POJOKSATU.id, JAKARTA—Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2023 Mandailing Natal (Madina) Sumut diduga banyak suap dan kecurangan.

Dua organisasi mahasiswa yaitu Badko HMI Sumut dan Pengurus Besar Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara (PB IMSU) memberikan komentar soal pengumuman PPPK guru 2023 ini.

Wakil Sekretaris Umum Badko HMI Sumatera Utara Ahmad Ridwan Dalimunthe menduga banyak kecurangan dan praktik suap yang terjadi dalam proses seleksi dan pengumuman kelulusan PPPK di Mandailing Natal ini.

Baca Juga: Kuota SNBP 2024 Berbeda Setiap Sekolah, Begini Syarat Siswa Eligible

"Kami menduga keributan ini terjadi karena banyaknya indikasi kecurangan dan praktik suap yang terjadi untuk meloloskan peserta. Sehingga menimbulkan gejolak yang tidak terbendung dari masyarakat," ujar Ridwan dalam relis tertulis yang diterima wartawan, Jumat (29/12).

"Praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan, kami menilai banyak ketidakwajaran yang terjadi dalam penilaian SKTT. Membaca hasil RDP DPRD Mandailing Natal, oknum-oknum ini bukan hanya harus dipecat, tapi harus diproses hukum," tegasnya.

"Harapannya semoga praktik-praktik curang dan suap dapat diminimalisir dalam seleksi Aparatur Sipil Negara di Sumatera Utara," jelasnya lagi.

Baca Juga: Ikut Cucu

Dia berharap Bupati Madina Jakfar Suhairi Nasution segera membatalkan pengumuman hasil seleksi PPPK guru Pemkab Madina itu.

Sementara itu, Pengurus Besar Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara melalui Sekretaris Jenderalnya Nasky P Tandjung, cukup menyesalkan dan prihatin atas masalah yang terjadi dalam penerimaan PPPK Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dimana banyak menuai kontroversi di kalangan masyarakat, diduga kuat curang, dan KKN.

Dia mengatakan, banyak pendaftar yang merasa dizalimi, dan kecewa atas hasil yang telah dikeluarkan oleh pihak panitia.

“Ini perlu kita usut lebih dalam lagi, kita sedang membuat tim advokasi dan investigasi mengkaji hal ini," katanya.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Batubara Berhasil Tangkap Pemasok Sabu di Sergai

Mereka akan menyurati segera Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia, dan Komisi II DPR RI untuk memberikan atensi, mengevaluasi hasil pengumuman PPPK, dan menjalankan wewenangnya atas dugaan curang serta diduga adanya unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam kejadian terkait.

"Bahkan lebih mirisnya diduga ada praktik-praktik transaksional dalam hasil pengumuman yang berubah, itu sudah menjadi konsumsi publik sebenarnya. Itu sudah tidak menjadi rahasia umum lagi," jelasnya.

"Kami siap mengkawal kasus ini. Karena ini adalah beban moral kami sebagai mahasiswa yang tercantum dalam tri darma perguruan tinggi yakni pengabdian kepada masyarakat," tegasnya.

Menurutnya, ini adalah sebagai bentuk penzaliman, ketidakadilan terhadap para guru dan tidak boleh didiamkan dan biarkan saja.

"Kami menduga adanya aroma Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dalam kasus ini. Kita harus lawan, ini sudah keterlaluan," tutupnya.***