POJOKSATU.id - Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 di Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur, dirilis.

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 di 3 daerah itu beredar hampir serentak pada tengah malam hari Jumat 22 Desember 2023 baik itu Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur.

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 di Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur langsung disambut gembira ribuan guru yang lulus Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 Jabatan Fungsional Guru.

Pada umumnya persyaratan dan tahap berikutnya yang harus segera diikuti setelah Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 di Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur, sama dengan daerah lain.

Bagian awal yang perlu dipahami adalah keterangan kode yang tercantum sebagai berikut.

Baca Juga: Daftar Instansi yang Sudah Merilis Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 Hingga Jumat Malam 22 Desember Pukul 20.00 WIB

Kode P1: yaitu pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

Kode P2: Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1.

Kode P3: Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam P1.

Kode P4: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Kode P: Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas.

Kode L: Peserta Lulus

Kode L-2: Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda pada formasi kebutuhan khusus dan umum untuk pelamar penyandang disabilitas

Kode TL: Peserta Tidak Lolos dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas.

Kode TH: Peserta Tidak Hadir.

Kode APS: Peserta yang mengajukan pengunduran diri

Kode S: Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Pelamar ini mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 % dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Pelamar mendapat tambahan nilai dari Sertifikat Pendidik berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 649 Tahun 2023.

Baca Juga: Tanpa SSCASN, Ini Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023: Jambi, Dumai, Cilacap, Binjai, Tangerang, Cirebon, Bengkulu, Jateng, Jojakarta

Pelamar yang memiliki kode “P/L” atau “P/L-2” di kolom keterangan pada Lampiran Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah dinyatakan LULUS dan wajib melakukan pemberkasan untuk pengusulan penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK.

Sederhananya, bila dalam kolom Keterangan ada kode L atau L-2 atau L-3 berarti LULUS untuk mengisi formasi kebutuhan PPPK di lingkungan Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur.

Penerbitan NI PPPK ini dilakukan dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta segera menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id tanggal 22 Desember2023 s.d14Januari 2024.

Adapun kelengkapan dokumen umumnya yang harus disiapkan bagi peserta yang lulus setelah Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 di Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur sebagai berikut.

a. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal (kemeja berkerah dan/atau jas) dengan latar belakang warna merah;

b. Asli Ijazah yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan (bagi lulusan luar negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 Kota Yogyakarta, Ini Daftar Nama 149 Peserta yang Lolos

c. Asli Transkrip Nilai dari Ijazah yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani oleh Pelamar yang bersangkutan di atas materai 10.000;

e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang ditandatangani oleh Pelamar yang bersangkutan di atas materai 10.000 yang berisi tentang:

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
    pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
  3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
  4. Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
  5. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
    Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;

f. Asli Sertifikat Pendidik bagi Pelamar yang memiliki atau jabatan yang mensyaratkan saat pendaftaran;

g. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku pada saat pengisian DRH;

h. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter Rumah Sakit Pemerintah terbaru yang ditandatangani oleh dokter dan Surat Keterangan Sehat Rohani/Jiwa dari Unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah terbaru yang ditandatangani oleh dokter spesialis kedokteran jiwa.

Dokter yang menandatangani Surat Keterangan merupakan dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

i. Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya dan hasil laboratoriumnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang untuk pengujian zat narkoba dimaksud;

j. Semua dokumen di-scan berwarna dengan format pdf kecuali untuk pas foto menggunakan format jpeg/jpg/png dan tidak diperkenankan mengunggah dokumen hasil foto dari handphone.

Baca Juga: Ini Daftar Nama 357 Honorer Lolos Seleksi PPPK Guru 2023 Kota Bengkulu, Tak Perlu Repot Login

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Pelamar yang dinyatakan lulus tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 3 maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri.

Apabila terdapat Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani oleh Pelamar yang bersangkutan dan dibubuhi meterai 10.000 pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya penetapan NI PPPK, diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai/tidak benar/palsu, Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK yang bersangkutan.

Baca Juga: ALHAMDULILAH! Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 Sudah Dirilis Siang Ini, Cek 116 Instansi yang Sudah Rilis

Di Kota Bogor, pengumuman dikeluarkan melalui Pengumuman Nomor 810/6840-Panselda-2023 yang ditandantangi oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kota Bogor, Syarifah Sofiah.

