POJOKSATU.ID - Anda masih bingung cara mengisi RHK dalam SKP? Silakan baca artikel ini sampai tuntas.

RHK atau Rencana Harian Kegiatan adalah perencanaan yang lebih rinci dari sasaran kerja yang ditetapkan dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

RHK ini ada dalam Perencanaan Kinerja yang merupakan poin penting diisi dalam menyusun SKP.

Baca Juga: Cara Mudah Mengumpulkan Angka Kredit Guru, Lengkap dengan Besaran Poinnya, Bikin Gampang Naik Pangkat

Perencanaan Kinerja ini sendiri dikelola dua kali dalam setahun. Yakni bulan Januari dan Juli.

Sehingga pada awal tahun 2024 ini, tentu saja pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk guru sibuk menyusun perencanaan kinerja, termasuk di dalamnya RHK.

Sebagai informasi, pengisian RHK ini bertujuan memastikan sasaran kerja dapat dicapai dalam jangka waktu yang ditentukan.

Cara mengisi RHK dimulai dengan masuk akun E-Kinerja terlebih dahulu. Anda dapat mengakses e‑Kinerja di https://kinerja.bkn.go.id, kemudian login menggunakan NIP dan password MyASN Anda.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Bersatu Minta Kapoldasu Segera Tetapkan Kadis Pendidikan Madina Tersangka

Jika lupa password MyASN, silakan gunakan fitur reset password yang tersedia di aplikasi MyASN BKN. Agar lebih jelas, simak cara mengisi RHK pada E-Kinerja di bawah ini.

Setelah berhasil login di E-Kinerja, Anda akan masuk pada halaman SKP. Nah, RHK terletak di laman SKP.

Sebelum membahas cara mengisi RHK, perlu Anda ketahui terlebih dahulu cara pengisian SKP yang efektif. Berikut rinciannya:

Baca Juga: PP Kenaikan Gaji PNS 8 Persen dan Pensiun 12 Persen Sudah Ditandatangani Jokowi, Ini Tanggal Pencairan Lengkap Tabel Kenaikan Gaji

  1. Untuk memastikan kesuksesan dalam pekerjaan Anda, mulailah dengan memilih aspek-aspek kinerja yang paling relevan. Perhatikan kuantitas, kualitas, waktu, atau elemen lain yang sesuai.
  2. Setelah Anda mengidentifikasi aspek-aspek kinerja tersebut, ciptakan indikator-indikator yang jelas untuk mengukurnya. Pastikan bahwa indikator-indikator ini dapat diukur dengan akurat dan mudah dimengerti.
  3. Tetapkan target kinerja yang realistis. Target ini harus mencerminkan tingkat pencapaian yang dapat Anda capai dalam periode tertentu tanpa terlalu optimis atau terlalu pesimis.
  4. Lakukan evaluasi rutin terhadap kinerja Anda selama periode kerja. Ini akan membantu Anda mengetahui seberapa berkembangnya Anda dan mengidentifikasi area yang dapat ditingkatkan lagi.
  5. Salah satu elemen kunci dalam mengelola kinerja adalah menerima masukan yang konstruktif. Jangan ragu untuk meminta masukan dari atasan atau rekan kerja Anda. Masukan ini bisa menjadi alat berharga untuk memperbaiki kinerja Anda jika ada kekurangan.

Cara Mengisi RHK

Mengisi RHK membantu pegawai mengidentifikasi tugas dan kegiatan yang harus dikerjakan dalam jangka waktu tertentu. Berikut cara mengisi RHK pada E-Kinerja:

1. Cek dan pastikan data ASN dan Data Atasan sudah benar/sudah berubah, Apabila belum berubah silahkan klik 'Muat Ulang'.

2. Pada laman SKP, klik "Tambah RHK" yang terletak di sisi kiri atas.

Baca Juga: Tinggal Beberapa Hari Lagi Ternyata Banyak yang Belum Lakukan Pengisian DRH NI PPPK 2023, Bisa Digantikan Peringkat di Bawahnya?

3. Isikan RHK, dengan:

  • Jenis RHK
  • RHK dari ASN

4. Pada Pilihan "Jenis RHK". Silakan pilih “Utama”

5. Pada Kolom RHK, silakan tuliskan hasil dari rencana kerja.

6. Pada "Klasifikasi RHK", silakan pilih di antara Organisasi (tertaut di Unit Organisasi) atau Individu (tertaut di SKP Pegawai).

Baca Juga: Memulai Perjalanan Kembali ke Sekolah, Tips dan Motivasi untuk Sukses di Semester Genap

7. Setelah RHK di-input, selanjutnya pilih “Tambah Indikator” dengan mengisikan:

  • Aspek
  • Indikator
  • Target

8. Setelah itu submit dan RHK telah selesai dilengkapi.

Selanjutnya, perencanaan kinerja termasuk RHK yang sudah Anda isi akan diperiksa dan disetujui oleh pimpinan unit kerja atau kepala sekolah.

Kepala sekolah bertanggung jawab untuk menyetujui perencanaan kinerja, menilai kinerja guru, dan memberikan bimbingan untuk peningkatan kinerja.

Baca Juga: Kapan SK PPPK Keluar dan Siapa yang Menetapkan? Simak Penjelasannya

Dalam hal ini, Kepala Sekolah menyetujui dokumen SKP dan melakukan pengamatan terhadap pelaksanaan SKP.

Demikian informasi tentang cara mengisi RHK dalam SKP, semoga bermanfaat!***