POJOKSATU.id - Honorer bisa diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, ternyata cuma perlu 1 surat 'sakti' ini.
Surat tersebut merupakan syarat administrasi yang dibutuhkan honorer saat melakukan pendaftaran seleksi PPPK 2024 atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Namun perlu diingat bahwa surat itu hanyalah salah satu dari sekian syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
MenPAN-RB Abullah Azwar Annas menyatakan, proyeksi kebutuhan ASN 2024 diperuntukkan bagi instansi pusat, daerah, dan lulusan sekolah kedinasan.
Azwar Anas juga mengungkap bahwa salah satu fokus pengadaan CASN tahun 2024 adalah pemerataan guru di daerah 3T.
Daerah 3T yang dimaksud MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas adalah daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Bahkan kepada guru honorer di daerah 3T akan diberikan peluang lebih besar diangkat jadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Yakni dengan memberikan afirmasi bagi guru honorer yang telah mengabdi di daerah 3T agar bisa diakomodasi dan diangkat jadi ASN PPPK.
Azwar Anas mengungkapkan, seleksi CASN 2024 menyasar 1,6 juta honorer yang masih perlu diakomodasi.
Inilah proyeksi sisa tenaga non ASN termasuk eks-THK2 dan dari rekrutmen yang telah berjalan sampai 2023.
Azwar Anas berharap dalam waktu dekat ada kebijakan untuk menangani penataan tenaga non ASN.
Sementara, seleksi PPPK 2024 akan menetapkan skala prioritas terhadap honorer diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Dalam UU ASN 2023 juga disebutkan golongan honorer yang jadi prioritas dalam seleksi PPPK 2024.
Pertama, yakni honorer yang telah mengabdi paling lama di atas 5 tahun.
Kedua, adalah honorer yang usia yang mendekati 46 tahun.
Kendati nantinya seleksi PPPK 2024 menggunakan sistem nilai dan pemeringkatan, honorer golongan ini tetap jadi prioritas diangkat jadi PPPK.
Pasalnya, variabel masa kerja atau pengabdian dan usia memiliki poin sangat tinggi.
Sehingga jika kemudian poin tersebut diakumulasi, maka nantinya akan menghasilkan nilai akumulasi angka penilaian kerja.
Kendati demikian, Azwar Anas juga menegaskan bahwa pengangkatan honorer jadi PPPK 2024 tidak bisa dilakukan sembarangan dan tetap selektif.
Pertanyaannya, apakah itu surat 'sakti' yang bisa bikin honorer diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024?
Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Negara atau BKN belum lama ini menggelar Evaluasi Hasil Piloting Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Acara itu diselenggarakan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta percepatan penataan tenaga non-ASN.
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto mengungkap, dalam RPP Manajemen ASN ada beberapa solusi yang ditawarkan untuk penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN.
Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dimana pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Karena itu, ia meminta agar BKN bersama BPKP bisa melaksanakan verifikasi dan validasi tenaga non-ASN atau honorer.
Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menambahkan, RPP Manajemen ASN tetap mempertimbangkan tuntutan kondisi perkembangan zaman.
Berdasarkan pendataan jumlah non-ASN dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) adalah sejumlah 2.355.092 orang.
Sementara total non-ASN atau honorer yang lolos seleksi dan telah diangkat sebagai ASN berjumlah 749.398 orang.
Sebagai langkah awal, BKN dan BPKP telah melakukan piloting verval data terhadap honorer.
Tujuan piloting ini adalah untuk mendapatkan data yang valid dan akuntabel yang selanjutnya dapat digunakan untuk memberikan tawaran kebijakan terkait tenaga non-ASN atau honorer.
Di sisi lain, KemenPAN-RB juga tengah fokus merampungkan PP Manajemen ASN turunan UU ASN 2023.
Selain mencakup penataan honorer, juga mengatur sistem gaji terbaru.
Akan tetapi Imas Sukmariah menegaskan bahwa SPTJM bukanlah satu-satunya syarat wajib honorer diangkat jadi ASN PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Namun honorer juga harus lulus verifikasi dan validasi data honorer.
Nah, sisa honorer sebanyak 1,6 juta lebih itulah yang nantinya akan menjalani proses verifikasi dan validasi honorer.
Bagi honorer yang sudah mengantongi SPTJM ditambah lulus verifikasi dan validasi, maka dipastikan pengangkatan honorer jadi PPPK 2024 semakin dekat.
Itulah informasi surat 'sakti' serta verifikasi dan validasi yang jadi salah satu syarat honorer diangkat jadi PPPK 2024 atau pegawai pemerintah dengan pernjanjian kerja.***




