POJOKSATU.id - Peserta pelamar yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 bisa melanjutkan ke tahap pengisian DRH atau daftar riwayat hidup.
Berdasarkan jadwal yang telah direvisi Badan Kepegawaian Negara atau BKN, tahapan pengisian DRH digelar mulai 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024.
Sementara pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 adalah tanggal 6 Desember sampai 22 Desember 2023.
Untuk peserta pelamar PPPK teknis dan PPPK tenaga kesehatan bisa lebih awal melakukan pengisian DRH PPK 2023.
Akan tetapi untuk pelamar formasi PPPK guru 2023 memiliki waktu lebih pendek ketimbang PPPK teknis dan PPPK tenaga kesehatan.
Pasalnya, pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023 baru dirilis pada 22 Desember 2023.
Dengan demikian, guru honorer atau pelamar seleksi PPPK guru 2023, hanya memiliki waktu selama 23 hari untuk melakukan pengisian DRH.
Sebagai catatan, pengisian DRH ini merupakan tahapan yang sangat penting.
Karena ini adalah tahapan pemberkasan untuk ditetapkan sebagai PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Baca Juga: Transformasi Status Pegawai Honorer, Antara PPPK dan Outsourcing, Siapa yang Mendapat Prioritas?
Pemberkasan inilah yang akan menjadi dasar usul penetapan nomor induk PPPK atau NI PPPK.
Karena itu pengisian DRH PPPK ini jangan pernah dianggap sepele.
Sebab jika ada kesalahan atau tidak melalui tahapan ini dengan baik dan benar atau tidak melakukan pengisian DRH sampai batas akhir, maka Anda otomatis dianggap mengundurkan diri.
Dengan demikian, meski Anda dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 tapi dipastaikan batal diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Sebelum membahas apa yang terjadi saat pengisian DRH PPPK 2022, ada baiknya dipahami dulu apa saja yang harus dilakukan saat pengisian DRH PPPK 2023.
Karena itu, pastikan Anda benar-benar melakukan pengisian DRH PPPK dengan baik dan benar sesuai dengan petunjuk BKN atau Badan Kepegawaian Negara.
Lalu seperti apa ukuran dan format dokumen wajib unggah saat pengisian DRH PPPK sesuai petunjuk BKN?
Untuk diketahui, pemberkasan ini hanya bisa dilakukan secara online melalui portal SSCASN.
Yakni dengan mengakses link https://sscasn.bkn.qo.id dengan batas waktu terakhir yakni pada 14 Januari 2024.
Baca Juga: Pembatalan Kelulusan PPPK 2023, Lihat Tantangan dan Dampaknya Bagi Honorer di Beberapa Daerah
Berikut ini kelengkapan dokumen, ukuran dan format dokumen wajib unggah saat pengisian DRH PPPK sesuai petunjuk Badan Kepegawaian Negara atau BKN:
1. File pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (ukuran maksimal 500 KB, format jpg)
2. File scan surat lamaran/permohonan untuk diangkat menjadi PPPK yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK)
Baca Juga: Peserta seleksi PPPK 2023 di Empat Lawang dan Purworejo Dibatalkan Kelulusannya, Apa Sebab?
3. File scan Ijazah asli yang digunakan untuk melarnar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, format pdf)
4. file scan Transkrip Nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, format pdf)
5. File scan Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada SSCASN, bermeterai Rp10.000 dan ditandatangani, serta discan gabung menjadi 1 file antara DRH Perorangan dan DRH Riwayat (ukuran maksimal 1000 KB, format pdf)
6. File scan Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani
7. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres), dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, format pdf)
8. File scan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, format pdf)
9. File scan Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, format pdf)
Selain 9 dokumen tersebut di atas, ada sejumlah catatan yang wajib diketahui peserta yang dinyatakan lulus, yaitu:
- Bagi peserta yang Ijazahnya adalah hasil transfer dari DII/DIII, wajib melampirkan Ijazah dan Transkrip Nilai DII/DIII tersebut (dijadikan satu/digabung dengan file scan Ijazah dan Transkrip Nilai)
- Bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik linier dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, wajib menyertakan sertifikat pendidik dimaksud menjadi 1 dokumen unggah dengan file scan Ijazah.
Pengisian DRH PPPK 2022 dan 2021
Lalu apa yang terjadi saat pengisian DRH PPPK 2022 dan bisa dipelajari agar peristiwa tersebut tidak terjadi pada pengisian DRH PPPK 2023?