Kota Bogor mengalokasi kebutuhan sebanyak 1.112 formasi PPPK dengan rincian formasi jabatan sebagai berikut.

1. PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru: 918 formasi

2. PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan: 172 formasi

3. PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis: 22 formasi

Dari jumlah 918 untuk Ahli Pertama Guru TIK rata-rata sudah memiliki pendidikan yang linier dengan jabatan yang dilamar dengan prioritas P3 sebanyak 1 orang dan P4 sebanyak 19 orang.

Di bagian ini keterangan dinyatakan P/L sebanyak 9 orang, P sebanyak 9 orang, TL sebanyak 1 orang dan TH sebanyak 1 orang.

Baca Juga: Antisipasi Link SSCASN Down Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023, Ini 2 Link Alternatif Resmi Lengkap Tutorial

Rizki Rama, salah seorang guru di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor menyatakan rasa syukurnya atas kelulusan ia dan rekan-rekannya.

"Alhamdulillah, saya sangat bersyukur karena ini semua adalah atas izin Allah," ungkap Rizki.

Rizki bertutur, di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor ada 7 orang guru yang mengikuti seleksi PPPK guru 2023 dan semuanya dinyatakan lulus dengan status P/L.

"Saya juga mengucapkan selamat bagi rekan-rekan, Insya Allah hal ini menjadi motivasi untuk para guru khususnya di Kota Bogor untuk semangat mengajar dan mengikuti seleksi PPPK di tahun mendarang dan 100%," ungkapnya.

Sementara untuk Kabupaten Bogor, formasi Jabatan Fungsional Guru yang dibutuhkan adalah sebanyak 2909 orang dari 4.327 formasi PPPK yang diajukan.

Baca Juga: Pengisian DRH PPPK Guru Berlangsung di Masa Pileg dan Pilpres, Penting Cek dan Pastikan NIK Tidak Terdaftar di Parpol, Siapkan Surat Pernyataan 5 Poin

Adapun rangkuman Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 di Kabupaten Bogor adalah sebagai berikut.

  • Guru Agama Budaha, kuota 3 orang, prioritas P4 1 orang status P/L-2, prioritas P3 2 orang status P/L.
  • Guru Agama Hindu, kuota 3 orang, tidak ada pelamar
  • Guru Agama Islam, kuota 1074, prioritas P3 sebanyak 36 orang status P/L-2.
  • Guru Agama Islam, kuota 1074, prioritas P3 sebanyak 81 orang status P/L.
  • Guru Agama Islam, kuota 1074, prioritas P2 sebanyak 81 orang status P/L.
  • Guru Agama Islam, kuota 1074, prioritas P3 sebanyak 956 orang status P/L.
  • Guru Agama Islam, kuota 1074, prioritas P3 sebanyak 189 orang status P.
  • Guru Agama Islam, kuota 1074, prioritas P2 sebanyak 2 orang status TH.
  • Guru Agama Islam, kuota 1074, prioritas P3 sebanyak 1 orang status TH.

 

  • Guru Agama Katolik, kuota 7 orang, prioritas P3 sebanyak 1 orang status P/L-2.
  • Guru Agama Katolik, kuota 7 orang, prioritas P3 sebanyak 5 orang status P/L.

 

  • Guru Bahasa Indonesia, kuota 130 orang, prioritas P1 sebanyak 1 orang status P/L.
  • Guru Bahasa Indonesia, kuota 130 orang, prioritas P2 sebanyak 3 orang status P/L.
  • Guru Bahasa Indonesia, kuota 130 orang, prioritas P3 sebanyak 125 orang status P/L.
  • Guru Bahasa Indonesia, kuota 130 orang, prioritas P4 sebanyak 136 orang status P.
  • Guru Bahasa Indonesia, kuota 130 orang, prioritas P4 sebanyak 49 orang status TL.
  • Guru Bahasa Indonesia, kuota 130 orang, prioritas P4 sebanyak 6 orang status TH.

Baca Juga: Usai Penyesuaian Kembali Jadwal PPPK, Pengisian DRH Jangan Ditunda-tunda, Pahami TMT dan SPMT Sambil Tunggu Pengumuman 22 Desember

  • Guru Bahasa Inggris, kuota 161 orang, prioritas P1 sebanyak 6 orang status P/L.
  • Guru Bahasa Inggris, kuota 161 orang, prioritas P2 sebanyak 4 orang status P/L.
  • Guru Bahasa Inggris, kuota 161 orang, prioritas P3 sebanyak 151 orang status P/L.
  • Guru Bahasa Inggris, kuota 161 orang, prioritas P3 sebanyak 36 orang status P.
  • Guru Bahasa Inggris, kuota 161 orang, prioritas P3 sebanyak 1 orang status TH.

