POJOKSATU.id - Perencanaan Kinerja merupakan tahap awal dalam Pengelolaan Kinerja. Pada tahap ini, guru diminta untuk menyusun Perencanaan Kinerja sebelum batas waktu yang dianjurkan, yaitu pada awal bulan setiap semester.

Dengan begitu, dalam perencanaan kinerja pertimbangan awal adalah tahun ajaran baru 2023/2024 yang dimulai pada 2 Januari 2024. Siswa-siswi di seluruh Indonesia akan menjalani proses pembelajaran semester genap pada 10 Januari 2024.

Dalam rentang waktu itu, perencanaan pengelolaan kinerja guru tahun 2024 dapat dikerjakan mulai tanggal 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2024.

Namun begitu, hasil Rapat Koordinasi Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Provinsi Jawa Barat pada Kamis (4/1/2023) kemarin menyepakati bahwa guru PNS dan PPPK Jawa Barat serentak membuat SKP sampai 20 Januari 2024.

Guru dan kepala sekolah juga diminta segera melakukan pertemuan untuk menuntaskan pengisian pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di tahap perencanaan kinerja, sebelum deadline tersebut.

Baca Juga: Cara Baru Kejar Angka Kredit, Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepsek di PMM Mulai Januari 2024, Hanya Guru Ini yang Bisa Akses

Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan guru dalam berdiskusi dengan kepala sekolah guna melakukan evaluasi dan penyesuaian yang lebih efektif terhadap penyusunan Perencanaan Kinerja.

Dalam rencana kinerja, juga ditetapkan rencana capaian kinerja tahunan untuk seluruh indikator kinerja yang ada pada tingkat sasaran dan kegiatan.

Penyusunan rencana kinerja dilakukan seiring dengan agenda penyusunan dan kebijakan anggaran.

Penuntasan SKP sampai 20 Januari 2024 bagi para guru dan kepala sekolah di Jawa Barat ini menurut Ketua Tim Kerja Administrasi Profesi Guru (APG) BBGP Provinsi Jabar, Kusdiantoro Wijaya disepakati karena dinilai para guru dan kepala sekolah sudah memahami mekanisme Pengelolaan Kinerja Guru.

"Mulai dari pembuatan rencana, pelaksanaan dan penilaian yang dilakukan di Platform Merdeka Mengajar (PMM), dinilai sudah memahami," ujar Kusdiantoro dalam Webinar Sosialiasasi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di Platform Merdeka Mengajar (PMM) oleh BBGP Provinsi Jawa Barat pada Jumat (5/1/2023).

Baca Juga: Ketahui Angka Kredit Pengisian SKP Guru, Jika Tidak Mengisi Akan Dijatuhi Hukuman Disiplin, Pelajari Lengkapnya di Sini!

Selain itu, juga untuk menghindari terjadinya penumpukan pengisian di aplikasi yang diakses para guru se Indonesia.

Ia juga menyebut guru PNS dan PPPK yang ada di Jawa Barat yang akan mengisi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah berjumlah 300.633 orang.

Kusdiantoro juga menginformasikan akan ada Personal In Charge (PIC) yang akan membantu melakukan pendampingan saat mengisi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, 1 orang setiap kecamatan yang akan dilakukan secara daring.

Baca Juga: Pengisian SKP di Platform Merdeka Mengajar, Guru PPPK Baru dan PNS Mulai 2 Januari, Kepsek Mulai 15 Januari, Begini Tahapannya Menurut Dirjen GTK

Sehingga di tiap kecamatan yang ada di Kota/Kabupaten Jawa Barat akan ada 1 PIC mewakili Dikdas (TK, SD, SMP) dan 1 PIC mewakili Dikmen (SLB, SMA dan SMK).

"Sisa guru yang belum tuntas dikarenakan permasalahan data,akan dituntaskan hingga 31 Januari 2024 dengan catatan tetap berkoordinasi dengan PIC Kecamatan, KPPD, Disdik Kota dan Kabupaten dan BBGP Jawa Barat," tambahnya.

Guru yang dikategorikan bermasalah tersebut adalah guru yang mengalami kendala data, misalnya perbedaan tempat tugas, golongan atau jabatan.

Selain itu, guru PNS dan PPPK yang tidak melakukan pembuatan SKP di PMM tidak dapat diberi penilaian kinerja oleh kepala sekolah/atasannya.

