POJOKSATU.id - Bagaimana nasib guru honorer status P untuk kategori P1 P2 dan P3 pada seleksi PPPK guru 2024 mendatang?

Apakah guru honorer status P pada seleksi PPPK guru 2023 bisa diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun depan?

Pertanyaan soal nasib guru honorer status P itulah yang banyak mengemuka usai pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023.

Baca Juga: Diduga SK Driver Menang Jadi Perawat PPPK di Puskesmas Tambangan, Kadiskes Madina Sebut Setuju Digagalkan

Pasalnya, guru honorer status P merasa telah diperlakukan tidak adil dalam seleksi PPPK guru 2023 lalu.

Itu lantaran mereka tidak mendapat penempatan meski dinyatakan lulus passing grade atau ambang batas.

Untuk diketahui, dalam seleksi PPPK 2023, kode P berarti dinyatakan lulus passing grade atau nilai ambang batas.

Baca Juga: Bocoran Seleksi PPPK 2024 dari MenPAN-RB, Ini Masa Kerja dan Usia Honorer yang jadi Prioritas

Sedangkan bagi guru honorer P1, P2, P3 kalau mendapatkan kode P saja, berarti tidak lulus.

Itulah yang menyebabkan guru honorer dipastikan tidak mendapat penempatan di sekolah.

Kondisi ini tentu saja berbanding terbalik dengan pengabdian yang sudah dilakukan guru honorer.

Baca Juga: Kapan SK PPPK Keluar dan Siapa yang Menetapkan? Simak Penjelasannya

Banyak diantara mereka yang sudah mengabdi selama berpuluh-puluh tahun.

Selama berpuluh tahun itu pula guru honorer seperti tidak dihargai dan tidak dianggap.

Harapan mereka pun digantungkan pada seleksi PPPK guru 2023.

Namun fakta pahit harus diterima karena mereka dinyatakan lulus passing grade tapi tidak mendapat penempatan.

Dengan demikian, guru honorer tersebut tidak bisa diangkat jadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

 

Evaluasi Hasil Piloting Verval Data non-ASN

Terbaru, Badan Kepegawaian Negara atau BKN menggelar Evaluasi Hasil Piloting Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Bupati Madina Minta Honorer Diangkat PPPK Tanpa Tes, Wadih Nasution : Hanya Angin Sorga Tenangkan Massa

Kegiatan tersebut digelar di Kantor Regional X BKN, Denpasar, pada Kamis 28 Desember 2023 lalu.

Acara itu diselenggarakan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta percepatan penataan tenaga non-ASN.

PP Manajemen ASN merupakan aturan turunan dari UU ASN 2023 atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji Guru PPPK 2024 Meningkat 8%, Segini Detail Besaran per-Golongan

PP Manajemen ASN tersebut mengatur seluruh hal teknis terkait mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Pastinya jutaan honorer di seluruh Indonesia berharap turunan UU ASN 2023 itu bisa mengakomodir harapan dan impian honorer bisa diangkat jadi PPPK.

Berdasarkan data resmi terbaru dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN, jumlah honorer seluruh Indonesia berjumlah 2,3 juta.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, Ada 11 Formasi untuk Lulusan S1, Persiapkan Diri dari Sekarang!

Akan tetapi jumlah tersebut masih harus diaudit atau divalidasi keasliannya.

Audit dan validasi itu perlu dilakukan agar honorer bodong tidak bisa ikut seleksi PPPK dan diangkat jadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan pernjanjian kerja.

Setelah UU ASN 2023 resmi ditetapkan, penyusunan rancangan PP Manajemen ASN masih terus dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera (KemenPAN-RB) hingga kini.

Diperkirakan, PP Manajemen ASN yang sudah ditungu-tunggu itu akan resmi diterbitkan pada awal 2024.

 

Solusi Penyelesaian Permasalahan non-ASN

Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, dalam kesempatan itu mengungkap, dalam RPP Manajemen ASN ada beberapa solusi yang ditawarkan untuk penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN.

Baca Juga: Info Terbaru dari Pemda soal Nasib Guru Honorer Status P dan TL Seleksi PPPK Guru 2023, Digusur Honorer Status P/L?

Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang berbunyi:

Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Karena itu, ia meminta agar BKN bersama BPKP bisa melaksanakan verifikasi dan validasi tenaga non-ASN atau honorer.

Baca Juga: Terbaru di Jawa Barat, Calon Guru Penggerak Angkatan 10 Reguler Hasil Seleksi Tahap 2, Angkatan 11 Tahap 1 Dinyatakan Lulus, PGP Dimulai Maret

Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menambahkan, RPP Manajemen ASN tetap mempertimbangkan tuntutan kondisi perkembangan zaman.

Berdasarkan pendataan jumlah non-ASN dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) adalah sejumlah 2.355.092 orang.

Sementara total non-ASN atau honorer yang lolos seleksi dan telah diangkat sebagai ASN berjumlah 749.398 orang.

Baca Juga: Untuk Guru Honorer Status P/L, Ini 3 Mekanisme Penempatan Sekolah Hasil Keputusan Rakor Dtjen GTK, Ada Guru yang Tergeser?

Sebagai langkah awal, BKN dan BPKP telah melakukan piloting verval data terhadap honorer.

Tujuan piloting ini adalah untuk mendapatkan data yang valid dan akuntabel yang selanjutnya dapat digunakan untuk memberikan tawaran kebijakan terkait tenaga non-ASN atau honorer.

 

Nasib Honorer Status P Kategori P1, P2 dan P3

Sementara, Aba Subagja selaku Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB menjelaskan terkait aturan pengadaan PPPK.

Ia memastikan PPPK honorer yang lulus seluruhnya telah sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Alhamdulilah! Guru Honorer Status P Tidak Perlu Tes Seleksi PPPK Guru 2024 Ada Penjelasan dari Prof Nunuk, Status TL Bisa juga?

Dimana 80 formasi harus diisi honorer status P pada kategori P1, P2 dan P3.

Ke depannya, nasib honorer status P kategori P1, P2 dan P3 akan ditentukan langsung hasil piloting.

Piloting tersebut digunakan untuk mendapatkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan terkait data honorer.

Baca Juga: Kisruh Seleksi PPPK Guru Madina 2023 Diwarnai Dugaan Puluhan SK Siluman, Kepsek Malah Sebut SK Perpindahan

Data piloting itu keudian bisa dipakai kembali untuk membuat usulan kebijakan terkait dengan peserta non-ASN atau honorer.

Karena itu, pastikan Anda telah melalui verifikasi dan validasi yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Dengan sudah melalui verval, maka dipastikan langkah Anda akan lebih mudah diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Baca Juga: Janji Jokowi Naikkan Gaji ASN Hingga 8 Persen Belum Terealisasi pada Januari 2024, Inikah Penyebabnya?

Itulah gambaran dan informasi terkait nasib buru honorer status P untuk kategori P1 P2 dan P3 di seleksi PPPK guru 2024. Semoga informasi ini bisa bermanfaat.***