POJOKSATU.id - Tunjangan sertifikasi guru 2024 naik. Namun yang membuat kecewa, tunjangan tersebut akan diterima tidak penuh.

Kenapa tunjangan sertifikasi guru 2024 diterima tidak penuh? Apa alasannya?

Karena itu dilahkan simak penjelasan dalam artikel ini untuk mengetahui alasan tunjangan sertifikasi guru 2024 dipotong alias tidak penuh.

Baca Juga: Dejan/Gloria Juara Syed Modi India International 2023, Pasangan Non-Pelatnas Penyelamat Indonesia Tahun Ini

Seperti diketahui, kenaikan tunjangan sertifikasi guru ini sejalan dengan kenaikan gaji PNS (pegawai negeri sipil).

Kenaikan gaji PNS pada 2024 itu disebut naik 8 persen.

Hal itu sesuai dengan pengumuman Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Kembangkan Bisnis Kecil Lewat WhatsApp Business, Berikut 3 Cara Simple

Kenaikan gaji PNS itu berlaku untuk seluruh PNS baik di instansi pusat maupun di daerah.

Selain PNS yang mendapat kenaikan gaji, gaji TNI/Polru juga naik 8 persen.

Tidak hanya PNS dan TNI/Polri, pansiunan juga mendapat kenaikan sebesar 12 persen.

Baca Juga: Manang di Pilpres 2024, Ganjar Janji Satu Jatah Menteri Dari Sultra

Nah, bagi guru, kabar kenaikan tunjangan sertifikasi guru ini tentu saja merupakan kabar baik dan pastinya ditunggu-tunggu.

Sebab, tunjangan sertifikasi besarannya sama dengan gaji pokok yang diterima guru PNS.

Maka jika gaji PNS naik, secara otomatis tunjangan sertifikasi guru 2024 juga akan mengalami kenaikan.

Akan tetapi, besaran yang diterima nantinya tidak akan penuh alias sudah dalam keadaan dipotong.

Baca Juga: Perjalanan Karir Doni Monardo, Kepercayaan 3 Presiden, Mencuat saat Covid-19 Melanda

Apa saja potongan yang membuat tunjangan sertifikasi guru 2024 tidak penuh?

Berikut rincian dan penjelasannya:

 

1. Pajak Penghasilan

Potongan yang pertama adalah pajak penghasilan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010.

Baca Juga: Tahun 2024, Google Akan Hapus Aplikasi Chrome di Android

Peraturan tersebut mengatur tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2, yaitu

Pajak penghasilan pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dengan tarif:

Baca Juga: Doni Monardo Meninggal Dunia, Mantan Kepala BNPB Dimakamkan Senin di TMP Kalibata

  • Pajak sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan 1 den golongan 2, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtaman dan Bintara, dan Pensiunannya
  • Pajak sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya
  • Pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat perwira menengah dna perwira tinggi dan pensiunannya.

Baca Juga: Ternyata Situ Jungkur Sudah Kritis Sejak 2019, Tembok Penahan Retak dan Bocor

Nah, untuk guru sertifikasi, digolongkan masuk ke dalam golongan III atau golongan IV yang dipastikan akan dikenakan potongan pajak penghasilan.

Berikut ini besaran pajak penghasilan untuk guru:

  • Pajak Penghasilan Golongan III sebesar 5 persen
  • Pajak Penghasilan Gologan IV sebesar 15 persen

 

2. Potongan Iuran BPJS

Setelah dipotong pajang penghasilan, potongan kedua adalah potongan iuran BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Baca Juga: Sakti, Polisi Gadungan Sebulan Tinggal dan Latihan di Mako Brimob Tanpa Ketahuan, Terbongkar Gegara Rokok

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019.

Yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden sebelumnya yaitu Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 30 dijelaskan:

Baca Juga: Tak Sekadar Hadiri Pernikahan BCL dan Tiko Aryawardhana, Adik Ashraf Sinclar Unggah Untaian Kata Penuh Haru

Iuran bagi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang terdiri atas Pejabat Negara pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah, PNS, Prajurit, anggota Polri, Kepala desa dan perangkat desa dan pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf h yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Sejatinya, potongan iuran BPJS untuk guru ini besarannya adalah 5 persen.

Akan tetapi sebagian besar iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Akhirnya Tanggapi Dihapusnya Debat Khusus Cawapres

Sehingga para guru tidak perlu membayar penuh.

Berikut ini besaran potongan iuran BPJS untuk guru:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • 1 persen dibayar oleh peserta

Dengan demikian, tunjangan sertifikasi guru 2024 yang didapat para guru sertifikasi tidak akan diterima penuh sebesar gaji pokok.

Itulah informasi tentang tunjangan sertifikasi guru 2024 naik tapi dipotong lengkap dengan alasan dan penjelasannya.***