POJOKSATU.id - Ada informasi penting untuk guru honorer status P/L dalam seleksi PPPK guru 2023 soal penempatan sekolah.

Informasi penting untuk guru honorer status P/L dalam seleksi PPPK guru 2023 soal penempatan sekolah ini dari dinas pendidikan.

Yakni didasarkan pada hasil Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Baca Juga: Alhamdulilah! Guru Honorer Status P Tidak Perlu Tes Seleksi PPPK Guru 2024 Ada Penjelasan dari Prof Nunuk, Status TL Bisa juga?

Seperti diketahui, Ditjen GTK Kemdikbudristek menggelar 3 kali rakor pada Desember 2023.

Rakor tahap I digelar pada tanggal 6 sampai 9 Desember 2023, disusul rakor tahap II pada 10 sampai 13 Desember 2023.

Kemudian rakor tahap III digelar pada tanggal 14 sampai 16 Desember 2023.

Baca Juga: Kisruh Seleksi PPPK Guru Madina 2023 Diwarnai Dugaan Puluhan SK Siluman, Kepsek Malah Sebut SK Perpindahan

Rakor tersebut digelar untuk persiapan pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023.

Akan tetapi sampai pada tanggal 15 Desember 2023, ternyata banyak instansi yang belum siap merilis pengumuman kelulusan guru honorer.

Selanjutnya Badan Kepegawaian Negara atau BKN mengeluarkan pengumuman tentang penyesuaian jadwal terbaru.

Baca Juga: Jadi Guru Penggerak PNS dan PPPK, Dapat Tugas Tambahan, Begini Hitungan Besaran Gaji dan Tunjangan Guru Super!

Dimana pengumuman kelulusan guru honorer akhirnya diperpanjang sampai 22 Desember 2023.

Sayangnya, pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023 itu berbeda dengan seleksi PPPK 2022.

Dimana pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023 tidak dilengkapi dengan informasi penempatan.

Sementara pada seleksi PPPK 2022, selain informasi kelulusan juga dilengkapi dengan informasi penempatan sekolah.

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Uang Makan Guru PNS dan PPPK 2024, Kesejahteraan Pendidikan Terjamin

Hal ini kemudian membuat guru honorer yang dinyatakan lulus kebingungan karena tidak mengetahui akan mendapatkan penempatan di instansi mana.

Di media sosial dan grup-grup percakapan, pertanyaan seputar informasi penempatan usai dinyatakan lulus banyak bertebaran.

Akan tetapi baik dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN dan Kemdikbudristek hingga saat ini belum merilis informasi tersebut.

Baca Juga: Ini Instansi Terkait untuk Mengurus Pemberkasan Guru PPPK 2023 Pengisian DRH, Segera Sesuaikan Libur Akhir Tahun

Lalu seperti apa informasi penting soal penempatan sekolah hasil keputusan rakor Ditjen GTK yang digelar dalam 3 tahap tersebut?

 

Informasi Penempatan Sekolah Hasil Keputusan Rakor

Berdasarkan informasi yang didapat redaksi Pojoksatu.id, ada sejumlah hasil keputusan rakor tahap I yang digelar Ditjen GTK pada awal Desember 2023, yang dilaksanakan di Jakarta.

Nah, salah satu hasil keputusannya adalah terkait informasi penempatan sekolah.

Baca Juga: HM Madina Jakarta Soroti Dugaan Curang Seleksi PPPK Guru Mandailing Natal 2023, Ajak Masyarakat Dukung Guru Honorer

Penempatan didasarkan bahwa Dapodik tetap menjadi acuan untuk penempatan pelamar.

Ada 3 kriteria yang jadi dasar penempatan di sekolah bagi guru honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK guru 2023.

Berikut ini penjelasannya:

1. Ditempatkan pada sekolah induk apabila terdapat kebutuhan

Dalam hal ini, penempatan akan didasarkan dan dapat dilihat pada ABK ASN atau Analisis Beban Kerja ASN.

Pada sekolah induk, akan dilihat apakah mapel tertentu di sekolah itu ASN-nya berlebih ataupun sudah cukup.

Bagaimana jika nanti tidak terdapat kebutuhan alias ABK atau Analisa Beban Kerja untuk ASN pada mapel tertentu yang dinyatakan berlebih di sekolah indiuk?

Baca Juga: Banyak Dugaan Suap dan Curang, Petinggi Badko HMI dan PB IMSU Desak Pengumuman PPPK Guru Madina Dibatalkan

Dengan demikian, maka akan ditempatkan pada sekolah lain yang terdapat kebutuhan.


