POJOKSATU.ID - Anda mungkin tengah bersemangat menyambuat awal tahun 2024 karena ada kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen? Sayang, hal itu tampaknya belum bisa terealisasi.

Kenaikan gaji ASN hingga 8 persen pada tahun 2024 ini sudah lama merasuki benak para PNS atau ASN.

Tepatnya ketika Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu. Pada saat itu, presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji ASN tahun 2024.

Baca Juga: 16 Nama Diduga Terlibat Kecurangan Seleksi PPPK Guru Madina 2023 Dilaporkan ke KPK, Petugas Sudah Tahu Skemanya

Terkait dengan adanya kenaikan gaji untuk PNS, TNI hingga Polri termasuk juga bagi para guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS.

Ternyata kenaikan gaji ASN 2024 itu belum bisa direalisasikan pada bulan Januari 2024.

Lalu kapan dapat realisasikan kenaikan gaji ASN 2024 ini?

Baca Juga: Kuota SNBP 2024 Berbeda Setiap Sekolah, Begini Syarat Siswa Eligible

Seperti yang sudah kita ketahui bersama jika Presiden Jokowi sudah resmi mengumumkan bahwasan pada tahun 2024 gaji PNS akan mengalami kenaikan sampai dengan 8 persen.

Tentu saja janji Jokowi itu disambut gembira terkhusus untuk para ASN termasuk diantaranya yaitu untuk para guru yang saat ini berstatus PNS.

Meskipun begitu, terdapat alasan tertentu yang menyebabkan kenaikan gaji ASN itu sendiri tidak bisa segera dirasakan oleh para PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI (Tentara Nasional Indonesia), hingga Polri.

Baca Juga: Demo Ratusan Guru Honorer Protes Pengumuman PPPK 2023, Plt Bupati Langkat Tak Mau Mati Bola: Ayo, Kita ke Jakarta

Maka dari itu, para PNS, TNI, serta Polri diharapkan bersabar karena sampai saat ini implementasinya belum juga bisa segera dilakukan.

Meskipun telah dianggarkan dalam dana APBN 2024, yang sudah menyiapkan dana hingga Rp1.077,2 Triliun untuk kenaikan gaji ASN, namun kenaikan tersebut diprediksi baru terealisasi beberapa bulan ke depan.

Pasalnya belum ada pengesahan resmi dari pemerintah mengenai peraturan terkait dengan kenaikan gaji ASN 2024, dikutip Pojoksatu.id dari Wartaguru.id.

Pihak pemerintah diharapkan untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur gaji untuk para ASN, TNI, dan Polri di tahun 2024.

Baca Juga: Peserta seleksi PPPK 2023 di Empat Lawang dan Purworejo Dibatalkan Kelulusannya, Apa Sebab?

Sama seperti halnya dengan kenaikan gaji ASN pada tahun 2019, pihak pemerintah pada waktu itu baru mengesahkan PP pada bulan Maret 2019.

Hal tersebut juga mengindikasikan jika implementasi kenaikan gaji ASN, TNI, serta Polri di tahun 2024 masih harus menunggu pengesahan PP yang mengatur gaji mereka.

Tabel Kenaikan Gaji ASN 2024

Golongan I

Ia: Rp1.685.664 – Rp2.522.664
Ib: Rp1.840.860 – Rp2.670.732
Ic: Rp1.918.728 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.944 – Rp2.901.420

Golongan II

IIa: Rp2.183.976 – Rp3.643.488
IIb: Rp2.385.072 – Rp3.797.604
IIc: Rp2.485.944 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.136 – Rp4.125.600

Baca Juga: Transformasi Menarik PPPK 2024/2025, Perubahan Sistem, Kesempatan Guru Honorer, dan Harapan Baru

Golongan III

IIIa: Rp2.785.752 – Rp4.575.312
IIIb: Rp2.903.580 – Rp4.768.848
IIIc: Rp3.026.484 – Rp4.970.592
IIId: Rp3.154.464 – Rp5.180.760

Golongan IV

IVa: Rp3.287.844 – Rp5.400.000
IVb: Rp3.426.948 – Rp5.628.420
IVc: Rp3.571.884 – Rp5.866.452
IVd: Rp3.722.976 – Rp6.114.636
IVe: Rp3.880.548 – Rp6.373.296

Itulah ulasan tentang kenaikan gaji ASN 2024 yang belum bisa direalisasikan pada Januari 2024. Semoga bermanfaat.***