POJOKSATU.id, TEBING TINGGI - Rekrutmen Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Guru memang tengah menjadi polemik di berbagai daerah, salah satunya adalah Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Diketahui salah satu peserta yang diterima, ternyata tak punya pengalaman sebagai tenaga pendidik sebelumnya.
Padahal berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor. 649 Tahun 2023 pada tanggal 13 September 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023 telah mengatur mekanisme penerimaan PPPK.
Berdasarkan keputusan menteri tersebut, bahwa Guru Non-ASN di sekolah negeri sebagaimana dimaksud pada diktum kedua huruf c adalah guru Non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.
Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPBSDM) Kota Tebing Tinggi, Syaiful Fahri membenarkan adanya informasi terkait kecurangan dalam rekrutmen dan pengangkatan P3K.
Ia pun telah meminta yang bersangkutan untuk mundur dalam pengangkatan ini.
Baca Juga: Simulasi Pemilu 2024: Calon Anggota DPD Ifa Faizah Rohmah Menang Mutlak di Purwakarta
"Ya Pak, mengenai hal tersebut sudah kami tindak lanjuti supaya yang bersangkutan mengundurkan diri. Karena dalam proses pendaftarannya yang bersangkutan dengan Dapodik bisa mendaftar dengan jalur khusus" katanya, Jumat (29/12/2023).
Fahri mengakui BKPSDM pada saat tahapan pendaftaran, tidak bisa memverifikasi berkas peserta karena segala pendaftaran melalui aplikasi.
Itulah yang menjadi kesempatan peserta bisa mengikuti proses pendaftaran dan bisa lanjut sampai tahap seleksi.
Baca Juga: Tensi Politik Pemilu 2024 Menurun, Berita Hoaks Sudah Disikapi Dewasa dan Bijak Oleh Masyarakat
Karena pengumuman hasil seleksi yang sudah diumumkan Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi sehingga BKPSDM meminta yang bersangkutan untuk mundur.
"Kami sampaikan agar yang bersangkutan supaya mundur saja dan bersedia utk membuat pernyataan mengundurkan diri," kata Fahri. ***

