POJOKSATU.id - Upaya penghapusan status tenaga honorer dalam struktur pegawai pemerintahan terus diupayakan untuk mendorong masyarakat mengisi kuota PPPK honorer.

Sayangnya, tidak semua kategori pegawai honorer memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Hanya empat jenis tenaga honorer, yakni guru, tenaga kesehatan/dokter, tenaga penyuluh, dan tenaga teknis atau teknisi, yang dapat mengikuti seleksi PPPK tersebut.

Selain jabatan yang disebutkan, kabar menyebutkan bahwa pemerintah berencana mengubah status pegawai tersebut menjadi outsourcing.

Baca Juga: Rincian Terbaru Seleksi PPPK Guru 2023, Pengumuman Kelulusan, Bobot SKT Tambahan, dan Peran Sertifikat Pendidik

Outsourcing, sebagaimana dijelaskan, merupakan penyerahan sebagian pekerjaan pada perusahaan lain untuk mengurangi beban pengeluaran operasional perusahaan.

Sistem ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

PPPK, yang muncul sejak 1989 sebagai strategi bisnis, diperkuat dengan regulasi pada tahun 2000-an, memungkinkan perusahaan penyedia tenaga alih daya untuk beroperasi secara legal.

Meskipun tidak dijelaskan secara rinci dalam undang-undang, aturan mengenai sistem kerja PPPK dapat melibatkan perjanjian untuk jangka waktu tertentu atau borongan.

Pekerja PPPK menerima upah dan hak perlindungan dari perusahaan penyedia tenaga alih daya, dengan perusahaan utama tetap bertanggung jawab terhadap tugas utama pekerja.

Keuntungan menggunakan PPPK mencakup pengurangan biaya, penggunaan pekerja sesuai kebutuhan, dan mengurangi rekrutmen besar-besaran.

Baca Juga: Pembatalan Kelulusan PPPK 2023, Lihat Tantangan dan Dampaknya Bagi Honorer di Beberapa Daerah

Namun, beberapa jenis pegawai honorer, seperti Cleaning Service, Security/Petugas Keamanan, Pramutamu, Sopir, Pekerja Lapangan Penagih Pajak, Penjaga Terminal, Pengamanan Dalam, Penjaga Pintu Air, dan Operator Komputer, tidak termasuk dalam kategori prioritas PPPK.

Mereka dapat dipekerjakan sebagai tenaga outsourcing untuk jangka waktu tertentu.

Terakhir, meskipun PPPK telah diatur dalam Undang-Undang ASN Tahun 2014, status honorer masih belum jelas.

PPPK dianggap sebagai jalan bagi honorer untuk mencapai status Aparatur Sipil Negara, namun tidak semua jenis tenaga honorer memiliki kesempatan tersebut.

Pemerintah terus mengupayakan peningkatan status PPPK, dan bagi yang tidak memenuhi syarat PPPK, menjadi tenaga outsourcing mungkin menjadi pilihan.***