 

  • Guru Bimbingan Konseling, kuota 26 orang, prioritas P4 sebanyak 1 orang status P/L-2.
  • Guru Bimbingan Konseling, kuota 26 orang, prioritas P3 sebanyak 15 orang status P/L.
  • Guru Bimbingan Konseling, kuota 26 orang, prioritas P4 sebanyak 10 orang status P/L.
  • Guru Bimbingan Konseling, kuota 26 orang, prioritas P4 sebanyak 6 orang status P.
  • Guru Bimbingan Konseling, kuota 26 orang, prioritas P4 sebanyak 4 orang status TL.

 

  • Guru IPA, kuota 70 orang, prioritas P4 sebanyak 1 orang status P/L-2.
  • Guru IPA, kuota 70 orang, prioritas P1 sebanyak 1 orang status P/L.
  • Guru IPA, kuota 70 orang, prioritas P2 sebanyak 1 orang status P/L.
  • Guru IPA, kuota 70 orang, prioritas P3 sebanyak 48 orang status P/L.
  • Guru IPA, kuota 70 orang, prioritas P4 sebanyak 19 orang status P/L.
  • Guru IPA, kuota 70 orang, prioritas P4 sebanyak 115 orang status P.
  • Guru IPA, kuota 70 orang, prioritas P4 sebanyak 80 orang status TL.
  • Guru IPA, kuota 70 orang, prioritas P4 sebanyak 2 orang status TH.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 Tanpa Konfirmasi Penempatan? Ini Mekanisme Terbaru Penempatan untuk P1, P2, P3 dan P4

  • Guru IPS, kuota 44 orang, prioritas P3 sebanyak 1 orang status P/L-2.
  • Guru IPS, kuota 44 orang, prioritas P1 sebanyak 1 orang status P/L.
  • Guru IPS, kuota 44 orang, prioritas P2 sebanyak 4 orang status P/L.
  • Guru IPS, kuota 44 orang, prioritas P3 sebanyak 38 orang status P/L.
  • Guru IPS, kuota 44 orang, prioritas P3 sebanyak 6 orang status P.

 

  • Guru Kelas, kuota 834 orang, prioritas P3 sebanyak 4 orang status P/L-2.
  • Guru Kelas, kuota 834 orang, prioritas P1 sebanyak 2 orang status P/L.
  • Guru Kelas, kuota 834 orang, prioritas P2 sebanyak 73 orang status P/L.
  • Guru Kelas, kuota 834 orang, prioritas P3 sebanyak 755 orang status P/L.
  • Guru Kelas, kuota 834 orang, prioritas P3 sebanyak 1.978 orang status P.
  • Guru Kelas, kuota 834 orang, prioritas P2 sebanyak 1 orang status TH.
  • Guru Kelas, kuota 834 orang, prioritas P3 sebanyak 3 orang status TH.

 

  • Guru Matematika, kuota 195 orang, prioritas P4 sebanyak 1 orang status P/L-2.
  • Guru Matematika, kuota 195 orang, prioritas P1 sebanyak 2 orang status P/L.
  • Guru Matematika, kuota 195 orang, prioritas P2 sebanyak 1 orang status P/L.
  • Guru Matematika, kuota 195 orang, prioritas P3 sebanyak 32 orang status P/L.
  • Guru Matematika, kuota 195 orang, prioritas P4 sebanyak 158 orang status P/L.
  • Guru Matematika, kuota 195 orang, prioritas P4 sebanyak 34 orang status P.
  • Guru Matematika, kuota 195 orang, prioritas P4 sebanyak 38 orang status TL.
  • Guru Matematika, kuota 195 orang, prioritas P4 sebanyak 5 orang status TH.

