POJOKSATU.id, BATUBARA - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus pemasok sabu-sabu di daerah Serdang Bedagai (Sergai).
Pemasok sabu ini diciduk oleh pihak berwajib di Desa Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai.
Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu AH Sagala mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial WD (23), warga Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Pria itu ditangkap di kediamannya, Kamis (28/12/23) sekira pukul 06.00 WIB.
Sebelumnya, personel Sat Resnarkoba Polres Batu Bara meringkus 3 pengedar di pinggir jalan, depan SMA Sei Bejangkar, Desa Sei Bejangkar, Jumat (22/12/23) lalu.
Ketiganya adalah ARS (30) dan SS (30)–keduanya warga Kabupaten Serdang Bedagai–dan seorang perempuan inisial Nr (22) warga Gang Alpala, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram.
Baca Juga: 3 Kontraktor yang Kembalikan Uang Proyek Ngaku Tak Sanggup Bongkar Lampu Pocong
Dari ketiganya, polisi menyita 100 butir pil ekstasi warna biru merk QP, seberat 33,53 gram (bruto).
“Petugas juga menyita 1 unit HP dan 1 unit mobil Toyota Agya BK 1652 VR dari tersangka ARS," kata Sagala.
Saat diintergogasi polisi, ARS mengaku barang haram miliknya diperoleh dari WD, di Sergai.
Selanjutnya tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan ke Serdang Bedagai hingga akhirnya meringkus WD di rumahnya.
“Dari tersangka WD berhasil disita 5 butir pil berwarna biru merk QP diduga narkotika jenis pil extacy yang dibungkus di dalam plastik klip ukuran sedang, berat bruto 2,09 gram,” kata Sagala.
Selain itu, juga disita 6 unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkotika.
Saat ini, WD beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. ***

