POJOKSATU.id, PANYABUNGAN-- Pengumuman PPPK guru 2023 Mandailing Natal (Madina), Sumut, menuai masalah. Guru honorer tak terima karena nilai mereka tiba-tiba berubah atau turun sehingga tak lulus PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau BKPSDM Madina, Abdul Hamid Nasution, dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (24/12) memberikan penjelasan soal nilai guru honorer yang berubah di pengumuman PPPK ini.
Perubahan nilai hasil ujian guru honorer di pengumuman PPPK Madina ini berkaitan dengan adanya Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang dilakukan Kemendikbud.
Menurut Abdul Hamid, untuk kompetensi teknis yang telah diikuti guru honorer di CAT, bobot nilai dianggap 70 persen saja.
Sementara sisanya atau bobot 30 persen lagi dilaksanakan melalui Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan atau SKTT.
Sesuai penjelasan Hamid, SKTT ini bukan diikuti langsung oleh guru honorer atau peserta ujian PPPK, tapi diikuti oleh instansi Dinas Pendidikan Madina dan BKPSDM Madina.
Menurut Hamid, sistem SKTT ini adalah menjawab 10 pertanyaan yang diajukan oleh Kemendikbudristek.
“Kita hanya menjawab 10 pertanyaan dari Kemendikbud. Menggunakan apliksasi yang disiapkan oleh Kemendikbud,” katanya.
Cara dalam menjawab 10 pertanyaan ini sesuai penjelasan Hamid, pihak Disdik Madina dan BKPSDM Madina login untuk guru honorer tersebut.
Dimana data yang ditampilkan Kemendikbud ini telah mengurutkan data guru dari usia yang tertua hingga yang termuda.
Lalu pihak Disdik dan BKPSDM Madina akan menjawab satu per satu untuk setiap nama guru terhadap 10 pertanyaan di aplikasi Kemendikbudristek tersebut.
“Kita menjawab satu per satu untuk setiap peserta ujian,” katanya.
Pojoksatu.id lalu mempertanyakan darimana sumber data guru honorer yang dipakai Disdik dan BKPSDM Madina menjawab 10 pertanyaan Kemendikbudristek tersebut.
Baca Juga: Berkumpul di Masjid Agung, Ratusan Peserta Ujian PPPK Guru 2023 Madina Protes Pengumuman Pemkab
“Kita ambil dari deskripsi pelamar PPPK,” jelasnya.
Setelah menjawab 10 pertanyaan Kemendikbudristek ini, lantas siapa yang berhak memberikan penilaian terhadap masing-masing guru honorer ini akan bobot 30 persen ini.
“Ditentukan oleh siapa yang bobot 30 persen,” tanya Pojoksatu.id.
“Kalau itu saya gak tahu. Apakah itu Panselnas atau Kemendikbudristek,” jawab Kepala BKPSDM Madina.
Hamid mengakui, terkait nilai di Sertifikat Seleksi Kompetensi PPPK yang dikeluarkan BKN pada 17 November 2023 lalu untuk guru honorer, terjadi perubahan pada nilai kompetensi teknis untuk semua peserta ujian PPPK guru.
Namun tetap untuk nilai manajerial dan wawancara.
Pemkab Madina Bantah Manipulasi
Pemkab Madina dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membantah melakukan manipulasi dalam pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023.
Menurut Hamid, tidak ada satu pun angka yang berubah dari hasil pengumuman yang disampaikan Panselnas Seleksi CASN 2023.
Mereka mengumumkan kembali sesuai dengan apa hasil yang diperoleh Panselnas.
“Diumumkan kembali oleh Pemkab Madina hasil yang disampaikan Panselnas melalui admin kabupaten. Tidak ada satu angka pun yang berubah,” kata Hamid.
Baca Juga: Resep Sosis Bakar BBQ Lezat, Hanya Menggunakan Bahan Praktis, Cocok Jadi Sajian Malam Tahun Baru
“Saya tegaskan sekali lagi terkait hasil PPPK guru di Mandailing Natal, tidak ada nilai yang dimanipulatif,” tegasnya lagi.
BKPSDM Madina kata Hamid hanya menambahkan kop surat dari Sekretariat Pemkab Madina dan menambahkan lampiran-lampiran yang diperlukan dalam pengumuman itu.
Kemendikbudristek Beri Penjelasan
Sementara itu Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengirimkan rilis pers soal hasil seleksi PPPK Guru 2023 ini. Rilis ini dikeluarkan pada Minggu 24 Desember 2023.
Berikut sebagian rilis BKN yang ditandatangani Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN, Nanang Subandi, tersebut.
Berdasarkan keputusan Menteri PANRB Nomor 649/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2023 Diktum 18, instansi daerah dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan selain CAT BKN.
Baca Juga: Trik SGIE
Adapun bobot nilai SKT Tambahan yang dijelaskan dalam Diktum 19 (Kesembilan Belas) sebesar 30% dari nilai SKT keseluruhan yang ditampilkan pada pengumuman hasil seleksi.
Selanjutnya pelaksanaan SKT Tambahan selain CAT BKN berpedoman pada petunjuk teknis seleksi yang disusun oleh Kemdikbudristek sesuai dengan penjelasan pada Diktum 20 (Kedua Puluh).
Sementara untuk bobot nilai seleksi kompetensi teknis dengan CAT BKN selain SKT Tambahan memiliki persentase sebesar 70%.
Dengan kata lain, hasil seleksi kompetensi teknis dengan CAT BKN yang langsung dapat dicek peserta saat ujian selesai dan tertera pada setifikat CAT belum merupakan hasil akhir yang terlampir pada pengumuman hasil.
Hal itu dikarenakan hasil kompetensi teknis pada nilai CAT BKN belum termasuk muatan nilai SKT Tambahan yang dilaksanakan oleh masing-masing instansi sesuai dengan petunjuk teknis dari Kemdikbudristek.***




