POJOKSATU.id, JAKARTA - Sebagian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 yang belum menerima SK, penasaran ingin mengetahui NIP dan lokasi penempatan mereka di MySapk BKN.
Bagaimana cara mengetahui NIP dan lokasi penempatan PPPK di MySapk BKN? Ikuti ulasannya sampai akhir.
Setiap ASN, baik PNS maupun PPPK bisa memperkirakan NIP-nya. Sebab, NIP PNS maupun NIP PPPK dibuat berdasarkan tahun lahir hingga tahun pengangkatan.
Baca Juga: SK PPPK Kemenag 2022 Bisa Didownload Melalui Pusaka Superapps, Pekan Depan Dilantik Serentak
Berikut cara mengetahui NIP PNS maupun PPPK:
4 digit pertama tahun lahir
2 digit berikutnya bulan lahir
2 digit berikutnya tanggal lahir
4 digit berikutnya tahun pengangkatan
2 digit berikutnya bulan pengangkatan
1 digit berikutnya 1 bagi laki-laki dan 2 bagi perempuan
3 digit berikutnya adalah urutan pengangkatan, dimulai dari 001, 002, 003, 004, 005, dan seterusnya.
Baca Juga: P2 dan P3 Wajib Tes, Ini Bobot Saol CAT PPPK Guru 2023
Jumlah NIP adalah 18 digit. Contoh NIP 199007202023012041.
1990 : tahun lahir
07 : bulan lahir
20 : tanggal lahir
2023 : Tahun pengangkatan
01 : bulan pengangkatan
2 : perempuan
041 : urutan pegawai yang diangkat
Baca Juga: Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2023 Berbeda dari Tahun Sebelumnya, P2 dan P3 Wajib CAT
Jadi, meskipun Anda belum mengetahui NIP, Anda bisa memperkirakannya dengan mengikuti panduan di atas.
Jika sudah mengetahui NIP Anda, maka lokasi penempatan Anda sebagai PNS atau PPPK pun sudah bisa diketahui. Caranya:
1. Masuk ke aplikasi/web MySpak BKN dengan alamat URL https://mysapk.bkn.go.id/
2. Masukkan NIP yang terdiri dari 18 digit
3. Masukkan password
4. Tekan tombol login
5. Anda akan diarahkan masuk ke halaman aplikasi MySpak BKN
6. Silahkan cari data yang diinginkan di halaman My Spak BKN.
7. Jika ingin melihat lokasi penempatan, buka menu Riwayat Jabatan, seperti yang dilingkari merah pada gambar berikut ini.
Bagaimana jika Anda belum mengetahui berapa NIP Anda? Ikuti langkah-langkahnya berikut ini:
1. Masuk ke aplikasi/web MySpak BKN dengan alamat URL https://mysapk.bkn.go.id/
2. Masukkan perkiraan NIP
3. Klik lupa pasword
4. Nanti diarahkan ke halaman yang harus diisi NIP. Masukkan email yang didaftarkan di akun SSCASN. Coba terus sampai berhasil.
5. Setelah NIP yang Anda tuliskan sudah benar, Anda akan diarahkan ke halaman baru. Anda diminta mengisi password baru dan nomor token yang dikirim ke email yang didaftarkan di akun SSCASN.
6. Masukkan nomor token. Anda akan diarahkan ke halaman awal.
7. Masukkan NIP dan password baru yang sudah dibuat.
8. Anda akan diarahkan masuk ke halaman aplikasi MySpak BKN
9. Silahkan cari data yang diinginkan di halaman My Spak BKN.
10. Jika ingin melihat lokasi buka menu Riwayat Jabatan.
11. Anda akan mengetahui lokasi penempatan sebagai PPPK.
Itulah cara mengetahui NIP dan lokasi penempatan PPPK yang belum menerima SK. Selamat mencoba, semoga berhasil. ***



