POJOKSATU.ID - ASN guru harus cermat dalam memilih rencana hasil kerja (RHK) agar bisa memenuhi syarat yang ditetapkan untuk pengembangan kompetensi dalam menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Sebagai informasi perencanaan Pengembangan Kompetensi syarat minimal yang harus dicapai adalah 32 poin.

Namun dianjurkan memiliki rentang poin antara 32 hingga 128 poin sesuai Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023.

Baca Juga: 2,3 Juta Rekrutmen CASN dan PPPK 2024, Pemprov Sumut Hitung Kemampuan Keuangan Daerah. Berapa Banyak Anggaran Bisa Menampung?

Poin tersebut diperoleh dengan memilih Rencana Hasil Kerja (RHK) yang efektif dan berdampak bagi diri sendiri, komunitas pendidikan, maupun Satuan Pendidikan.

Berikut ini panduan yang dapat membantu Anda menghitung poin pada tahap pengembangan kompetensi.

1. Poin dihitung dengan memilih ‘Rencana Hasil Kerja’ sesuai dengan minat dan pengembangan diri Anda.

Baca Juga: Kapan SK PPPK Keluar dan Siapa yang Menetapkan? Simak Penjelasannya

Setiap rencana kerja memiliki poin yang berbeda. Berikut daftarnya:

1. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah.

Satu pelatihan beserta Aksi Nyata setara 8 poin. Bukti dukung berupa Sertifikat Topik.

2. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat.

Baca Juga: Info Penting Buat Kepala Sekolah, Begini Cara Menyetujui Perencanaan Kinerja di PMM

Satu observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara 8 poin. Bukti dukung berupa laporan.

3. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik.

Tiga kegiatan setara 36 poin. Bukti dukung berupa Sertifikat.

4. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data

Satu kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 8 poin. Bukti dukung adalah Sertifikat.

Baca Juga: Semakin Kuat, Guru Honorer Kode P Bisa Diangkat PPPK 2024 Tanpa Tes jika Ini yang Terjadi, Bangkit Sekarang!

5. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar.

Satu kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 4 poin. Bukti dukung berupa Sertifikat.

6. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala Sekolah.

Satu kegiatan berdurasi 3-6 bulan mendapat 128 poin. Bukti dukung berupa Sertifikat.

7. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

Satu kegiatan berdurasi 2-3 hari setara 8 poin. Bukti dukung harus ada sertifikat.

8. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta praktik magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain yang relevan.

Satu kegiatan berdurasi 2-4 minggu setara 24 poin. Bukti dukung harus ada sertifikat.

Baca Juga: VIRAL Guru Honorer Status P Melawan dan Tolak Tes PPPK Guru 2024, BANGKIT SEMUA SEKARANG!

9. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan.

Satu kegiatan setara 4 poin. Bukti dukung, ada Sertifikat.

10. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerjanya dalam berbagai wadah atau ajang.

Satu penghargaan setara 12 poin. Bukti dukung berupa Piagam.

Baca Juga: Mei Sudah Tes CASN 2024, Informasi dari BKN soal Prediksi Tanggal Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024 Makin Menguat

11. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah aksi nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain.

Sepuluh Aksi Nyata setara 6 poin. Bukti dukung berupa Laporan.

12. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah cerita praktik yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain.

Sepuluh cerita Praktik setara dengan 6 poin. Harus ada bukti dukung berupa laporan.

13. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah perangkat ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain.

Sepuluh perangkat ajar setara dengan 6 poin. Bukti dukung berupa Laporan.

14. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun cerita praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain.

Satu cerita Praktik yang terbit di PMM setara 12 poin. Bukti dukung berupa Cerita Praktik yang terbit di PMM.

Baca Juga: ASN Harus Download Aplikasi SIASN, Wajib Mulai 15 Januari 2024 Usulan CLTN Tidak Lagi Manual, Penjelasan Lengkap Berlaku Juga Untuk PPPK

15. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain.

Satu Perangkat Ajar yang terbit di PMM setara 24 poin. Bukti dukung berupa Perangkat Ajar yang terbit di PMM.

16. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain.

Satu kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM setara 6 poin. Bukti dukungnya adalah Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM.

Baca Juga: Madina Care Audiensi ke BKN RI di Jakarta, Bupati Madina Didesak Kirimkan Surat Pembatalan SKTT

17. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah.

Satu kegiatan berdurasi 2-3 jam mendapat 12 poin. Bukti dukung adalah Sertifikat.

18. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah.

Satu kegiatan setara dengan 4 poin. Bukti dukung berupa Sertifikat.

Sebagai catatan, keseluruhan rencana hasil kerja di atas harus dilaksanakan pada rentan waktu Januari hingga Juni 2024, termasuk tanggal penerbitan sertifikat.

Sebagai contoh, untuk guru penggerak harus mengikuti pendidikan pada periode ini (angkatan 9) dan dipastikan seritifikatnya keluar sebelum awal Juli 2024.

Jika itu memenuhi bisa dilaksanakan maka guru penggerak auto memenuhi syarat poin pengembangan kompetensi karena memiliki 128 poin.

Baca Juga: Demo Pekan Ketiga Guru Honorer Calon PPPK Madina, Dengarkan Isi Hati Kami Pak Bupati

2. Point dihitung dengan memilih ‘Target Kuantitas’ dari ‘Rencana Hasil Kerja’ yang sudah dipilih sebelumnya.

Target kuantitas meliputi sesi kegiatan yang akan dilakukan oleh Guru melalui rencana hasil kerja.
Memilih lebih banyak sesi kegiatan akan menggandakan jumlah poin yang dihitung.
Misalnya : Anda memilih Rencana Hasil Kerja yang memiliki 8 poin, lalu Anda memilih dua kegiatan untuk Rencana Hasil kerja tersebut, maka poin yang Anda akan peroleh adalah 8 kali 2 = 16 poin.

3. Poin dihitung dengan memilih lebih dari satu 'Rencana Hasil Kerja' yang sesuai dengan minat dan pengembangan diri Anda.

Demikian ulasan tentang panduan menghitung poin pengembangan kompetensi, lengkap dengan daftar poin RHK. Semoga bermanfaat.***