POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengintegrasikan Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja BKN. Dalam PMM guru dan kepala sekolah harus mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Pengisian SKP di PMM bagi bapak dan ibu guru didasarkan pada Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.
Pengisian SKP memuat seluruh kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian, yang bersifat nyata dan dapat diukur.
Target dalam pengisian SKP tersebut telah ditentukan, diketahui, serta disetujui oleh pimpinan pegawai yang bersangkutan berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Pengisian SKP merupakan salah satu formulir yang digunakan untuk melakukan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penilaian tersebut didasarkan pada pengisian SKP guru dan perilaku kerja selama ini dengan persentase 60 persen dan 40 persen
“Mulai Januari 2024 pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lebih praktis dan relevan dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN,” ucap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam Perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, di Jakarta, Selasa (19/12).
Dirjen GTK menyampaikan regulasi teknis berupa Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Dirjen GTK menjelaskan, melalui kebijakan ini, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah menjadi lebih baik.
- Pertama, praktis karena dokumen yang diisi dan disiapkan menjadi lebih sedikit sehingga beban administrasi berkurang.
- Kedua, relevan karena praktik kinerja mengacu pada delapan indikator Rapor Pendidikan yang direkomendasikan sehingga pengelolaan kinerja sesuai dengan kebutuhan peningkatan pembelajaran di satuan pendidikan.
- Ketiga, berdampak nyata karena penilaian akan lebih berdampak pada kualitas pembelajaran berdasarkan observasi kelas.
Selain itu, guru dan kepala sekolah juga akan mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan kinerjanya.
“Guru dan Kepala Sekolah semakin mudah melakukan tiga tahap pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar yang terintegrasi dengan e-Kinerja,” ujar Nunuk Suryani.
Pada tahap perencanaan, guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah terintegrasi di PMM.
Di tahap pelaksanaan, kepala sekolah akan melakukan observasi kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang telah disediakan di PMM.
Pada tahap penilaian, kepala sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk predikat kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN.
Dirjen Nunuk menyampaikan bahwa guru dapat mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di PMM mulai 1 Januari 2024.
Sementara itu, kepala sekolah dapat membuat SKP di PMM mulai 15 Januari 2024.
Oleh karena itu, ia mengimbau guru dan kepala sekolah untuk memahami alur dan penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di: link.tree/pengelolaankinerjapmm.
“Mulailah mengakses Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar, sekarang,” imbaunya.
Tujuan SKP dibuat adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS dan PPPK berdasarkan prestasi kerja.
Berikut adalah cara mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) guru tahun 2023.
- Kunjungi laman https://kinerja.bkn.go.id/login.
- Buat akun di myself.
- Login di E-Kinerja.
- Buat Rencana Hasil Kerja (RHK).
- Tambahkan indikator.
- Ajukan SKP.
Pengisian SKP dalam Pengelolaan Kinerja di PMM memudahkan guru dan kepala sekolah dalam mendukung peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.
Baca Juga: Panduan Lengkap Medical Check-Up (MCU) dan Proses Surat Keterangan Sehat Peserta Seleksi PPPK 2023
Pengisian SKP dilakukan melalui aplikasi eKinerja BKN. Pengisian SKP dilakukan sesuai dengan rincian tugas, tanggung jawab, serta wewenang yang telah ditetapkan dalam struktur organisasi.
Pengisian SKP juga wajib dibuat oleh PNS dan PPPK guru, nakes, serta teknis yang baru diangkat. ***




