POJOKSATU.id - Banyaknya guru PNS dan PPPK yang mengajar mata pelajaran namun tidak sesuai dengan latar belakang kualifikasi pendidikan, mendorong munculnya langkah linieritas guru.
Secara garis besar linieritas guru adalah kesesuaian antara sertifikat pendidik atau ijazah seorang guru dengan mata pelajaran yang diampu.
Salah satu tuntutan penyelesaian linieritas guru dalam mekanisme pengangkatan guru PPPK muncul dari guru bidang Prakarya dan Kewirausahaan (PKWU).
Pada tahun 2023, terdapat 9,5 ribu posisi yang tersedia untuk PPPK dalam bidang Prakarya dan Kewirausahaan (PKWU).
Meskipun demikian, formasi PPPK untuk PKWU pada tahun tersebut sangat terbatas.
Bahkan pada tahun 2021, 193.954 guru lulus PG tidak mendapatkan formasi PPPK. Mereka dijanjikan diprioritaskan pada tahun 2022.
Situasi ini menimbulkan risiko bahwa ribuan guru P1 yang mengajar PKWU mungkin tidak dapat mendapatkan penempatan.
Di Jawa Barat misalnya, menurut data BKD Provinsi Jawa Barat jumlah guru PKWU sebanyak 5.155 orang, sementara kebutuhan formasi yang tersedia hanya 611 guru PKWU.
Alokasi formasi guru PKWU sebanyak itu, sebenarnya merupakan formasi terbanyak setelah guru bahasa Inggris sejumlah 908 formasi.
Namun dalam formasi PPPK di Jawa Barat tahun 2024, belum tersedia informasi jumlah formasi guru PKWU. Sehingga kebutuhannya masih belum dipastikan.
Pertanyaan itu juga muncul dalam Acara Ngopi Bareng Bu Nunuk yang digelar pada Jumat, 5 Januari 2024 lalu.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud Prof. Nunuk Suryani sore itu langsung menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dikirim oleh para guru.
Acara yang disiarkan secara langsung di akun Instagram @nunuksuryani ini menyebut pertanyaan dari seorang guru bernama Ramadhani Rafika yang menanyakan status linier guru PKWU dengan ijazah S1.
Baca Juga: Tahap Perencanaan Kinerja, Pahami Cara Guru dan Kepsek Memilih Indikator Melalui Rapor Pendidikan
"PKWU sudah dilinierkan dengan ijazah S1 yg dimiliki. Jangan khawatir. Guru akan mengajar sesuai kualifikasi masing-masing," ungkap Nunuk singkat.
Linieritas ini diberlakukan karena banyaknya guru yang mengajar mata pelajaran namun tidak sesuai dengan latar belakang kualifikasi pendidikannya.
Secara khusus bahwa Kemendikbud telah menerbitkan peraturan mengenai penataan linieritas guru ini melalui Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019.
Hal ini dikarenakan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 masih dianggap tidak mampu dalam mengakomodasi penataan aturan linieritas guru ini.
Selain itu, di dalam Permendikbud yang baru tersebut, guru yang mengalami kendala akan linearitasnya dapat diakomodir secara khusus.
Tujuannya adalah memberikan peluang kepada guru tersebut untuk melakukan perpindahan mengajar sesuai dengan sertifikasi yang dibutuhkan.
Atau, guru tersebut dapat melakukan konversi kode sertifikat pendidikannya.
Nah, dalam aturan baru tersebut, guru yang memiliki sertifikat pendidikan tidak perlu lagi sesuai ijazah akademik, asalkan mata pelajaran yang diajarkannya selama ini sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Dengan demikian, seorang guru kelas Sekolah Dasar tetap dapat menempuh jalur karir yang linear meskipun ijazah sarjananya tidak sejalan dengan mata pelajaran yang diajarkannya.
Untuk diketahui, pembelajaran pada kurikulum 2022 mengalami perubahan besar terutama pada mata pelajaran sekolah.
Beberapa di antaranya terdapat beberapa penggabungan mata pelajaran yang terjadi di jenjang Sekolah Dasar. Seperti halnya mata pelajaran IPA dan IPS menjadi IPAS.
Dalam struktur Kurikulum Merdeka, mata Pelajaran Prakarya digabung dengan Mata Pelajaran Seni Budaya.
Karena itu pula terjadi penataan ulang linieritas guru kelas SD. Hanya saja, hal itu akan dilakukan bagi guru yang hendak mengikuti pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) saja.
Sebagai tambahan informasi, peraturan baru tersebut juga akan memberi kesempatan bagi guru yang ingin mengajukan pindah mata pelajaran.
Namun, tentu harus sesuai dengan kualifikasi ijazah kesarjanaannya dengan ketentuan guru dengan sertifikat pendidik guru kelas tingkat Sekolah Dasar (SD).
Kemudian, Permendikbud tersebut juga mengatur mengenai proses konversi kode sertifikat pendidik yang dimiliki oleh para guru.
Untuk pengajuan pelaksanaan konversi ini disampaikan pada LPTK lewat Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
Baru selanjutnya dilakukan penilaian dan disetujui, lalu menerbitkan surat persetujuan konversinya.
Kenyataannya, ribuan guru P1 PKWU terancam tidak terakomodir pada seleksi PPPK Guru karena usulan formasi PPPK guru 2023 untuk mata pelajaran PKWU sangat terbatas.
Hal ini juga dikarenakan banyaknya daerah yang tidak memaksimalkan usulan formasi PPPK bagi linieritas guru PKWU.
Itu sebabnya Heti Kustrianingsih, Ketua Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), pernah menyatakan bahwa posisi guru yang lulus passing grade (PG) atau memiliki prioritas satu (P1) merasa tidak terjamin keberlanjutannya.
Saat itu Heti Kustrianingsih juga mengungkapkan desakan dari P1 PKWU, diantaranya meminta pengembalikan linieritas mata pelajaran PKWU bagi guru P1 sesuai dengan ijazah atau sertifikat pendidik masing-masing, baik itu mapel ijazah masing-masing ke SD ataupun SMK, tidak perlu lagi tes.
Ia juga menyebut adanya tuntutan P1 PKWU/Prakarsa untuk dibukakan formasi dan ditempatkan di setiap jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan diprioritaskan bagi yang telah lulus PG PPPK guru tahun 2021.
Namun belum lama Heti juga menilai hasil seleksi kali ini dianggap lebih adil.
Heti mengungkapkan bahwa banyak guru yang lulus PG PPPK 2021 dan dianggap sebagai prioritas satu (P1) berhasil terakomodasi pada tahun ini.
"Alhamdulillah, banyak P1 yang tuntas tahun ini. Semoga sisa P1 yang tidak terakomodasi, sekitar 12 ribu orang, dapat diselesaikan pada tahun 2024," ungkap Heti.
Dalam kesempatan lain, Nunuk menjelaskan bahwa Kemendikbudristek telah melakukan upaya maksimal agar guru P1 dapat terakomodir pada tahun 2023.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan melakukan perbaikan pada peta linieritas.
"Misalnya, guru Bahasa Inggris linier dengan guru kelas SD. Kemudian, Prakarya dan Kewirausahaan (PKWU) dari P1, itu kita bisa masukkan ke mata pelajaran mereka, yang bisa masuk PKWU kan banyak mapel, ya. Jika PKWU penuh, kita juga sudah memetakan misalnya PKWU dari IPA, dia bisa mengajar di IPA," ucapnya. ***




