POJOKSATU.id, SUMUT - Sebanyak 2,3 juta formasi akan dibuka dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Dari 2,3 juta formasi ini, sebanyak 690 ribu merupakan formasi CASN dan 1,6 juta untuk formasi calon PPPK.

Dalam menyikapi rekrutmen CASN dan PPPK ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), masih melakukan perhitungan kekuatan kas daerah, untuk menampung anggaran pada rekrutmen PPPK, pada tahun 2024.

Baca Juga: RS Izza Perluas Fasilitas dengan Ground Breaking Gedung Baru di HUT ke-11

"Intinya, kita masih menghitung kemampuan keuangan (daerah), karna PPPK itu pada akhirnya itu, menjadi beban keuangan daerah, tidak ditanggung Pemerintah Pusat," ujar Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sumut, Safruddin, Rabu (10/1/2024).

Dengan menghitung keuangan daerah, Safruddin menjelaskan baru tahu, berapa kesanggupan dari Pemprov Sumut membuka formasi PPPK sesuai dengan kouta, yang dibutuhkan.

"Makanya, kita kalkulasi dulu kemampuan keuangan. Kami sudah udah dapat juga kabar dari BKAD, bahwa untuk kuota masih harus kita diskusikan secara matang," jelas Safruddin.

Baca Juga: Elektabilitas Prabowo-Gibran Makin di Atas Angin, Peluang Menang Satu Putaran Makin Terbuka Lebar

Safruddin mengungkapkan dari APBD sesuai dengan peraturan yang ada. Untuk belanja pegawai hanya 30 persen dari total keseluruhan. Untuk itu, tidak boleh gaji pegawai ASN dan PPPK di suatu daerah, lebih dari angka tersebut.

"Karena jangan pulak nanti, uang kita habis untuk belanja pegawai semua. Karena, belanja pagawai itu maksimal 30 persen dari belanja keseluruhan, jangan sampai nanti, justru menguras Keuangan Daerah. Sehingga menghambat pembangunan di Sumut," kata Safruddin.

Safruddin mengatakan bila keuangan daerah Sumut, tidak mampu menampung rekrutmen PPPK.

Baca Juga: Bawaslu Menyebut Umpatan Goblok Prabowo Bisa Terjerat Pidana Pemilu

Pemprov Sumut, akan mengambil kouta CASN yang akan ditetapkan. Karena, CASN keseluruhan akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Semua masih dalam pembahasan secara internal saat ini.

"Mungkin kita akan lebih cenderung nanti, kita kuota CPNS yang kita ambil. Bukan PPPK, karena CPNS itu merupakan beban pusat. Kan ada CPNS, ASN itu ada dua sekarang CPNS dan PPPK," jelas Safruddin.

Safruddin menjelaskan kebijakan Pemerintah Pusat dalam rekrutmen CASN dan Calon PPPK, akan menambah beban keuangan daerah saja. Karena, ada belanja pegawai yang cukup besar, menelan APBD.

Baca Juga: Viral, Mamak-Mamak di Deli Serdang Kuras dan Perbaiki Kapal Pengungsi Rohingya yang Karam di Desa Karang Gading

"Kita pun sebetulnya kebijakan ini yang sifatnya terpusat di Pemerintah Pusat. Yang PPPK ini, kedepannya akan menjadi beban pemerintah daerah," tutur Safruddin.

Safruddin mengungkapkan bahwa CASN atau ASN itu, ditanggung oleh Dana Anggaran Umum (DAU), sesuai dengan alokasi anggaran ditetapkan Pemerintah Pusat. Sehingga perlu diperhatikan khusus dalam rekrutmen tersebut.

"Kalau kami lah contohnya, sayakan PNS ini, didalam rumpum ASN, jadi di dalam DAU itu sudah ada sekian besarnya untuk gaji pegawai. Diluar itu, itulah belanja pembangunan, justru nanti kalau P3K tidak ada seperti itu, Pegawai PPPK ini tidak ada teraloaksi khusunya dia belanja DAU itu," kata Safruddin.

Baca Juga: VIRAL Guru Honorer Status P Melawan dan Tolak Tes PPPK Guru 2024, BANGKIT SEMUA SEKARANG!

Dengan itu, Safruddin menjelaskan rekrutmen PPPK ini, dinilai akan menambah beban APBD Sumut. Bila tidak dikaji dan dibahas dengan benar-benar di Pemprov Sumut.

"Jadi dia masuk dibelanja pembangunan, itu lah dia makna jadi beban daerah, sementara belanja pembangunan itukan, dari pusat itu DAU, PAD dan DBH, dan lain-lain," ujar Safruddin.

Disinggung kapan akan diusul kouta formasi PPPK di lingkungan Pemprov Sumut. Safruddin mengungkapkan dalam waktu dekat, akan disampaikan ke Kemenpan-RB.

Baca Juga: Mahfud MD Buka- bukaan Pemerintah Pernah Susupkan Orang untuk Gagalkan Anies Sebagai Capres

"Segera akan kita bahas, cuman kan sekarang Kepala BPKAD Ismail Sinaga, sedang umroh, pulang umroh kita finalkan," kata Safruddin.

Safruddin menambahkan untuk BKD Kabupaten/Kota untuk formasi PPPK diusulkan, dilakukan secara by pas ke Pemerintah Pusat melalui sistem di Kemenpan-RB.

"Kitakan usulkan ini langsung di upload di sistem. Jadi, gak bisa kontrol target yang ditetapkan oleh Kabupaten/Kota. Itu pertimbangan pasti kemampuan keuangan semuanya dilihat dalam pengusulan," tutur Safruddin. ***