POJOKSATU.id - Guru honorer lulus pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023 kembali harus berhadapan dengan drama terbaru tidak bisa melakukan pengisian DRH PPPK.
Saat guru honorer melakukan pengisian DRH PPPK di portal SSCASN, ternyata portal tersebut masih dikunci.
Seperti diketahui, rilis pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023 dilakukan pada 22 Desember 2023.
Baca Juga: Transformasi Status Pegawai Honorer, Antara PPPK dan Outsourcing, Siapa yang Mendapat Prioritas?
Peserta pelamar bisa mengetahui pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023 dengan mengakses masing-masing websiten instansi yang dilamar.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, langsung melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni tahap pemberkasan.
Yakni dengan melakukan pengisian DRH PPPK atau daftar riwayat hidup.
Berdasarkan jadwal terbaru yang dirilis Badan Kepegawaian Negara atau BKN, batas akhir pengisian DRH adalah tanggal 14 Januari 2023.
Pengisian DRH PPPK tersebut hanya bisa dilakukan di portal SSCASN dengan link https://sscasn.bkn.go.id/.
Tahap pemberkasan ini tidak hanya dilakukan oleh pelamar seleksi PPPK guru 2023 saja.
Baca Juga: Pembatalan Kelulusan PPPK 2023, Lihat Tantangan dan Dampaknya Bagi Honorer di Beberapa Daerah
Akan tetap juga wajib dilakukan pelamar PPPK teknis dan PPPK tenaga kesehatan yang sudah dinyatakan lulus.
Pengisian DRH ini sangat penting karena menjadi syarat bisa maju ke tahap selanjutnya yakni usulan penetapan NIP PPPK ke Badan Kepegawaian Nasional atau BKN.
Usulan penetapan NIP PPPK ini adalah tanda seseorang resmi diangkat jadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Sayangnya, ternyata masih banyak guru honorer yang belum bisa melakukan pengisian DRH PPPK.
Itu lantaran portal SSCASN ternyata masih dikunci.
"Sebelumnya itu enggak berubah, hanya berupa pemberitahuan lulus," ungkap Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com, Selasa 26 Desember 2023.
Tampilan portal SSCASN untuk pengisian DRH PPPK baru berubah pada 25 Desember 2023 pukul 23.00 WIB.
"Tadi malam (Senin malam) sudah berubah, sudah ada isian DRH di akun SSCASN," sambungnya.
Baca Juga: Peserta seleksi PPPK 2023 di Empat Lawang dan Purworejo Dibatalkan Kelulusannya, Apa Sebab?
Meski begitu, tidak semua guru honorer yang bisa melakukan pengisian DRH PPPK.
Ternyata masih banyak juga guru honorer yang tampilan akun SSCASN nya belum ada tampilan pengisian DRH PPPK.
"Banyak yang belum bisa isi DRH karena masih dikunci," bebernya.
Dia menduga, hal itu disebabkan karena pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023 dilakukan tidak serentak.
Baca Juga: Panduan Lengkap Medical Check-Up (MCU) dan Proses Surat Keterangan Sehat Peserta Seleksi PPPK 2023
Hal itu yang kemudian menyebabkan tampilan pengisian DRH tidak ada di akun SSCASN guru honorer meski dinyatakan lulus.
"Saya sih menduga karena pengumumannya tidak serentak jadi pengisian DRH juga demikian," kata Heti.
Heti menyebut, kondisi ini tentu saja membuat guru honorer makin was-was.
Pasalnya, batas waktu pengisian DRH PPPK bagi guru honorer jelas semakin mepet.
Dokumen Wajib Unggah saat Pengisian DRH PPK
Salah satu instansi yang sudah mengumumkan kelulusan PPPK teknis adalah BKN atau Badan Kepegawaian Negara.
Pengumuman itu disampaikan melalui surat Nomor: 09/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XII/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
Dalam surat itu, peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tekni BKN 2023 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah sejumlah mengunggah yang disyaratkan.
Pengisian DRH dan unggah dokumen itu dilakukan melalui laman SSCASN dengan link https://sscasn.bkn.go.id/.
Berikut ini kelengkapan dokumen wajib unggah dikutip dari laman resmi BKN:
1. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
2. Ijazah asli yang digunakan untuk melamar PPPK teknis BKN 2023 (Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)
3. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar PPPK teknis BKN 2023 (Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)
4. Hasil cetak/print out DRH dari laman sscasn.bkn yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000
5. Surat pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III pengumuman ini
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Desember 2023
8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Desember 2023.
Penjelasan BKN
Terpisah, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka), Suharmen, memberikan penjelasan terkait guru honorer belum bisa lakukan pengisian DRH PPPK.
Suharmen menyatakan bahwa pengisian DRH PPPK dilakukan oleh seluruh peserta pelamar seleksi PPPK 2023.
Yakni PPPK teknis, PPK tenaga kesehatan dan juga tentu saja PPPK guru.
Akan tetapi, Suharmen menyatakan bahwa pengisian DRH PPPK memang tidak serentak.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Membuat SKCK sebagai Persyaratan Pengisian DRH PPPK
Tahapan pemberkasan yang cukup penting tersebut disesuaikan dengan jadwal pengumuman kelulusan PPPK.
Dia mencontohkan formasi PPPK guru dimana pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023 baru dimulai pada 22 Desember 2023.
Dengan demikian, untuk pengisian DRH PPPK guru honorer juga dilakukan secara bertahap.
"Pengisian DRH NI PPPK memang tidak serentak, semuanya bertahap," kata Suharmen.
Sementara, pengisian DRH PPPK mengacu pada Surat BKN Nomor: 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi.
Dalam surat tersebut, ditekankan bahwa tahap pengisian DRH PPPK dilakukan mulai 22 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024 dan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Begini Nasib Honorer yang Tidak Lulus seleksi PPPK Guru 2023, P dan TL tetap Punya Harapan Besar
"Mohon dicek secara berkala pada portal instansi dan SSCASN," demikian Plt Karo Humas BKN Nanang Subandi.
Jadi, bagi guru honorer yang belum bisa melakukan pengisian DRH PPPK, harap bersabar lagi.
Ada baiknya Anda mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan saat melakukan pengisian DRH PPPK.
Demikian informasi artikel berjudul Oh Nasibmu...Guru Honorer Makin Was-was karena Belum Bisa Lakukan Pengisian DRH PPPK di Portal SSCASN, Ini Penjelasan BKN. Semoga bermanfaat.***




