POJOKSATU.id - Penting bagi peserta yang telah lolos seleksi untuk memberikan perhatian serius pada tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK 2023, yang merupakan fase krusial dalam proses administratif.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Panselnas CASN, pengisian DRH NI PPPK 2023 berlangsung mulai tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
Meskipun lebih panjang dibandingkan dengan tahapan pengisian DRH PPPK 2022, namun penting untuk tetap memberikan perhatian maksimal pada proses ini.
Belajar pada periode pengisian DRH NI PPPK 2022, saat itu dimulai dari 15 April hingga 4 Mei 2023, terjadi sejumlah kendala yang dihadapi oleh sebagian besar honorer.
Kendala tersebut meliputi kesulitan mengakses server pengisian DRH menjelang berakhirnya jadwal penetapan NI PPPK guru 2022. Hal ini tidak boleh lagi terjadi pada Guru PPPK 2023.
Baca Juga: Segini Gaji PPPK Kesehatan dan Teknis 2023: Jaminan Pensiun, Seleksi Ketat, dan Tahapan Penting
Saat itu, pada hari terakhir pengisian DRH NI PPPK 2022 banyak peserta yang tidak berhasil menyelesaikan proses pada tahap krusial tersebut.
Meskipun demikian, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen, menekankan bahwa pengisian DRH memiliki peranan krusial sebagai tahap awal dalam proses pemberkasan penetapan NI PPPK guru.
Suharmen BKN juga menyampaikan bahwa kendala yang sering muncul saat pengisian DRH adalah terkait masalah jaringan.
Lalu surat terbaru dari BKN dengan Nomor 4648/B-MP.01.01/SD/D/2023 dikeluarkan pada tanggal 4 Mei 2023, dan menegaskan keputusan untuk memperpanjang periode pengisian DRH NI PPPK guru 2022 dari yang sebelumnya dimulai pada 15 April hingga 4 Mei 2023 menjadi hingga 13 Mei 2023.
Baca Juga: Panduan Lengkap Pengisian DRH NI PPPK 2023, Langkah Demi Langkah Menuju Aparatur Sipil Negara (ASN)
Selain itu, usul penetapan NIP PPPK yang awalnya dimulai dari 28 April hingga 22 Mei 2023 juga diperpanjang hingga 31 Mei 2023.
Deputi Suharmen menyatakan bahwa perpanjangan ini dilakukan karena masih ada beberapa instansi yang belum menyelesaikan pengisian DRH.
Reaksi terhadap perpanjangan waktu ini bervariasi, di mana Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono menyambut baik dan mengungkapkan rasa gembiranya.
Sementara Ketua Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Kabupaten Kebumen, Musbihin, menyampaikan kekecewaannya.
Alasan kekecewaan Musbihin terkait perpanjangan waktu pengisian DRH NIP PPPK guru 2022 adalah karena upaya mereka untuk menyelesaikan pengurusan dokumen dengan lebih cepat ternyata tidak sesuai dengan perpanjangan tersebut.
Dia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa dokumen seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang telah diurus dan diunggah dalam DRH NIP PPPK guru 2022, bisa kedaluwarsa akibat perpanjangan tersebut.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Membuat SKCK sebagai Persyaratan Pengisian DRH PPPK
Musbihin memperkirakan bahwa dengan perpanjangan ini, mereka mungkin baru bisa menerima NIP PPPK pada bulan Juni atau Juli.
Adapun SK PPPK kemungkinan baru akan diterima sekitar Juli atau Agustus.
Musbihin juga menyatakan dugaannya bahwa perpanjangan ini mungkin terkait dengan upaya daerah-daerah untuk menghindari pembayaran gaji ke-13 kepada guru PPPK angkatan 2022.
Hal ini menyisakan ketidakpastian terkait penerimaan THR dan gaji ke-13 bagi guru PPPK tersebut.
Alasan perpanjangan waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK Guru 2022 oleh Panselnas CASN diungkapkan dalam sebuah dialog interaktif yang diselenggarakan oleh BKN pada 5 Mei 2023.
Auditya Nugraha Dhaspito, Pranata Komputer Ahli Madya Direktorat Pengembangan SIASN BKN, yang menjadi narasumber, menyampaikan beberapa alasan di balik keputusan tersebut.
Pertama, Auditya menyebutkan bahwa sekitar 20 persen peserta PPPK Guru 2022 belum mengisi DRH, sedangkan 80 persen lainnya sudah melakukannya.
Alasan kedua adalah usulan dari beberapa pemerintah daerah (pemda) karena adanya kendala teknis yang dihadapi peserta dalam pengurusan dokumen seperti Surat Keterangan Kesehatan (SK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan sebagainya.
Alasan ketiga adalah adanya kasus di mana beberapa peserta memiliki username dan password yang diketahui oleh pihak lain dan disalahgunakan, termasuk pengunduran diri palsu yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak.
Baca Juga: Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK yang Belum Terima SK, Cek di MySapk BKN
Moderator dialog, Berry Barusman, menambahkan bahwa perpanjangan jadwal DRH PPPK Guru 2022 ini mendapat keluhan dari sebagian peserta yang telah menaati jadwal.
Mereka merasa protes karena telah berupaya keras untuk mengurus dokumen dengan cepat agar tidak melewati batas waktu, namun jadwal pengisian DRH malah diperpanjang.
Berry, Pranata Humas Ahli Pertama BKN, berharap keputusan ini dapat dimaklumi sebagai solusi untuk optimalisasi pengisian formasi.
Dia juga memberi peringatan kepada peserta seleksi PPPK 2023 yang telah lulus untuk melakukan pengisian DRH dengan cepat dan cermat.
Jika banyak masalah timbul, perpanjangan waktu pengisian DRH seperti yang terjadi pada seleksi PPPK 2022 bukan tidak mungkin hal ini juga bisa terjadi. Sehingga peserta perlu lebih cermat dan segera menyelesaikan pengisian DRH sesuai tengat waktu yang ditetapkan.
Oleh karena itu, honorer yang sudah lulus seleksi PPPK 2023 diingatkan untuk tidak mengambil risiko rugi sendiri jika terjadi perpanjangan waktu yang berdampak pada penetapan NIP PPPK 2023.***