 

Baca Juga: Kabar Gembira, Intip Hari Ini Sambil Tunggu Pengumuman Hasil PPPK 2023, TPP PNS dan Tenaga PPPK Jawa Barat Cair Akhir Tahun

 

  • Guru Penjasorkes, kuota 222 orang, prioritas P1 sebanyak 4 orang status P/L.
  • Guru Penjasorkes, kuota 222 orang, prioritas P2 sebanyak 1 orang status P/L.
  • Guru Penjasorkes, kuota 222 orang, prioritas P3 sebanyak 106 orang status P/L.
  • Guru Penjasorkes, kuota 222 orang, prioritas P4 sebanyak 111 orang status P/L.
  • Guru Penjasorkes, kuota 222 orang, prioritas P4 sebanyak 1 orang status P.
  • Guru Penjasorkes, kuota 222 orang, prioritas P4 sebanyak 24 orang status TL.
  • Guru Penjasorkes, kuota 222 orang, prioritas P4 sebanyak 4 orang status TH.

 

  • Guru PPKN, kuota 42 orang, prioritas P1 sebanyak 1 orang status P/L.
  • Guru PPKN, kuota 42 orang, prioritas P2 sebanyak 5 orang status P/L.
  • Guru PPKN, kuota 42 orang, prioritas P3 sebanyak 34 orang status P/L.
  • Guru PPKN, kuota 42 orang, prioritas P3 sebanyak 2 orang status P.

 

  • Guru Prakarya dan Kewirausahaan, kuota 30 orang, prioritas P3 sebanyak 4 orang status P/L-2.
  • Guru Prakarya dan Kewirausahaan, kuota 30 orang, prioritas P2 sebanyak 2 orang status P/L.
  • Guru Prakarya dan Kewirausahaan, kuota 30 orang, prioritas P3 sebanyak 24 orang status P/L.
  • Guru Prakarya dan Kewirausahaan, kuota 30 orang, prioritas P3 sebanyak 63 orang status P.
  • Guru Prakarya dan Kewirausahaan, kuota 30 orang, prioritas P3 sebanyak 2 orang status TH.

 

Baca Juga: Tidak Lulus PPPK 2023, Mas Menteri Kasih Jawaban 3 Program Ini, Menpan RB Pastikan Tak Ada PHK Massal

  • Guru Seni Budaya, kuota 50 orang, prioritas P3 sebanyak 23 orang status P/L.
  • Guru Seni Budaya, kuota 50 orang, prioritas P4 sebanyak 24 orang status P/L.
  • Guru Seni Budaya, kuota 50 orang, prioritas P4 sebanyak 7 orang status TL.
  • Guru Seni Budaya, kuota 50 orang, prioritas P4 sebanyak 3 orang status TH.

 

  • Guru TIK, kuota 13 orang, prioritas P3 sebanyak 1 orang status P/L.
  • Guru TIK, kuota 13 orang, prioritas P3 sebanyak 2 orang status P/L-2.
  • Guru TIK, kuota 13 orang, prioritas P2 sebanyak 3 orang status P/L.
  • Guru TIK, kuota 13 orang, prioritas P3 sebanyak 7 orang status P/L.
  • Guru TIK, kuota 13 orang, prioritas P3 sebanyak 29 orang status P.

Sedangkan untuk Kabupaten Cianjur, formasi Jabatan Fungsional Guru yang disediakan adalah sebanyak 843 orang.

Baca Juga: Gaji Naik 8 Persen, Tunjangan ASN PPPK Untuk Suami, Istri dan Anak Tidak Akan Cair, Urus Dulu Persyaratan IniBerikut rincian kuota Jabatan Fungsiona Guru PPPK di Kabupaten Cianjur.

  • Guru Agama Islam sebanyak 96 orang;
  • Guru Bahasa Indonesia sebanyak 80 orang;
  • Guru Bahasa Inggris sebanyak 1 orang;
  • Guru Bimbingan Konseling sebanyak 3 orang;
  • Guru IPA sebanyak 40 orang;
  • Guru Kelas sebanyak 427 orang;
  • Guru Matematika sebanyak 114 orang;
  • Guru Penjasorkes sebanyak 51 orang;
  • Guru PPKN sebanyak 5 orang;
  • Guru Seni Budaya sebanyak 16 orang; dan
  • Guru TIK 10 orang

Hampir semua peserta dinyatakan lolos dalam seleksi PPPK guru 2023 di Kabupaten Cianjur dengan status rata-rata P/L dan P, karena hanya 10 orang yang mendapatkan status TH, baik itu di prioritas P1, P2 maupun P3. ***