POJOKSATU.id - Terlihat bahwa beberapa honorer yang tidak memenuhi persyaratan administrasi bisa mengikuti seleksi PPPK 2023 dan jika dinyatakan lulus, mereka baru dapat diusulkan untuk memperoleh NIP PPPK dan SK Pengangkatan PPPK.

Pembatalan kelulusan honorer juga terjadi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, seperti yang dilaporkan oleh JPNN.COM.

Pj Bupati Empat Lawang, Pauzan Khoiri, menekan surat pengumuman Nomor: 810/60/PANSEL-ASN.4L/2023 yang menginformasikan tentang Pembatalan Kelulusan Seleksi Pelamar PPPK Teknis di Lingkup Pemkab Empat Lawang Tahun Anggaran 2023.

Surat pengumuman tersebut, tanggal 21 Desember 2023, menjelaskan bahwa, “Berdasarkan Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Kabupaten Empat Lawang Tahun 2023 Nomor: 810/39/PANSEL-ASN.4L/2023 tanggal 18 Oktober 2023.

Baca Juga: Panduan Lengkap Medical Check-Up (MCU) dan Proses Surat Keterangan Sehat Peserta Seleksi PPPK 2023

Hasil seleksi administrasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2023 dan Berita Acara Rapat PANSELDA Nomor: 810/58/PANSEL-ASN.4L/2023 tanggal 20 Desember 2023, serta klarifikasi berkas administrasi peserta seleksi Tenaga Teknis Dinas Pertanian.

Sehubungan dengan hal di atas, maka kami sampaikan bahwa nama berikut dibatalkan administrasinya dan atau kelulusannya,” demikian disampaikan melalui situs resmi Pemkab Empat Lawang.

Identitas honorer peserta seleksi PPPK 2023 yang kelulusannya dibatalkan adalah TD, Formasi Alhi Pertama – Pengawas Bibit Ternak.

Ditegaskan bahwa alasan pembatalan kelulusan adalah karena masa kerja sebagai honorer belum mencapai 2 tahun.

Selain itu, kasus pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK 2023 juga terjadi di Pemkab Purworejo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Peserta seleksi PPPK 2023 di Empat Lawang dan Purworejo Dibatalkan Kelulusannya, Apa Sebab?

Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, telah meneken surat pengumuman Nomor 814/15735/2023 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi Penerimaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Surat pengumuman yang diterbitkan pada tanggal 22 Desember 2023 menjelaskan bahwa setelah dilakukan evaluasi ulang terhadap hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan dan tenaga teknis, ditemukan peserta yang tidak memenuhi ketentuan.

Pada pengumuman yang tersedia di situs resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, terungkap bahwa nama peserta yang kelulusannya dibatalkan adalah Mar’atun Solikhah, A.Md.

Dengan formasi jabatan terampil – perawat, di unit pengalaman kerja Puskesmas Kuwarasan Kabupaten Kebumen, dan unit kerja formasi Puskesmas Butuh Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo.

Pembatalan kelulusan tersebut disertai alasan yang menyebutkan bahwa "yang bersangkutan tidak sesuai dengan jenis formasi yang dipersyaratkan."

Pembatalan kelulusan PPPK 2023 juga mencuat di Pemerintah Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, seperti yang diumumkan melalui surat resmi Nomor: 800.1.2.2/1633/425.203/2023 yang diterbitkan oleh Bupati Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin.

Baca Juga: Kontroversi Rekrutmen PPPK di RSUD Mukomuko, Dugaan Manipulasi Data Tenaga Kesehatan Picu Kecaman Publik

Surat tersebut menginformasikan tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Pada Seleksi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Guru di Lingkungan Pemko Probolinggo Tahun Anggaran 2023.

Peserta seleksi PPPK Guru 2023 yang kelulusannya dibatalkan adalah Lita Justita Prima Onyka Utomo, S.Pd, yang melamar jabatan Ahli Pertama – Guru Kelas di unit kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo.

Pengumuman menyatakan, “Dibatalkan kelulusannya dikarenakan yang bersangkutan menjadi calon legislative DPRD Kota Probolinggo dari Partai Kebangkitan Bangsa pada daerah pemilihan Kecamatan Kanigaran,” dan menegaskan bahwa hasil kelulusan yang dibatalkan tersebut dianggap sebagai "TIDAK LULUS."

Keputusan panitia seleksi pengadaan PPPK ditegaskan sebagai mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Dalam konteks ini, diingatkan bahwa pejabat BKN dan KemenPAN-RB telah menyatakan sebelumnya bahwa jika setelah pengumuman kelulusan akhir terungkap adanya keterangan pelamar yang tidak sesuai atau melanggar ketentuan, Panselnas CASN berhak untuk menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Semoga, Lita bisa meraih dukungan signifikan pada Pemilu 2024 dan berhasil menjadi anggota dewan, sehingga dapat memperjuangkan nasib para guru honorer.***