Tunjangan Inpassing 98.972 Guru Madrasah Bukan ASN, Cair Desember Ini
Berikut daftar gaji PPPK setelah naik 8 persen pada 2024.
- Golongan I: Rp1.938.276 - Rp2.901.096
- Golongan II: Rp2.117.016 - Rp3.071.412
- Golongan III: Rp2.206.656 - Rp3.201.336
- Golongan IV: Rp2.299.860 - Rp3.336.768
- Golongan V: Rp2.511.648 - Rp4.190.076
- Golongan VI: Rp2.742.876 - Rp4.367.314
- Golongan VII: Rp2.858.976 - Rp4.552.092
- Golongan VIII: Rp2.979.828 - Rp4.744.548
- Golongan IX: Rp3.203.820 - Rp5.261.760
- Golongan X: Rp3.339.252 - Rp5.484.240
- Golongan XI: Rp3.339.252 - Rp5.484.240
- Golongan XII: Rp3.627.720 - Rp5.958.144
Baca Juga: Horeee! ASN Terima Bonus Akhir Tahun dan Insentif Setiap 3 Bulan
- Golongan XIII: Rp3.781.188 - Rp6.210.108
- Golongan XIV: Rp3.941.136 - Rp6.472.764
- Golongan XV: Rp4.107.780 - Rp6.746.652
- Golongan XVI: Rp4.281.660 - Rp7.031.988
- Golongan XVII: Rp4.462.776 - Rp7.329.420
Baca Juga: Guru Sertifikasi Berhak Dapat Tunjangan Tambahan Selain TPG, Begini Syaratnya
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.
Tunjangan PPPK terdiri dari Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan Struktural, Tunjangan Jabatan Fungsional atau Tunjangan lainnya.
Untuk jenis tunjangan keluarga, merupakan tunjangan yang terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. PPPK akan menerima tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji.
Perlu dicermati, masih beredar info berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan suami/istri PNS adalah 5% dari gaji pokok.
Baca Juga: 7 Jenis Guru yang Tunjangan Profesi Guru Bisa Dihentikan, Anda Termasuk? Cek di Sini
Padahal PP itu sudah diubah dengan PP Nomor 15 Tahun 2019 dan PP Nomor 30 Tahun 2015. Bahkan PP Nomor 30 Tahun 2015 juga sudah diubah oleh PP Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang ketentuan penghitungan gaji yang diterima oleh PNS berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut ini adalah tunjangan keluarga bagi PNS yang sudah berkeluarga:
- Tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan anak (maksimal 2 anak) sebesar 2% dari gaji pokok.
Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.
Baca Juga: Tabel Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen, Golongan III Terima Gapok Rp 5 Juta di Luar Tunjangan
Batas usia anak seperti tersebut di atas dapat diperpanjang dari usia 21 tahun sampai usia 25 tahun, apabila anak tersebut masih bersekolah dengan ketentuan sebagai berikut.
- Dapat menunjukan surat pernyataaan dari kepala sekolah/kursus/perguruan tinggi bahwa anak tersebut masih sekolah/kursus/kuliah;
- Masa pelajaran pada sekolah/kursus/perguruan tinggi tersebut sekurang-kurangnya satu tahun;
- Tidak menerima beasiswa.
Tunjangan keluarga untuk PPPK diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021.
Tunjangan Keluarga yang diberikan kepada PPPK adalah tenaga PPPK yang memiliki tanggungan keluarga, seperti istri/suami dan anak-anak yang masih menjadi tanggungan.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK! Tunjangan Profesi Guru akan Naik pada 2024, Segini Kisarannya
Ada beberapa persyaratan administrasi agar ASN PPPK mendapatkan Tunjangan Keluarga.
1. Menjadi Istri/Suami/Anak Pegawai Negeri Sipil;
2. FC. Surat Nikah Legalisir;
3. FC. Akte Kelahiran Anak Legalisir;
4. KP4 yang telah disahkan.
KP4 adalah Layanan Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga yang diberikan bagi pegawai untuk mengusulkan tunjangan istri/suami dan tunjangan untuk anak.
Baca Juga: Horeee Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 Naik! Tapi kok Dipotong? Apa Alasannya? Ini Penjelasannya
Jika tidak diusulkan dan melengkapi persyaratan itu, tentu saja tunjangan keluarga tidak akan cair. Salah satunya harus dibuktikan dengan surat nikah/akta nikah dari Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.
Ketentuan yang berkaitan dengan tunjangan isteri/suami adalah :
- Diberikan untuk 1 (satu) istri/suami pegawai negeri yang sah;
- Besarnya tunjangan isteri/suami adalah 10 % dari gaji pokok;
- Tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau meninggal dunia;
- Untuk memperoleh tunjangan isteri/suami harus dibuktikan dengan surat nikah/akta nikah dari Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.
PPPK yang bekerja di instansi daerah mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama dengan PPPK yang bekerja di instansi pusat.
Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.***