Untuk diketahui, waktu pengisian DRH tahun ini jauh lebih panjang dibanding tahun lalu.
Pada 2022, pengisian DRH 2022 berlangsung pada 15 April sampai 4 Mei 2023.
Akan tetapi guru honorer saat itu hanya memiliki waktu sekitar 6 hari saja untuk mempersiapkan berbagai dokumen wajib unggah saat pengisian DRH.
Kenapa hanya 6 hari padahal jadwalnya 15 April sampai 4 Mei 2023?
Itu karena kantor pemerintah daerah membuka layanan masyarakat hanya sampai 18 April.
Sebab pada 19 sampai 26 April adalah libur cuti bersama dan baru kembali buka lagi pada 27-28 April 2023.
Kemudian tanggal 29 April sampai 1 Mei, kantor Pemda kembali tutup karena libur dan dibuka lagi pada 2 sampai 4 Mei 2023.
Kondisi itulah yang memantik reaksi keras dari banyak pihak, terutama organisasi atau forum-forum guru honorer.
Baca Juga: Begini Nasib Honorer yang Tidak Lulus seleksi PPPK Guru 2023, P dan TL tetap Punya Harapan Besar
Berikut ini 4 kendala yang terjadi saat pengisian DRH PPPK 2022:
1. Waktu Mepet
Seperti diketahui, ada sejumlah dokumen yang wajib diunggah saat pengisian DRH.
Karena hanya menyisakan waktu 6 hari saja, banyak peserta lulus PPPK 2022 yang tak bisa memenuhi dokumen yang disyaratkan tersebut.
Inilah yang harus dipertimbangkan guru honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK guru 2023.
Agar tidak menunda mengurus dokumen yang dibutuhkan untuk pengisian DRH PPPK 2023.
Walaupun waktu yang tersedia sampai 14 Januari 2024 mendatang.
2. Server SSCASN Down
Pengisian DRH, seperti diketahui, hanya bisa dilakuan secara online melalui akun SSCASN.
Akan tetapi yang terjadi pada 2022, portal SSCASN mengalami down sampai tidak bisa diakses guru honorer.
Baca Juga: Pelaksanaan Ujian PPPK Guru SMA Sederajat di Sumut Juga Menuai Protes dari Peserta Madina
Hal ini terjadi diduga akibat banyaknya orang yang mengakses portal SSCASN di waktu yang bersamaan.
Dengan lebih awal mengantongi semua dokumen yang disyaratkan, maka semakin cepat Anda bisa mengunggahnya melalui akun SSCASN.
Dan kemungkinan server down pun bisa lebih diminimalisir.
3. Gagal Pengisian DRH
Akibat server down dan portal SSCASN tak bisa diakses, otomatis banyak peserta tidak bisa menuntaskan pengisian DRH.
Baca Juga: Pemerintah Buka Seleksi CASN dan PPPK Secara Terbuka, Prioritaskan Talenta Digital
Padahal pengisian DRH ini jadi dasar pengangkatan PPPK.
Pada akhirnya, banyak guru honorer yang batal diangkat jadi PPPK.
Secara otomatis, banyak formasi PPPK guru yang kosong.
Sementara peserta yang dinyataan lulus saat itu hanya 250.320 orang.
4. Pengisian DRH PPPK 2021
Selain 2022, kendala yang sama juga muncul pada pengisian DRH 2021.
Dimana ternyata banyak sekali calon PPPK guru tahap 1 sampai 10 Januari 2022, masih banyak calon PPPK guru belum melakukan pengisian DRH.
Baca Juga: Ini Gaji PPPK Guru Setelah Pengumuman Hasil Seleksi Tahun 2023, Siapkan Senyum Manis
Tapi sehari setelahnya, saat portal SSCASN bisa diakses, malah muncul tampilan pilihan mengundurkan diri.
Akibatnya sama, banyak guru honorer yang gagal diangkat jadi PPPK.
Untuk masalah tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen, meminta instansi bersurat kepada BKN.
Agar meminta kelonggaran waktu untuk calon PPPK yang terlambat melakukan pengisian DRH.
Jika argumen instansi tersebut dinilai BKN cukup masuk akal, maka akan diberlakukan perpanjangan.
Itulah informasi artikel berjudul Pengisian DRH PPPK 2023, Belajar dari Tahun Lalu Guru Honorer Wajib Waspada, Amit-amit Ya Allah Jangan Sampai Kejadian. Semoga bermanfaat.***




