POJOKSATU.id - Sebagai persyaratan pengisian berkas DRH PPPK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki peran penting dan diperlukan untuk melengkapi dokumen pendaftaran.
Sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), SKCK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam.
Berisikan catatan kejahatan seseorang, SKCK menjadi salah satu persyaratan utama dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada masa SKKB, surat ini hanya diberikan kepada individu yang tidak pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal penerbitan SKKB tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Buka Seleksi CASN dan PPPK Secara Terbuka, Prioritaskan Talenta Digital
Dalam konteks penerimaan CPNS dan PPPK, SKCK, yang saat ini diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, menjadi dokumen wajib yang harus disertakan sebagai bagian dari berkas pendaftaran.
Dokumen ini disusun berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang terkait dengan orang yang bersangkutan.
Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitan, namun pemohon dapat memperpanjang masa berlaku setelah melewati masa berlaku awal, jika dianggap perlu.
Oleh karena itu, penting bagi para pelamar CPNS dan PPPK untuk memastikan bahwa SKCK yang mereka lampirkan masih berlaku dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Prosedur untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan melalui beberapa cara, tergantung pada keperluan, apakah itu untuk pembuatan SKCK baru, perpanjangan masa berlaku, atau melalui pelayanan SKCK online.
Baca Juga: Ini Gaji PPPK Guru Setelah Pengumuman Hasil Seleksi Tahun 2023, Siapkan Senyum Manis
Semua langkah ini perlu diikuti dengan teliti agar SKCK dapat diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian integral dari proses seleksi CPNS dan PPPK.
Membuat SKCK Baru
1. Siapkan fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili.
2. Siapkan fotocopy Kartu Keluarga.
3. Siapkan fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir.
4. Persiapkan Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
5. Sediakan map untuk menyimpan dokumen.
Memperpanjang Masa Berlaku SKCK
1. Bawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (jika telah habis masa berlakunya selama 1 tahun).
2. Sediakan fotocopy KTP/SIM.
3. Persiapkan fotocopy KartuKeluarga.
4. Persiapkan fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir.
5. Sediakan Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Gunakan map untuk menyimpan dokumen.
SKCK Online
Prosedur untuk SKCK online dapat bervariasi, namun umumnya melibatkan langkah-langkah berikut.
1. Akses situs resmi pelayanan SKCK online.
2. Isi formulir online sesuai petunjuk yang diberikan.
3. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan (biasanya KTP, Kartu Keluarga, Pas Foto, dll.).
4. Tunggu konfirmasi atau pemberitahuan lebih lanjut dari pihak berwenang.
5. Jika diterima, cetak SKCK yang telah diterbitkan.
Pastikan untuk selalu memeriksa persyaratan terbaru dan prosedur yang berlaku, karena ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan terkini dari instansi kepolisian setempat atau peraturan pemerintah yang berlaku.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menghadirkan fasilitas pendaftaran permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online.
Prosedur ini memungkinkan pemohon untuk mengunggah (upload) dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir yang tersedia sesuai dengan urutan yang ditentukan.
Untuk informasi lebih lanjut atau untuk memulai proses pengajuan SKCK secara online, Anda dapat mengakses situs resmi di:
https://skck.polri.go.id/
Pastikan untuk membaca petunjuk dengan cermat dan memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah diunggah dengan benar.
Setelah proses selesai, tunggu konfirmasi atau pemberitahuan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait.
Biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
Catatan Penting
1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan berikut.
- Melamar atau melengkapi administrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.
2. Polsek atau Polres yang menerbitkan SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Artinya, pemohon harus mengajukan permohonan SKCK di kantor polisi yang berada di wilayah sesuai dengan alamat KTP/SIM mereka.
Pastikan untuk selalu memperbarui informasi terkait biaya dan persyaratan SKCK, karena peraturan dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah setempat.***



