POJOKSATU.id - Salah satu pertanyaan yang banyak dicari adalah mengenai "besaran gaji PPPK Kesehatan dan Teknis serta apakah penerima PPPK berhak atas dana pensiun?"

PPPK, singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, telah mengumumkan kelulusan tahapan pendaftarannya untuk tahun 2023 melalui laman rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN terbagi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

PNS diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan status PPPK ditentukan melalui perjanjian kerja untuk memenuhi kebutuhan tertentu.

Baca Juga: Peningkatan Gaji 8 Persen dan 7 Hak Setara PNS untuk PPPK 2024 Menanti Implementasi Detil

Terdapat perbedaan dalam masa kerja keduanya, dengan PNS memiliki masa kerja hingga 58-60 tahun, sementara PPPK memiliki jangka waktu sesuai dengan perjanjiannya.

Selain perbedaan status dan masa kerja, proses seleksi untuk menjadi PNS dan PPPK juga berbeda.

Menurut informasi dari BKD Sulteng, PNS menjalani Seleksi Kompetensi Dasar, melibatkan Tes Intelegensi Umum, Tes Wawasan Kebangsaan, dan Tes Karakteristik Pribadi.
Sementara itu, PPPK melewati berbagai Seleksi Kompetensi yang mencakup uji kompetensi manajerial, sosial kultural, teknis, dan wawancara.

Hasil seleksi PPPK Kesehatan, Guru, dan Teknis telah diumumkan pada 6-22 Desember lalu.

Tahapan selanjutnya melibatkan Pengisian DRH NI PPPK (16 Desember 2023-14 Januari 2024) dan Usul Penetapan NI PPPK (15 Januari-13 Februari 2024).

Gaji untuk PPPK Teknis, Guru, dan Kesehatan ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK.

Baca Juga: Detail Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara (ASN) dan Pensiunan Tahun 2023

Berikut adalah rincian gaji PPPK untuk setiap golongannya, sebagaimana dilaporkan oleh UMSU.

1.Golongan I
- Masa Kerja 0 tahun: Rp1.794.000
- Masa Kerja paling tinggi 26 tahun: Rp2.686.200

2. Golongan II
- Masa Kerja 3 tahun: Rp1.960.000
- Masa Kerja maksimal 27 tahun: Rp2.843.900

3.Golongan III
- Masa Kerja 3 tahun: Rp2.043.200
- Masa Kerja maksimal 26 tahun: Rp2.964.000

4.Golongan IV
- Masa Kerja 3 tahun: Rp2.129.500
- Masa Kerja maksimal 27 tahun: Rp3.089.000

5.Golongan V
- Masa Kerja 0 tahun: Rp2.325.600
- Masa Kerja maksimal 33 tahun: Rp3.879.700

6.Golongan VI
- Masa Kerja 3 tahun: Rp2.539.700
- Masa Kerja maksimal 33 tahun: Rp4.043.800

7.Golongan VII
- Masa Kerja 3 tahun: Rp2.647.200
- Masa Kerja maksimal 33 tahun: Rp4.214.900

8.Golongan VIII
- Masa Kerja 3 tahun: Rp2.759.100
- Masa Kerja maksimal 33 tahun: Rp4.393.100

Baca Juga: Ini Gaji PPPK Guru Setelah Pengumuman Hasil Seleksi Tahun 2023, Siapkan Senyum Manis

Uang Pensiun

Pada awalnya, PPPK tidak dijamin mendapatkan hak atau dana pensiun, seperti yang diinformasikan oleh BKN Yogyakarta.

Namun, perubahan terjadi melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah ditandatangani oleh Joko Widodo.

Surat tertanggal 31 Oktober 2023 tersebut mengungkapkan adanya jaminan pensiun untuk para pegawai PPPK.

Jaminan pensiun ini diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian mereka, sebagai perlindungan penghasilan pada hari tua, dan sebagai hak yang mereka peroleh.

Meskipun demikian, perincian mengenai jumlah uang pensiun untuk PPPK masih belum diatur secara rinci.

Nominalnya akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah, dan saat ini masih dalam proses penyusunan.***