POJOKSATU.id - Pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023 atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, ternyata tidak bisa diterima semua guru honorer di Indonesia.
Padahal pada guru honorer tersebut sudah sangat berharap bisa diangkat jadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Terbukti, gejolak protes dan demonstrasi guru honorer terhadap pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023 di sejumlah daerah terjadi.
Guru honorer tersebut tidak terima dengan pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023 karena dinilai penuh ketidakadilan.
Bagaimana tidak, guru honorer yang sudah lama mengabdi ternyata hanya mendapat kode P.
Untuk diketahui, dalam seleksi PPPK 2023, kode P berarti dinyatakan lulus passing grade atau nilai ambang batas.
Sedangkan bagi guru honorer P1, P2, P3 kalau mendapatkan kode P saja, berarti tidak lulus.
Dengan demikian, mereka juga dipastikan tidak mendapat penempatan.
Di media sosial bahkan beredar video seorang guru honorer yang sampai menangis mengungkapkan kesedihannya.
Guru honorer tersebut menceritakan dirinya dari daerah harus menempuh perjalanan jauh agar bisa mengikuti ujian CAT BKN.
Perjuangannya pun membuahkan hasil karena ia mendapat nilai tinggi. Namun apa di kata ia malah gagal lolos.
Itu karena dalam pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023 guru tersebut mendapat kode P saja.
Padahal guru tersebut sudah belasan tahun mengajar dan sangat menanti diangkat jadi PPPK.
3 Penyebab Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru 2023
Sebelum membahas soal pengumuman terbaru dari pemda soal guru honorer tidak lulus seleksi PPPK guru 2023, ada baiknya kita bahas dulu soal peyebab ketidaklulusan.
Berikut ini penjelasan lengkapnya.
1. Kalah Perankingan
Penyebab pertama guru honorer tidak lulus seleksi PPPK guru 2023 adalah karena kalah perankingan meski memenuhi passing grade atau mendapat kode P.
Seperti yang kita ketahui pada seleksi PPPK guru 2023 ini diikuti oleh pelamar kebutuhan khusus dan juga pelamar kebutuhan umum.
Untuk yang pelamar kebutuhan khusus dari pelamar prioritas atau P1 ini langsung menunggu pengumuman.
Artinya, setelah melakukan resume pendaftaran, pelamar kategori P1 tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi.
Pelamar kategori P1 menggunakan mekanisme penempatan, tanpa mengikuti tes atau ujian lagi.
Kemudian untuk P2, P3 dan P4 adalah ketegor pelamar yang wajib ikut seleksi dengan menggunakan CAT BKN.
Sementara dalam pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023, ada urutan penentuan yang lulus.
Yakni didahulukan honorer P1 dengan diurutkan ranking dari peringkat terbaik kemudian untuk P2 dan juga P3 pun juga demikian.
Selanjutnya untuk P4 atau pelamar umum ini adalah syarat utama itu harus lulus nilai ambang batas atau lulus passing grade.
Setelah itu dilakukan perankingan diambil peringkat terbaik dari kuota formasi yang ada.
Contoh P3, mendapatkan hanya kode P saja, yaitu lulus passing grade meskipun untuk P2 dan P3 tidak diperlakukan passing grade namun ada kode P-nya.
Kode P adalah dinyatakan lulus passing grade. Bagi P1, P2, P3 ini kalau mendapatkan kode P saja, berarti tidak lulus.
Sebenarnya mereka sudah lulus (passing grade), namun karena formasi yang ada sudah jadi milik peserta lain peringkatnya lebih baik.
Pelamar umum atau P4, misalkan hanya ada satu sisa formasi kemudian pendaftarnya cukup banyak maka yang mendapatkan nilai paling tertinggi yang lulus dengan kode P/L.
Sehingga peserta yang di bawahnya ini adalah dapat dikatakan sebagai guru yang lulus passing grade namun kalah perankingan.
2. Tidak Lulus Passing Grade
Untuk yang tidak lulus passing grade yang mengakibatkan tidak lulus seleksi PPPK guru 2023 itu hanya untuk pelamar umum atau P4.
Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Uang Makan Guru PNS dan PPPK 2024, Kesejahteraan Pendidikan Terjamin
Syarat pertama P4 bisa lulus adalah harus lulus nilai ambang batas (passing grade) dulu.
Artinya kalau misalkan tidak lulus ambang batas maka tidak akan bisa masuk ke dalam perankingan.
Sedangkan untuk yang P1 P2 P3 ini adalah seluruhnya berapa pun nilainya mendapatkan kode P, bedanya tidak bisa mendapatkan kode L.
Contohnya, ketika peserta tidak lulus passing grade maka akan mendapatkan kode TL.
