POJOKSATU.id - Rencana Hasil Kerja (RHK) adalah salah satu fitur pada Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM) untuk memenuhi poin kerja.

Dalam Perencanaan Pengembangan Kompetensi, para guru dianjurkan memiliki rentang poin kerja minimum antara 32 dan 128 dengan memilih RHK yang efektif.

Disebutkan, RHK yang dipilih itu harus berdampak bagi diri sendiri, komunitas pendidikan, maupun Satuan Pendidikan dan diukur melalui capaian poin kerja.

Sebut saja pilihan RHK itu harus dipilih yang paling banyak memberikan manfaat dan dampak terhadap pendidikan, sehingga nilai poin kerja bisa dicapai sesuai ekspektasi.

Baca Juga: Daftar Poin RHK dalam Pengembangan Kompetensi, Guru Penggerak Auto Penuhi Syarat

Sebagai informasi, kesibukan guru mengisi RHK muncul setelah terbitnya keputusan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di fitur PMM.

Informasi itu tertuang dalam Keputusan Kemendikbudristek 7607/B.BI/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Dalam fitur baru Pengelolaan Kinerja Guru, terdapat Perencanaan Kinerja, Pelaksanaan Kinerja hingga Persetujuan dan Penilaian Perencanaan Kinerja oleh Kepala Sekolah.

Untuk itu, para guru diminta menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai rencana dan target kinerja yang dibuat oleh pegawai dalam kurun waktu tertentu.

Baca Juga: Masih Bingung Cara Mengisi RHK dalam SKP? Tutorial Lengkapnya Ada di Sini

Sementara RHK adalah perencanaan yang lebih rinci dari sasaran kerja yang ditetapkan dalam SKP. RHK digunakan untuk memastikan sasaran kerja dapat dicapai.

Pengisian SKP di PMM memang seharusnya memberikan kemudahan bagi guru. Tetapi dalam satu semester tahun pelajaran, guru diminta untuk mencapai setidaknya 32 poin.

Itu artinya para guru harus menyelesaikan banyak tugas agar mencapai target poin kerja tersebut.

Sehingga sulit waktu untuk mengikuti diklat yang kerap ditawarkan di group whatshapp para guru.

Namun demikian, kegiatan pengisian SKP di PMM ini dinilai mengakomodasi keaktifan guru dalam menjalankan tugas tambahan.

Baca Juga: BUKAN Omon-omon, Nasib PPPK Guru Status P dan Tendik Ditentukan Mei 2024, Bu Nunuk Minta Segara Usulan Pemda Maksimal, Deadline Hingga 31 Januari 2024

"Ada keuntungan dalam pengisian SKP 2024. Melalui kebijakan ini, siapa yang kinerjanya baik, akan mendapat nilai yang baik pula, tidak hanya berpatokan pada pangkat atau golongan," tanggap seorang guru SMP Negeri 237 Jakarta, Ini Dia Triwaluyaningsih.

Perempuan lulusan UPI Bandung itu menyarankan agar SKP dikerjakan sambil berdiskusi dengan Kepala Sekolah dan rekan guru.

Dalam Perencanaan Kinerja terdapat 18 Rencana Hasil Kerja yang dapat dipilih oleh guru atau Kepala Sekolah.

Untuk memudahkan pemilihan dan penghitungan, berikut RHK yang sudah berurutan menurut besaran poin kerja dari mulai 4, 6, 8, 12, 24, 36 hingga poin terbesar yaitu 128 poin.

Baca Juga: ASN Harus Download Aplikasi SIASN, Wajib Mulai 15 Januari 2024 Usulan CLTN Tidak Lagi Manual, Penjelasan Lengkap Berlaku Juga Untuk PPPK

1. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai partisipan kegiatan seperti seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan.

  • Untuk 1 kegiatan, setara dengan 4 poin. Bukti dukung Sertifikat.

2. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar.

  • Untuk 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 4 poin. Bukti dukung Sertifikat.

3. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau Pengawas Sekolah.

  • Dalam 1 kegiatan setara 4 poin. Bukti dukung Sertifikat.

4. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah Aksi Nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain.

  • Bagi 10 Aksi Nyata setara 6 poin. Bukti dukung Laporan.

5. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah Cerita Praktik yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain.

Baca Juga: Guru PKWU Bertanya di Acara Ngopi Bareng Bu Nunuk, Begini Informasi Linieritas Guru PPPK Menurut Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019

  • Untuk 10 Cerita Praktik setara 6 poin. Bukti dukung Laporan.

6. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah Perangkat Ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain.

  • Hitungannya, 10 Perangkat Ajar setara 6 poin. Bukti dukung Laporan.

7. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun Kumpulan Konten Unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain.

  • Dalam 1 Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM setara 6 poin. Bukti dukung Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM.

8. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Narasumber Berbagi Praktik Baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data.

  • Untuk 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 8 poin. Bukti dukung Sertifikat.

9. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat.

  • Untuk 1 observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara 8 poin. Bukti dukung Laporan.

10. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

  • Untuk 1 kegiatan berdurasi 2-3 hari setara 8 poin. Bukti dukung Sertifikat.

11. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta Pelatihan Mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau Pengawas Sekolah.

  • Dalam kegiatan 1 pelatihan beserta Aksi Nyata setara 8 poin. Bukti dukung Sertifikat Topik.

Baca Juga: Ketahui Angka Kredit Pengisian SKP Guru, Jika Tidak Mengisi Akan Dijatuhi Hukuman Disiplin, Pelajari Lengkapnya di Sini!

12. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah.

  • Untuk 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 12 poin. Bukti dukung Sertifikat.

13. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun Cerita Praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain.

  • Untuk 1 Cerita Praktik yang terbit di PMM setara 12 poin. Bukti dukung Cerita Praktik yang terbit di PMM.

14. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerjanya dalam berbagai wadah atau ajang.

  • Untuk 1 penghargaan setara 12 poin. Bukti dukung Piagam.

Baca Juga: Pengisian SKP di Platform Merdeka Mengajar, Guru PPPK Baru dan PNS Mulai 2 Januari, Kepsek Mulai 15 Januari, Begini Tahapannya Menurut Dirjen GTK

15. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun Perangkat Ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain.

  • Untuk 1 Perangkat Ajar yang terbit di PMM setara 24 poin. Bukti dukung Perangkat Ajar yang terbit di PMM.

16. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta praktik magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain yang relevan.

  • Untuk 1 kegiatan berdurasi 2-4 minggu setara 24 poin. Bukti dukung Sertifikat.

17. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penggerak Komunitas Belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik.

  • Dalam 3 kegiatan setara 36 poin. Bukti dukung Sertifikat.

18. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala Sekolah.

  • Dalam 1 kegiatan berdurasi 3-6 bulan setara 128 poin. Bukti dukung Sertifikat.

Baca Juga: Cara Baru Kejar Angka Kredit, Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepsek di PMM Mulai Januari 2024, Hanya Guru Ini yang Bisa Akses

Dari 18 poin itu, poin akan dihitung dengan cara memilih 'Target Kuantitas' dari 'Rencana Hasil Kerja' yang telah dipilih sebelumnya.

Target kuantitas ini mencakup jumlah sesi kegiatan yang akan dilakukan oleh guru sesuai dengan rencana hasil kerja yang telah ditetapkan.

Jika guru memilih lebih banyak sesi kegiatan, poin yang dihitung akan berkali lipat.

Sebagai contoh, jika guru memilih suatu Rencana Hasil Kerja yang memiliki 8 poin, dan kemudian memilih 4 kegiatan untuk rencana tersebut, poin yang akan diperoleh adalah 8 dikali 4, yaitu 32 poin.

Proses menambahkan 'Rencana Hasil Kerja' hanya dapat dilakukan saat tahap 'Perencanaan Kinerja'.

Pada tahap ini, guru dapat memeriksa rencananya melalui 'Rangkuman' sebelum mengirimkannya kepada Kepala Sekolah. ***