POJOKSATU.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan penambahan modul layanan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dalam aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Penambahan modul layanan CLTN di aplikasi SIASN ini merupakan bagian implementasi penyederhanaan layanan kepegawaian melalui digitalisasi oleh BKN.

Perubahan resmi pengajuan CLTN melalui aplikasi SIASN ini berlaku sejak Januari 2024, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pengelolaan cuti di luar tanggungan negara.

Aturan terbaru terkait penambahan modul CLTN diterbitkan melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor 0036/B-MP.03.01/SD/D/2024, yang diterbitkan oleh BKN.

Baca Juga: Transformasi Digital Layanan Kepegawaian, BKN Tambah Modul Layanan Cuti di Luar Tanggungan Negara ke Aplikasi SIASN

Disebutkan, seluruh instansi pusat maupun daerah melalui Biro Kepegawaian/Sumber Daya Manusia atau BKD/BKPSDM/BKPP agar menggunakan aplikasi dengan tautan: https://siasn-instansi.bkn.go.id/ dalam pengusulan pertimbangan teknis CLTN mulai 15 Januari 2024.

Usulan pertimbangan teknis CLTN secara manual baik melalui surat elektronik maupun berkas fisik, masih diterima dan diproses oleh BKN, namun paling lambat sampai dengan tanggal 12 Januari 2024.

Direktur Status Kedukukan Kepegawaian (SKK) BKN Ojak Murdani saat sosialisai layanan SIASN CLTN menyebutkan layanan ini sudah berintegrasi dengan layanan ASN lainnya.

"Ini dilakukan agar layanan di bidang kepegawaian semakin efektif, efisien dan cepat," ujar Ojak.

Baca Juga: Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepsek di PMM, Kenali Fitur dan Pastikan Akun yang Digunakan Sudah Update!

Karenanya, dalam upaya sosialisasi penggunaan SIASN untuk CLTN ini, diterbitkan juga panduan penggunaan aplikasi SIASN layanan pertimbangan teknis Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) melalui tautan https://s.id/SIASNCLTN2023 yang dikeluarkan oleh BKN.

Sebagai informasi, CLTN adalah cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan. Termasuk dalam alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud sebagai berikut.

  • Mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri (melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang)
  • Mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri (melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan)
  • Menjalani program untuk mendapatkan keturunan (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
  • Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
  • Mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
  • Mendampingi, merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur (melampirkan surat keterangan dokter)

Baca Juga: Ketahui Angka Kredit Pengisian SKP Guru, Jika Tidak Mengisi Akan Dijatuhi Hukuman Disiplin, Pelajari Lengkapnya di Sini!

Cuti di Luar Tanggungan Negara ini diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2021.

Beberapa poin berikut peraturan mengenai CLTN.

  • CLTN diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun secara terus menerus.
  • CLTN dapat diberikan paling lama 3 tahun.
  • CLTN dapat diperpanjang paling lama 1 tahun.
  • Selama menjalani CLTN, PNS tidak menerima penghasilan PNS.
  • PNS yang mendampingi merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur dengan melampirkan surat keterangan dokter.
  • PNS yang sedang menjalankan CLTN tidak berhak menerima penghasilan dari Negara, terhitung mulai bulan berikutnya ia menjalankan CLTN.
  • Segala fasilitas yang diperolehnya harus dikembalikan kepada instansi tempat ia bekerja.

Dalam aplikasi layanan Status Kedudukan Kepegawaian, ada menu Input Usul dengan langkah 1 yaitu Pilih Jenis Prosedur. Pilihan Prosedur ada 3 yaitu Perbaikan Nama dan Elemen NIP, Penetapan Rekomendasi Tewas dan Usulan CLTN.

Jika memilih Usulan CLTN maka akan ada pilihan Kategori Prosedur sebagai berikut.

  • Pengajuan CLTN
  • Perpanjangan CLTN
  • Pengaktifan Kembali

Baca Juga: Cara Baru Kejar Angka Kredit, Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepsek di PMM Mulai Januari 2024, Hanya Guru Ini yang Bisa Akses

Cara mengusulkannya sama, operator melakukan verifikasi data yang diusulkan dan disetujui oleh petugas yang melakukan persetujuan.

Usulan tersebut akan masuk ke Direktorat SKK BKN dan atau Kantor Regional masing-masing untuk diverifikasi dan divalidasi.

Pegawai yang melakukan usulan CLTN kategori Pengajuan CLTN akan diminta untuk menginput NIP.

Setelah muncul nama, akan muncul validasi sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2021.

Jika sesuai dengan persyaratan, maka akan berlanjut ke Data ASN yang muncul secara otomatis, Data Usulan dan Dokumen Pendukung.

Data Usulan itu berisi alasan CLTN dan tanggal mulai CLTN.

Baca Juga: Pengisian SKP Guru 2024 , Adaptasi Kebijakan Merdeka Belajar Ini Dibuat Agar Lebih Transparan dan Terukur!

Sementar Data Pendukung tersebut antara lain sebagai berikut.

  • Surat Pengantar Instansi
  • SK PNS
  • SKP 1 Tahun Terakhir

Jika sudah berhasil, maka memilih Spesimen Approval yang akan menyetujui usulan tersebut. Proses selanjutnya menjadi kewenangan dari petugas approval.

Untuk Usulan Perpanjangan CLTN, ASN dapat mengajukan Surat Permohonan beserta alasan
perpanjangan CLTN.

Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Persetujuan Perpanjangan CLTN untuk diusulkan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.

Saat melakukan perpanjangan, CLTN wajib mengajukan maksimal H-3 bulan. Lewat dari itu tidak bisa dilakukan perpanjangan tetapi bisa dilakukan pengaktifan kembali.

Baca Juga: Tahap Perencanaan Kinerja, Pahami Cara Guru dan Kepsek Memilih Indikator Melalui Rapor Pendidikan

Selain itu, Perpanjangan CLTN juga harus menyertai Riwayat CLTN. Jika tidak ditemukan, harus dilakukan update riwayat CLTN.

Riwayat CLTN yaitu data yang berisi informasi riwayat penetapan status CLTN mulai dari persetujuan hingga pengaktifan kembali.

Pengawai harus mengunggah elemen data berikut yaitu Jenis CLTN, No.SK CLTN, Tanggal Surat Keputusan, Tanggal Awal, Tanggal Akhir, Tanggal Aktif, Nomor BKN dan Tanggal BKN.

Untuk Pengaktifan Kembali, maksimal H+30 hari dari tanggal selesai CLTN harus segera diinputkan.

Jika tidak, maka akan otomatis ditolak oleh sistem.

Baca Juga: TERBARU Hasil Webinar, Perencanaan Kinerja di Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepsek Belum Bisa Diajukan, Guru Jabar Deadline Sampai 20 Januari 2024

Untuk Usulan Pengaktifan Kembali ASN dari CLTN, ASN dapat mengajukan Laporan Tertulis telah selesai menjalankan CLTN.

Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Pengaktifan Kembali untuk diusulkan pengaktifan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.

Cuti di luar tanggungan negara (CLTN) juga berlaku untuk PNS dan PPPK.

Menurut UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN, PNS dan PPPK akan diberhentikan sementara jika menjalani CLTN.

Selain CLTN, PPPK juga berhak mendapatkan cuti lainnya, seperti cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti bersama.

PPPK yang sedang menggunakan hak atas cuti tahunan dan cuti bersama dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak.

Jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PPPK yang bersangkutan. ***