Misalkan pada tes teknis mendapatkan nilai 160 padahal untuk passing grade itu adalah ada 180.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Kuota Besar CPNS 2024 untuk Fresh Graduate
Sehingga kurang 20 poin ini menyebabkan tidak lulus karena tidak memenuhi passing grade salah satu sub-tesnya.
Maka mendapatkan kode TL atau tidak lulus.
3. Tidak Hadir
Banyak guru honorer yang tidak lulus juga dikarenakan tidak hadir.
Meski sudah melakukan pendaftaran PPPK guru 2023, sudah lulus seleksi administrasi, bahkan sudah mencetak kartu ujian.
Namun entah karena berhalangan atau mungkin ada kendala teknis atau mungkin juga tidak niat untuk melanjutkan pendaftaran sehingga tidak mengikuti ujian, maka masuk kategori tidak hadir.
Mereka mendapatkan kode TH dan ini berlaku untuk P2, P3 maupun juga P4.
Untuk P1 tidak ada kode TH karena mereka memang tidak tes lagi.
Sebagai contoh, pelamar P2, P3 dan P4 tidak hadir atau tidak datang ke tempat uji kompetensi, tidak login ke komputer dan juga tidak mengerjakan maka mendapatkan kode TH. Artinya tidak hadir.
Maka untuk nilai seluruhnya dari seluruh subkompetensi ini mendapatkan nilai nol.
Ketika login ke akun SSCASN, tidak ada angka (kosong) yang tertera pada kolom nilai dalam pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023.
Informasi Terbaru dari Pemda
Sementara, pemerintah daerah menyatakan bahwa pihaknya tetap akan mengakomodir guru honorer tidak lulus seleksi PPPK guru 2023.
Dengan demikian, guru honorer tersebut tetap jadi yang utama diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Salah satunya diungkap Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Saat ini, Disdik NTB tengah melakukan pemetaan untuk guru honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK guru 2023.
Seperti diketahui, tahun ini penempatan guru honorer lulus seleksi PPPK guru 2023 merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah.
Yakni Dinas Pendidikan bersama dengan BKPSDM daerah setempat.
Sebelumnya penempatan guru adalah kewenangan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Ini dilakukan karena daerah lah yang paling mengetahui kebutuhan dan kondisi yang ada di daerah tersebut.
Baca Juga: Kuota SNBP 2024 Berbeda Setiap Sekolah, Begini Syarat Siswa Eligible
Sehingga penempatan guru dilakukan agar tidak berjauhan dengan domisili guru itu sendiri.
Selanjutnya setelah dinyatakan lulus, pemda akan menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atau SPMT.
SPMT inilah yang kemudian menjadi dasar pembayaran gaji PPPK.
Di SPMT terdapat sejumlah informasi, salah satunya adalah informasi penempatan untuk guru honorer yang diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Selanjutnya, pemda akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) atau petikan SK pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Menilik pada SK pengangkatan PPPK 2021, di dalam petikan SK tersebut nantinya terdapat informasi 'unit kerja'.
Nah, 'unit kerja' inilah yang jadi informasi penempatan untuk guru honorer status P/L.
Bisa jadi juga bahwa SPMT tersebut akan dikeluarkan secara bersamaan dengan SK pengangkatan PPPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Baca Juga: Menjelang Pengisian DRH NIP PPPK 2023, Pelajaran dari Pengalaman Perpanjangan Tahun Sebelumnya
Bagaimana dengan nasib guru honorer status P dan yang tidak lulus seleksi PPPK guru 2023?
Disdik NTB memastikan tetap memberikan kesempatan dan prioritas kepada guru honorer tersebut.
Guru honorer juga dipastikan tetap akan dipertahankan untuk mengajar di sekolah-sekolah yang ada.
Dengan demikian, bisa dipastikan tidak akan ada guru honorer yang tergeser oleh guru honorer status P/L atau yang lulus diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Apalagi, sekolah-sekolah juga masih sangat membutuhkan tenaga guru honorer untuk mengajar di sekolah-sekolah yang membutuhkan.
Selain itu kualitas guru honorer juga tidak kalah dengan guru yang sudah berstatus PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Kebijakan yang diambil Disdik NTB soal guru honorer tidak lulus seleksi PPPK guru 2023 ini kemungkinan besar juga akan diterapkan di berbagai daerah lainnya.
Akan tetapi ada baiknya Anda langsung menanyakan kepada Disdik yang menaungi Anda untuk mendapatkan informasi jelas dan pasti.
Itulah informasi terkait info terbaru dari pemda soal basib guru honorer status P dan TL seleksi PPPK suru 2023. Semoga bermanfaat. ***