"Sebab itu, para guru dari sekarang harus melakukan update data di Dapodik jika ada perbedaan penempatan tugas. Sedangkan untuk golongan atau jabatan harus segera memperbaiki di Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN)," tegasnya.

Dalam webinar tersebut, hadir juga sebagai pembicara Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian pada Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Lia Rosalina.

Lia menyampaikan, jika ada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dengan kinerja tidak tercapai, dalam 6 bulan harus memperbaiki kinerjanya.

Baca Juga: Panduan Praktis Mengisi SKP di E-Kinerja, Simak Langkah demi Langkahnya!

Jika tidak, harus dilakukan lagi uji kompetensi dengan konsekuensi dipindahkan jabatan lain sesuai kompetensi atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebagai informasi, Perencanaan Kinerja memiliki lima tahap yang harus dilakukan oleh Guru. Berikut tahap penyusunannya.

1. Praktik Kinerja/Praktik Pembelajaran

Praktik Kinerja/Praktik Pembelajaran merupakan pendekatan pembelajaran yang menekankan pengalaman langsung oleh guru.

Dalam Praktik Kinerja/Praktik Pembelajaran, terdapat sub indikator yang menjadi fokus peningkatan kinerja Guru.

Sub Indikator ini mencakup berbagai aspek yang akan diobservasi selama proses pembelajaran.

Baca Juga: Simak! Ini Fungsi Sertifikat SKD CPNS dari BKN yang Jarang Diketahui dan Cara Mengunduhnya

Guru hanya dapat memilih satu sub indikator, Guru dapat memilih Sub indikator yang direkomendasikan berdasarkan Rapor Pendidikan atau memilih sub indikator lainnya.

2. Pengembangan Kompetensi

Pengembangan Kompetensi merupakan serangkaian upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Guru guna memberikan pembelajaran yang lebih efektif, melalui pilihan Rencana Hasil Kerja.

Guru diberikan keleluasaan untuk memilih pengembangan kompetensi yang dianggap paling efektif dan berdampak positif untuk pengembangan diri.

Pengembangan kompetensi ini memiliki rentang poin minimum antara 32 (tiga puluh dua) dan 128 (seratus dua puluh delapan dalam satu semester).

3. Tugas Tambahan

Tugas Tambahan merupakan tanggung jawab atau peran ekstra yang diberikan kepada guru berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang sudah diberikan oleh atasan dan jenjang satuan pendidikan di luar tugas utama mengajar.

Baca Juga: HOAKS! Surat Validasi Data Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023, BKN Ingatkan Masyarakat Berhati-hati

4. Perilaku Kerja

Perilaku kerja bagi guru merujuk pada tindakan atau sikap dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di satuan pendidikan.

Guru diminta untuk memilih perilaku kerja berdasarkan aspek yang ingin diprioritaskan setiap periode.

5. Rangkuman

Rangkuman merupakan tahap akhir dalam penyusunan kinerja sebelum dikumpulkan kepada atasan.

Baca Juga: Pemerintah Buka Seleksi CASN dan PPPK Secara Terbuka, Prioritaskan Talenta Digital

Guru dapat melakukan pengecekan kembali seluruh Perencanaan Kinerja yang telah disusun.

Perlu diketahui, perencanaan yang sudah dikumpulkan tidak dapat dilakukan perubahan kembali.

Namun, guru dapat meminta atasan untuk mengubah Rencana Hasil Kerja sebelum disepakati.

Para guru dan kepala sekolah juga harus memastikan sudah masuk/login dengan menggunakan akun belajar.id sebelum memulai penyusunan Perencanaan Kinerja.

Saat ini, guru hanya dapat menyusun Perencanaan Kinerja di Pengelolaan Kinerja dan belum dapat mengajukannya.

Sesuai petunjuk Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023, tentang pengelolaan kinerja guru, ada tiga tahapan penting yang harus dilakukan yaitu Perencanaan Kinerja, Penilaian Hasil Kinerja dan Pengembangan Kompetensi.

Tahapan-tahapan ini dilakukan oleh guru selama enam bulan dan terjadi dua kali dalam setahun. Tahap sekarang adalah bulan Januari 2024 lalu semester berikutnya pada Juli 2024.***