POJOKSATU.id - Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2023 sudah dipastikan akan diumumkan paling lambat tanggal 22 Desember 2023. Langkah selanjutnya adalah pengisian DRH bagi peserta yang lulus.
Jadwal pengisian DRH NI PPPK tidak mengalami perubahan, yaitu tetap dilaksanakan pada 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2023 meski ada penyesuaian kembali jadwal Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2023.
Melihat penyesuaian kembali jadwal Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2023, mereka yang sudah dinyatakan lulus sebagai guru PPPK ASN sudah bisa memulai proses berikutnya berupa pengisian DRH.
Proses pengisian DRH dilakukan melalui laman resmi SSCASN BKN. Pendaftar yang dinyatakan lulus dalam Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2023 diwajibkan untuk mengisinya dalam rentang waktu yang telah ditetapkan itu.
Seperti sudah diketahui, Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK adalah dokumen yang berisi informasi tentang identitas peserta PPPK.
Dokumen pengisian DRH ini memuat informasi mengenai pendidikan, pengalaman kerja, prestasi, data diri, dan lain sebagainya.
Setelah lengkap masuk tahap pengisian DRH, peserta yang lulus akan masuk ke tahap Usul Penetapan NI PPPK yang dijadwalkan pada 15 Januari hingga 13 Februari 2023.
Ketua Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (FPPPK) Bandung Raya Astri Winarti Widiastuti mengingatkan agar peserta yang sudah dinyatakan lulus tetap menyiapkan diri untuk pemberkasan pengisian DRH.
"Pelajari kembali semua persyaratan dan ketentuan dengan seksama, karena hal ini termasuk tahap penting bagi PPPK," ungkap perempuan yang biasa dipanggil Acy.
Ia dan para pengurus FPPPK Bandung Raya akan membuka Posko Bantuan PPPK di wilayahnya.
"Insya Allah, kami akan buka Posko Bantuan untuk PPPK dan mendampingi pengisian DRH sekaligus memfasilitasi kelengkapan berkas DRH seperti tes kesehatan dan lainnya," ujar Acy.
Karenanya ia berharap agar pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2023 tidak mundur lagi, demikian juga jadwal untuk tahapan berikutnya.
Nah, karena itu mereka yang dinyatakan lulus sebagai PPPK ASN harus memastikan agar usulan penetapan NIP PPPK ke Badan Kepegawain Nasional (BKN) tidak molor dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Cara Pengisian DRH PPPK di SSCASN Sesuai Buku Juknis Lengkap Panduan dan Dokumen Wajib Unggah
Hal ini berpengaruh karena ujungnya adalah bisa segera menerima SK dan mendapatkan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas).
Sebagai catatan, seluruh Pemda di Indonesia diberi waktu 30 hari setelah pengisian DRH selesai untuk memberikan usulan Tanggal Mulai Terima (TMT).
Informasi mengenai TMT ini bisa Anda temukan pada SPMT yang dimiliki. Misalnya, jika TMT PPPK kamu tertulis tanggal 1 Februari 2024, itu berarti mulai tanggal tersebut gaji kamu sudah dihitung.
Disitulah awal penghitungan gaji, tunjangan, dan kenaikan pangkat dimulai.
Tanpa TMT dam SPMT, belum bisa ada dasar untuk bekerja dan mendapat gaji. Jarak penerbitan antara TMT dan SPMT biasanya satu bulan.
Tuntasnya pengisian DRH bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) dan Dinas Pendidikan (Disdik), yaitu penetapan NI PPPK dan TMT, tanpa harus menunggu waktu akhir pengisian DRH.
"Kami berharap para guru yang sudah lulus bisa menyelesaikan pengisian DRH dengan benar sampai submit, agar BKPSDM bisa segera mengusulkan NI PPPK dan TMT lebih awal," tegas Acy.
Acy juga mengingatkan bahwa para guru honorer yang tidak berencana melanjutkan sebagai Guru ASN PPPK atau ingin mengundurkan diri diharapkan segera membuat surat pernyataan pengunduran diri.
"Jika ada keinginan untuk menolak, segera buat surat pernyataan pengunduran diri dan unggah ke platform SSCASN," ujar Acy.
Hal tersebut dilakukan agar pengusulan NI PPPK dan penetapan TMT tidak menjadi hambatan bagi guru honorer lainnya.
Ketegasan guru dalam tahap pengisian DRH dapat mempercepat proses penetapan NI PPPK dan TMT. ***




