POJOKSATU.id - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru memasuki proses pengisian daftar riwayat hidup (DRH).

Data dalam pengisian DRH PPPK Guru 2023 akan menjadi acuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerbitkan persetujuan teknis (pertek) Nomor Induk (NI) bagi PPPK guru.

Belum ada perubahan waktu untuk jadwal pemberkasan dan pengisian DRH PPPK Guru 2023, yaitu pada 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2023.

Padahal hingga saat ini nasib PPPK Guru 2023 Kota Bandung masih juga belum menerima pengumuman hasil seleksi. Boro-boro masuk ke tahap pengisian DRH.

Selanjutnya, setelah tahap pengisian DRH PPPK Guru 2023 panitia akan mengusulkan penetapan NI PPPK mulai 15 Januari sampai 13 Februari 2023,

Baca Juga: Pengisian DRH PPPK 2023, Belajar dari Tahun Lalu Guru Honorer Wajib Waspada, Amit-amit Ya Allah Jangan Sampai Kejadian

Seandainya pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2023 di Kota Bandung masih belum keluar juga dan waktunya mepet, hati-hati beberapa poin ini perlu diwaspadai, termasuk bagi PPPK guru yang sedang melakukan pengisian DRH PPPK Guru 2023.

1. Ketika sudah melakukan pengisian DRH pun tidak serta-merta akan langsung lolos karena masih akan melalui proses pemeriksaan yang akan dikategorikan dalam 3 pemberkasan yaitu:

  • MS (memenuhi syarat)
  • BTL (Berkas Tidak Lengkap)
  • TMS (Tidak memenuhi Syarat)

Jika ada berkas yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat maka akan diberitahukan di SSCASN atau oleh Panselda masing-masing, dan jangan khawatir karena akan ada waktu untuk bisa memperbaiki.

2. Nomor HP yang sudah dicantumkan di SSCASN harus selalu aktif dan dipastikan dapat dihubungi sampai proses pengangkatan selesai.

3. Dalam proses usul NI PPPK, selain akan diterbitkan SK PPPK yang difasilitasi oleh BKPSDM/BKD masing-masing juga diproses pula Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) yang ditandatangani oleh Kadisdik masing-masing.

Baca Juga: Bisa Batal Diangkat! Ini Ukuran dan Format Dokumen Wajib Unggah Pengisian DRH PPPK Sesuai Petunjuk BKN

5. Pengusulan NI PPPK menggunakan aplikasi SIASN dimana data yang diupload di SSCASN akan terus diolah secara berkelanjutan.

6. Untuk tanggal penandatanganan kontrak, penyerahan SK, penggajian hingga teknis penyerahan penggajian masing-masing instansi akan berbeda satu sama lainnya.

7. Bagi mereka yang berhalangan hadir saat penandatanganan perjanjian kontrak kerja atau saat penyerahan SK karena alasan tertentu, maka akan ada penjadwalan ulang, artinya peserta bisa menyusul.

8. Rekening ini tidak harus membuat rekening baru dan bisa membuka cabang di wilayah manapun.

Baca Juga: Wahai PPPK Guru Lolos Seleksi 2023, Biaya Surat MCU Berbeda Tiap Daerah, Cek Tarif di Berbagai RSUD Ini, Segerakan Cicil Berkas Pengisian DRH

Cek kembali syarat-syarat sekaligus ketentuan dokumen pengisian DRH PPPK Guru 2023 hingga NI PPPK yang perlu diperhatikan.

1. Pas foto formal terbaru

Pas foto ini pas foto terbaru dengan latar belakang merah. Rasio 3x4 ukuran maksimal 500 KB, dalam format JPEG atau JPG.

Foto untuk laki-laki harus mengenakan kemeja putih lengan panjang, berdasi warna hitam.

Kemudian untuk perempuan, memakai kemeja putih lengan panjang, berdasi panjang warna hitam.

Khusus bagi yang berjilbab, mengenakan jilbab warna hitam dan dimasukkan ke dalam kerah baju.

2. Surat lamaran dan permohonan pengangkatan PPPK

Surat lamaran dan atau surat pengangkatan PPPK dibubuhi materai 10.000, kemudian ditandatangani basah, diketik menggunakan komputer dengan kertas ukuran F4 huruf balok. Ukuran maksimal 500 KB dengan format PDF.

Baca Juga: Usai Penyesuaian Kembali Jadwal PPPK, Pengisian DRH Jangan Ditunda-tunda, Pahami TMT dan SPMT Sambil Tunggu Pengumuman 22 Desember

3. Surat pernyataan 5 poin

Surat pernyataan 5 poin dibubuhi materai 10.000 dan ditandatangani PPPK Guru, diketik menggunakan komputer. Ukuran kertasnya F4. Ukuran maksimal 500 KB dengan format PDF.

Surat pernyataan 5 poin ini di-scan, kemudian diupload saat pengisian DRH NI PPPK.

Format surat pernyataan 5 poin dapat di-download di akun SSCASN masing-masing. Bisa pula dilihat dan diunduh melalui website resmi BKPSDM atau BKD untuk instansi daerah.

4. Ijazah asli yang dipakai saat melamar

File scan ijazah asli yang akan diunduh saat pengisian DRH adalah ijazah yang dipakai pada saat melamar PPPK

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Membuat SKCK sebagai Persyaratan Pengisian DRH PPPK

5. Transkrip nilai asli yang dipakai pada saat melamar

Transkrip nilai yang diupload saat pengisian DRH adalah file transkrip nilai asli yang digunakan pada saat melamar PPPK Guru.

6. Daftar Riwayat Hidup

File scan daftar riwayat hidup (DRH) di-download, diisi sesuai data diri, kemudian dibubuhi meterai dan ditandatangani PPPK.

Selanjutnya, file scan DRH diupload saat pengisian DRH NI PPPK.

7. SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. SKCK yang diupload adalah SKCK yang masih berlaku pada saat pengisian DRH.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK, masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jadi, perhatikan baik-baik masa berlaku SKCK yang akan diupload.

Sebab, SKCK kadaluarsa dapat menyebabkan TMS (tidak memenuhi syarat).

Baca Juga: Pengisian DRH PPPK Guru Berlangsung di Masa Pileg dan Pilpres, Penting Cek dan Pastikan NIK Tidak Terdaftar di Parpol, Siapkan Surat Pernyataan 5 Poin

8. Surat Keterangan Sehat

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dikeluarkan oleh dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

Umumnya, masa berlaku surat keterangan sehat selama 14 hari sejak tanggal penerbitan.

Namun, beberapa instansi juga menetapkan masa berlaku yang lebih pendek, seperti 7 atau bahkan 3 hari saja.

PPPK Guru harus memperhatikan masa berlaku surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang diupload saat pengisian DRH.

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani bisa menjadi penyebab PPPK dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) pengisian DRH PPPK 2023.

Baca Juga: Panduan Lengkap Medical Check-Up (MCU) dan Proses Surat Keterangan Sehat Peserta Seleksi PPPK 2023

9. Surat Keterangan Bebas Narkoba

Salah satu dokumen yang harus disiapkan saat pengisian DRH adalah surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

Surat keterangan bebas narkoba ini dikeluarkan dan ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

10. Sertifikat Pendidik

Bagi PPPK Guru 2023, ada tambahan dokumen yang wajib disiapkan dan diunggah saat pengisian DRH, yakni sertifikat pendidik bagi yang memiliki.

11. Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Pindah

Selain sertifikat pendidik, PPPK Guru 2023 juga harus menyiapkan surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah.

Baca Juga: Oh Nasibmu...Guru Honorer Makin Was-was karena Belum Bisa Lakukan Pengisian DRH PPPK di Portal SSCASN, Ini Penjelasan BKN

Surat pernyataan itu digabung jadi satu dengan surat pernyataan 5 poin. Ukurannya 500 KB dengan format PDF.

Seluruh dokumen pengisian DRH PPPK Guru 2023 ini memiliki ketentuan yang wajib dipatuhi oleh PPPK guru agar terhidar dari TMS (tidak memenuhi syarat).

Karenanya, Ketua FPPPK Bandung Raya, Astri Winarti Widiastuti mengingatkan agar para guru tetap cermat dan fokus dalam pengisian DRH dan berharap dapat menyelesaikan sebelum deadline.

"Kami mengingatkan, para guru yang sudah selesai mengisi DRH dan sudah resume masih ada waktu untuk memperbaiki berkas unggahan. Perhatikan masa berlaku surat," terang perempuan yang akrab dipanggil Acy itu.

Baca Juga: Rincian Terbaru Seleksi PPPK Guru 2023, Pengumuman Kelulusan, Bobot SKT Tambahan, dan Peran Sertifikat Pendidik

Ia juga menegaskan agar para guru yang belum melakukan pengisian DRH PPPK 2023, terutama PPPK guru di Kota Bandung, bisa melakukan dulu persiapan pemberkasan.

Acy dan segenap pengurus FPPPK Bandung Raya juga siap mendampingi, membuka konsultasi, share dan diskusi untuk menyelesaikan tahap pengisian DRH PPPK Guru 2023 hingga pengangkatan.

Terkait itulah FPPPK Bandung Raya telah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam memfasilitasi pemberkasan, diantaranya tes untuk kesehatan (rohani, jasmani dan napza) bagi persyaratan pengisian DRH PPPK 2023.

Adapun rincian biaya, adalah sebagai berikut:

  • Tes Rohani Rp.370.000 (RSHS)
  • Tes Napza Rp.125.000 (Dinkes Kota Bandung)
  • Tes Jasmani Rp.5 ribu (Dinkes Kota Bandung)

Sehingga total biaya All In adalah Rp 500 ribu.

Acy menjelaskan, untuk pelaksanaan tes bagi PPPK Guru 2023 se Bandung Raya akan dilakukan serempak di SDN 260 Griya Bumi Antapani (GRIBA) Bandung pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 6 hingga 7 Januari 2024 mendatang. ***