2. Apabila tidak terdapat kebutuhan pada sekolah induk, ditempatkan di sekolah lain yang terdapat kebutuhan.

Seperti yang sudah disinggung pada poin pertama, mekanisme kedua ini bisa terjadi jika sekolah induk sudah tidak lagi kebutuhan.

Akan tetapi untuk mekanisme kedua ini kecil kemungkinan terjadi. Kenapa demikian?

Karena di setiap sekolah itu otomatis rata-rata sudah ada gurunya masing-masing.

Baca Juga: HOREEE...Gaji PPPK Naik Usai Dikukuhkan, Gaji dan Jabfung Naik Bareng Tambah 8 Persen di 2024, Ini Hitungannya

Jadi akan berpatokan pada penempatan yang ditetapkan di sekolah induk.


3. Penempatan pelamar pada sekolah lain tidak menggeser guru non-ASN yang sudah mengajar di sekolah tersebut dan terdaftar d Dapodik paling lambat bulan Oktober 2022.

Bagi guru honorer status P dan TL alias tidak lulus, maka guru tersebut tetap akan di sekolah tersebut mengajar mapel tertentu.

Dengan adanya penempatan ASN di sekolah induk, maka otomatis dia akan menggeser guru yang sudah ada.

Tapi jika dilakukan mekanisme pada poin kedua, dimana sekolah induk berlebih sehingga ASN itu akan ditempatkan ke sekolah lain.

Maka kebijakannya, guru-guru yang tidak lolos tidak akan digeser dengan adanya guru ASN yang baru tersebut.

 

Kapan Dapat Penempatan?

Seperti diketahui bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023 tidak dilengkapi dengan informasi penempatan.

Baca Juga: Menjelang Pengisian DRH NIP PPPK 2023, Pelajaran dari Pengalaman Perpanjangan Tahun Sebelumnya

Dengan demikian, guru honorer status P/L akan mendapatkan informasi penempatan akan dituangkan dalam SK atau petikan SK PPPK.

Menilik pada SK pengangkatan PPPK 2021, di dalam petikan SK tersebut nantinya terdapat informasi 'unit kerja'.

Nah, 'unit kerja' inilah yang jadi informasi penempatan untuk guru honorer status P/L.

Baca Juga: Segini Gaji PPPK Kesehatan dan Teknis 2023: Jaminan Pensiun, Seleksi Ketat, dan Tahapan Penting

Sebagai informasi, sebelum menerima SK pengangkatan PPPK, akan lebih dulu mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atau SPMT.

SPMT inilah yang kemudian menjadi dasar pembayaran gaji PPPK.

SPMT tersebut nantinya akan dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat.

Baca Juga: Tak Punya Pengalaman Tapi Diterima PPPK, Pemko Tebing Tinggi Minta Peserta Lulus Mengundurkan Diri

Di SPMT terdapat informasi sebagai berikut:

  • Nama/identitas guru honorer diangkat jadi PPPK
  • Nomor Induk PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
  • Golongan Ruangan
  • Jabatan
  • Tanggal penetapan melaksanakan tugas sebagai PPPK
  • Informasi penempatan sekolah

Nah, informasi tersebut di atas akan dimuat kembali pada SK yang akan didapatkan guru honorer status P/L.

Baca Juga: Jadwal Tes Terbaru Untuk Surat Sehat Jasmani dan Rohani PPPK Guru Bandung Raya, Jangan Dulu Minum Obat

Bisa jadi juga bahwa SPMT tersebut akan dikeluarkan secara bersamaan dengan SK pengangkatan PPPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Akan tetapi, sampai artikel ini ditulis, belum diketahui kapan tepatnya SPMT dan SK pengangkatan PPPK tersebut akan dikeluarkan masing-masing Dinas Pendidikan.

Ada baiknya Anda berkomunikasi dan menanyakan langsung kepada Dinas Pendidikan tempat Anda bernaung untuk mendapatkan informasi yang lebih pasti.

Baca Juga: Ombudsman Jambi Gali Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Kerinci dan Sungai Penuh, Guru Honorer Terdampak, Uang Rp 40-80 Juta Dikabarkan Terlibat

Itulah gambaran 3 mekanisme penempatan sekolah hasil keputusan Rakor Ditjen GTK Kemdikbudristek untuk guru honorer status P/L pada seleksi PPPK guru 2023. Semoga bermanfaat.***