POJOKSATU.id - Mengacu pada penyesuaian jadwal seleksi PPPK 2023 berdasarkan Surat BKN Nomor 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023, pengumuman kelulusan PPPK, terutama untuk formasi Guru, termasuk PPPK, telah dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2023.
Sebanyak 323 instansi pemerintah, berdasarkan data BKN per 23 Desember 2023, telah mengumumkan hasil seleksi di laman pengumuman masing-masing, termasuk pengumuman bagi pelamar PPPK Guru.
Bagi pelamar PPPK Guru, hasil kelulusan dapat dicek melalui laman pengumuman instansi dan juga dapat diverifikasi status kelulusannya melalui login di portal SSSCASN BKN.
Baca Juga: Pembatalan Kelulusan PPPK 2023, Lihat Tantangan dan Dampaknya Bagi Honorer di Beberapa Daerah
Menurut Keputusan Menteri PANRB 649/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2023, instansi daerah dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan selain CAT BKN.
Bobot nilai SKT Tambahan, sebesar 30% dari nilai SKT keseluruhan, dijelaskan dalam Diktum 19.
Pelaksanaan SKT Tambahan mengikuti petunjuk teknis seleksi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), sesuai dengan Diktum 20.
Sementara itu, bobot nilai seleksi kompetensi teknis dengan CAT BKN, tanpa SKT Tambahan, adalah 70%.
Dengan demikian, hasil seleksi kompetensi teknis dengan CAT BKN yang langsung dapat dilihat oleh peserta saat ujian selesai belum menjadi hasil akhir, karena nilai SKT Tambahan yang dilaksanakan oleh instansi masih perlu dihitung sesuai dengan petunjuk teknis Kemdikbudristek.
Terakhir, pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik atau Serdik sesuai dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemdikbudristek akan mendapatkan nilai tertinggi sebesar 100% dari nilai Kompetensi Teknis, sesuai dengan penjelasan Diktum Ketiga Puluh pada Kepmenpanrb 649/2023.***



