POJOKSATU.ID - Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau biasa juga disebut tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 tahun 2023 sudah dicairkan sejak November 2023.
Meski demikian pencairan tunjangan sertifikasi guru ini tidak serentak. Dikutip Pojoksatu.id dari akun Youtube Budi Wijaya Guru, hingga Minggu 17 Desember ini, baru sekitar 66 daerah yang sudah cair.
Sebagai informasi, tunjangan sertifikasi guru sebesar 3 kali lipat dari gaji pokok yang diterima.
Guru sertifikasi yang mendapatkan TPG tersebut adalah guru sertifikasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Berikut ini daftar daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 4:
1. Kabupaten Paser
2. Gresik
3. Sumedang
4. Kota Padang
Baca Juga: Rincian Hadiah BWF WTF 2023: Bakri yang Tak Pernah Menang Saja Dapat Rp271 Juta
5. Sumenep
6. Bengkulu Utara
7. Lamongan
8. Aceh Besar
9. Binjai
10. Kota Sungai Penuh, Jambi
Baca Juga: Pesona Saponda Laut Konawe, Surga Tersembunyi yang Tak Berpenduduk
11. Cepu, Jawa Tengah
12. Kabupaten Dompu
13. Sidoarjo
14. Riau
15. Jawa Timur
16. Medan
17. Magelang
Baca Juga: Prediksi Skor Liverpool vs Manchester United 17 Desember: Pembantaian Lagi?
18. Mesuji
19. Indramayu
20. Kabupaten Bogor
21. Lombok Tengah
22. Tasikmalaya
23. Sumatera Barat
24. Kabupaten Wajo
25. Jawa Tengah
26. Kota Banjar
27. Lampung Timur
28. Kabupaten Tanjung Jabung Barat
29. Kota Bogor
30. Bekasi.
31. Kabupaten Sukabumi
Baca Juga: Pesona Saponda Laut Konawe, Surga Tersembunyi yang Tak Berpenduduk
32. Lombok Tengah
33. Kota Ambon
34. Yogyakarta
35. Sumatera Utara
36. Kota Jambi
37. Bandar Lampung
38. Tangerang
39. Jombang
40. Karawang
Baca Juga: Bawa PSMS Medan Lolos ke 12 Besar Liga 2, Nico Malau Persembahkan Dua Golnya untuk Keluarganya
41. Semarang
42. DKI Jakarta
43. Kota Padang
44. Sumedang
45. Kota Bandar Lampung
46. Kota Depok
47. Kabupaten Kediri
48. Kota Balikpapan
49. Kota Gorontalo
50. Bandung
51. Tangerang Selatan
52. Kota Sumbar
53. Kabupaten Banjar
54. Banjar Baru
55. Kudus
Baca Juga: Damai Putra Group Kembali Menggelar Ajang Tahunan
56. Kabupaten Tasikmalaya
57. Deli Serdang
58. Surabaya
59. Nias Selatan
60. Kota Medan
61. Kalimantan Timur
62. Sulawesi Barat
63. Sidoarjo
64. Kota Bukit Tinggi
Adapun guru yang berhak mendapat TPG harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 diantaranya yaitu sebagai berikut:
1. Untuk para tenaga pendidik/ guru daerah kabupaten kota/provinsi yang tentunya mempunyai sertifikat pendidik.
2. Para tenaga pendidik tersebut sudah, berstatus sebagai guru ASN di bawah naungan kementerian Kemendikbud maupun Kemenag.
3. Para tenaga pendidik tersebut adalah seorang guru yang mengajar dalam satuan pendidikan dan juga sudah tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Depodik).
4. Kemudian, para tenaga pendidik yang memiliki nomor registrasi yang sudah berhasil diterbitkan pihak kementerian.
5. Selanjutnya, guru yang mengajar maupun juga membimbing para peserta didik dalam satuan pendidikan dan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dipunya, sebagai salah satu contohnya yaitu SK mengajar.
6. Para tenaga pendidik tersebut, sudah memenuhi beban kerja yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
7. Kemudian, untuk para tenaga pendidik yang mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan predikat BAIK.
8. Untuk para tenaga pendidik/ guru yang sudah mengajar di kelas dan sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, serta juga telah dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
9. Para tenaga pendidik ini, bukan termasuk pegawai tetap pada instansi lainnya..
Jika Anda sudah melihat persyaratan di atas, untuk para guru yang sudah memenuhi, maka tunjangan sertifikasi ini sudah tentu saja akan disalurkan ke rekening pribadinya.***




