POJOKSATU.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa umpatan ‘goblok’ yang dilontarkan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dapat dikategorikan pidana pemilu.
Dia mengatakan, Prabowo dapat dikenakan Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (menggunakan Pasal 280 ayat 1 UU Pemilu)," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Pasal tersebut mengatur larangan peserta pemilu untuk menghina orang lain maupun peserta pemilu lain. Pelanggaran atas ketentuan tersebut masuk kategori pidana pemilu dan bisa dijatuhi hukuman maksimal dua tahun penjara serta denda maksimum Rp 24 juta.
Baca Juga: Mahfud MD Buka- bukaan Pemerintah Pernah Susupkan Orang untuk Gagalkan Anies Sebagai Capres
Rahmat Bagja menyampaikan bahwa ahli bahasa akan dimintai pendapatnya untuk menilai hinaan yang disampaikan Ketua Umum Partai Gerindra.
karna saat melontarkan kata hinaan tersebut, Prabowo juga diketahui tidak menyebut nama orang yang dia maksud.
"Nanti kita lihat dulu konteksnya apa dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas," ujar Bagja.
Kendati begitu, Bagja menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan apabila sudah ada laporan yang masuk.
Sebelumnya, Prabowo diduga melontarkan umpatan terhadap capres nomor urut 1 Anies Baswedan dalam acara konsolidasi relawan se-Riau di Gelanggang Olahraga Remaja, Pekanbaru, Selasa (9/1/2024). ***
Artikel ini ditulis oleh Muhammad Alfiandi Afnan dengan judul "Bawaslu Menyebut Umpatan "Goblok" Prabowo Bisa Terjerat Pidana Pemilu".
