POJOKSATU.id - Tinggal menyisakan beberapa hari lagi, ternyata banyak peserta lulus belum melakukan pengisian DRH NI PPPK 2023.

Padahal, pengisian DRH NI PPPK ini diperlukan bagi honorer diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Dan ternyata jumlah peserta lulus calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang belum melakukan pengisian DRH NI PPPK ini jumlahnya tidak main-main.

Pengisian DRH NI PPPK 2023 sendiri tidak diperpanjang seperti pengumuman hasil seleksi PPPK 2023.

Baca Juga: Kalkulasi Guru PPPK 2024, Jika Mau Tuntaskan Honorer, Kabupaten Bogor Jangan Lupa Survey DSO Penempatan Guru di Sekolah

Dalam rilis jadwal oleh Panselnas (panitia seleksi nasional) PPPK 2023, pengisian DRH NI PPPK 2023 dijadwalkan mulai 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024.

Seperti diketahui, pengisian DRH NI PPPK ini tidak bisa dianggap sepele.

Paslnya, tahapan ini jadi penentu tahap selanjutnya yakni usul penetapan nomor induk PPPK atau NI PPPK.

Jika pengisian DRH tidak dilakukan sesuai ketentuan, maka dipastikan membuat peserta yang sudah dinyatakan lulus, batal diangkat jadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: Dipastikan MenPAN-RB Berkali-kali, Honorer Golongan Ini Tidak akan Diangkat PPPK 2024, Cek Golongan Anda Sekarang Sebelum Telat

Jangankan tidak melakukan pengisian DRH, salah dalam melakukan pengisian atau bermasalah dalam proses unggah dokumen pun akan berakibat fatal.

Dalam pengisian DRH NI PPPK 2023, terdapat sejumlah poin yang harus diisi oleh peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023.

Antara lain:

  • Data Perorangan
  • Riwayat Pendidikan
  • Riwayat Pekerjaan
  • Riwayat Keluarga
  • Riwayat Organisasi (jika ada)
  • Unggah Dokumen

Selain itu, peserta diminta untuk membaca ketentuan unggah dokumen dan mengunggah dokumen-dokumen seperti Surat Keterangan, SKCK, Surat Lamaran CASN, dan lainnya.

Penting untuk mencermati masalah yang mungkin muncul, seperti status perkawinan yang belum terupdate pada KTP.

Peserta disarankan untuk mengisi data sesuai dengan kondisi saat ini, yang akan memengaruhi besaran tunjangan yang diterima nantinya.

Selanjutnya, peserta perlu memperhatikan kualitas scan dokumen yang diunggah agar dapat terbaca dengan baik oleh sistem.

Disarankan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan BKD terkait penempatan dan persetujuan perubahan pengumuman setelah sanggah.

Baca Juga: Jadi Syarat Honorer Diangkat PPPK 2024, Ini Tutorial Verval agar tak Disangka Honorer Aspal dan Ditendang dari Database BKN

Nah, salah satu daerah yang peserta lulus seleksi PPPK 2023 belum melakukan pengisian DRH NI PPK adalah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Dalam seleksi PPPK 2023, di Rejang Lebong, ada 566 orang yang dinyatakan lulus jadi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Sementara jumlah kuota yang diterima sebanyak 685 formasi.

Sayangnya, hingga kini, banyak peserta lulu di Rejang Lebong yang belum melakukan pengisian DRH NI PPPK 2023.

Yang terjadi, sebanyak 356 orang dari peserta lulus itu ternyata belum melengkapi berkas persyaratan.

Baca Juga: Bocoran dari BKN Syarat Honorer Diangkat jadi PPPK 2024, cuma Perlu Surat 'Sakti' dan 1 Hal Ini, Segera Cek

Dari jumlah keseluruhan, baru sebanyak 210 orang saja yang sudah rampung melakukan pengisian DRH NI PPK 2023.

Dengan rincian, 78 calon PPPK tenaga kesehatan, 24 calon PPPK tenaga teknis dan 108 orang calon PPPK guru.

"Sedangkan 356 pelamar lainnya belum melengkapi berkas," ungkap Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Rejang Lebong Dheny Rizkiansyah dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com, Selasa 9 Januari 2024.

Dheny juga menyatakan pihaknya sudah mengimbau peserta lulus agar secepatnya melengkapi berkas pendaftaran.

Salah satunya adalah pengisian DRH sebagai salah satu syarat penetapan NI PPPK atau nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Seluruh peserta juga diingatkan agar memberikan dokumen asli yang sebenar-benarnya.

Berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku, ada konsekuensi besar yang akan diterima peserta lulus seleksi PPPK 2023 jika tidak melengkapi dokumen yang disyaratkan.

Seperti surat pernyataan bermaterai, SKCK, surat pengalaman kerja dan lainnya.

Baca Juga: Bocoran Skema Seleksi PPPK 2024 Lengkap Formasi CPNS PPPK Pusat dan Daerah, Guru Honorer Status P, P1 P2 P3 Bisa Diangkat Otomatis? Ini Penjesannya

Maka yang bersangkutan secara otomatis dianggap mengundurkan diri sebagai calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2023.

Termasuk jika tidak melakukan pengisian DRH NI PPPK sampai batas waktu yang ditentukan, yakni 14 Januari 2023.

Sementara formasi yang ditinggalkan, tidak bisa digantikan oleh peserta lain atau rangking yang ada di bawahnya.

"Jika tidak melakukan pengisian DRH sampai batas waktu yang telah ditetapkan maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri," tandas Dheny.***