POJOKSATU.id - Sama dengan seleksi PPPK 2023, honorer dipastikan tetap jadi proritas diangkat jadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam seleksi PPPK 2024.

Kabar baiknya, seleksi PPPK 2024 nantinya disebut tidak cuma menggunakan sistem penilaian dan pemeringkatan saja untuk pengangkatan jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Namun KemenPAN-RB akan juga menerapkan mekanisme pengangkatan honorer jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja melalui sistem prioritas pada seleksi PPPK 2024.

Baca Juga: Kapan SK PPPK Keluar dan Siapa yang Menetapkan? Simak Penjelasannya

Sistem prioritas itu salah satunya adalah melihat masa kerja dan usia honorer.

Nah, saat ini, hal yang paling ditungu-tungu honorer seluruh Indonesia adalah PP Manajemen ASN.

PP Manajemen ASN sendiri merupakan aturan turunan dari UU ASN 2023 atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Baca Juga: Bupati Madina Minta Honorer Diangkat PPPK Tanpa Tes, Wadih Nasution : Hanya Angin Sorga Tenangkan Massa

Pasalnya, PP Manajemen ASN tersebut mengatur seluruh hal teknis terkait mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Pastinya jutaan honorer di seluruh Indonesia berharap turunan UU ASN 2023 itu bisa mengakomodir harapan dan impian honorer bisa diangkat jadi PPPK.

Hal itu tentu akan menjadi angin segar bagi honorer yang selama ini sudah sangat menantikan diakui oleh negara.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji Guru PPPK 2024 Meningkat 8%, Segini Detail Besaran per-Golongan

Apalagi tidak sedikit di antara honorer tersebut yang sudah mengabdi hingga berpuluh-puluh tahun.

Berdasarkan data resmi terbaru dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN, jumlah honorer seluruh Indonesia berjumlah 2,3 juta.

Akan tetapi jumlah tersebut masih harus diaudit atau divalidasi keasliannya.

Audit dan validasi itu perlu dilakukan agar honorer bodong tidak bisa ikut seleksi PPPK dan diangkat jadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan pernjanjian kerja.

Setelah UU ASN 2023 resmi ditetapkan, penyusunan rancangan PP Manajemen ASN masih terus dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera (KemenPAN-RB) hingga kini.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, Ada 11 Formasi untuk Lulusan S1, Persiapkan Diri dari Sekarang!

Diperkirakan, PP Manajemen ASN yang sudah ditungu-tunggu itu akan resmi diterbitkan pada awal 2024.

Terbaru, Badan Kepegawaian Negara atau BKN menggelar Evaluasi Hasil Piloting Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kegiatan tersebut digelar di Kantor Regional X BKN, Denpasar, pada Kamis 28 Desember 2023 lalu.

Baca Juga: Info Terbaru dari Pemda soal Nasib Guru Honorer Status P dan TL Seleksi PPPK Guru 2023, Digusur Honorer Status P/L?

Acara itu diselenggarakan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta percepatan penataan tenaga non-ASN.

Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto mengungkap, dalam RPP Manajemen ASN ada beberapa solusi yang ditawarkan untuk penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN.

Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang berbunyi:

Baca Juga: Terbaru di Jawa Barat, Calon Guru Penggerak Angkatan 10 Reguler Hasil Seleksi Tahap 2, Angkatan 11 Tahap 1 Dinyatakan Lulus, PGP Dimulai Maret

Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Karena itu, ia meminta agar BKN bersama BPKP bisa melaksanakan verifikasi dan validasi tenaga non-ASN atau honorer.

Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menambahkan, RPP Manajemen ASN tetap mempertimbangkan tuntutan kondisi perkembangan zaman.

Berdasarkan pendataan jumlah non-ASN dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) adalah sejumlah 2.355.092 orang.

Sementara total non-ASN atau honorer yang lolos seleksi dan telah diangkat sebagai ASN berjumlah 749.398 orang.

Sebagai langkah awal, BKN dan BPKP telah melakukan piloting verval data terhadap honorer.

Baca Juga: Untuk Guru Honorer Status P/L, Ini 3 Mekanisme Penempatan Sekolah Hasil Keputusan Rakor Dtjen GTK, Ada Guru yang Tergeser?

Tujuan piloting ini adalah untuk mendapatkan data yang valid dan akuntabel yang selanjutnya dapat digunakan untuk memberikan tawaran kebijakan terkait tenaga non-ASN atau honorer.

Di sisi lain, KemenPAN-RB juga tengah fokus merampungkan PP Manajemen ASN turunan UU ASN 2023.

Selain mencakup penataan honorer, juga mengatur sistem gaji terbaru.

Baca Juga: Alhamdulilah! Guru Honorer Status P Tidak Perlu Tes Seleksi PPPK Guru 2024 Ada Penjelasan dari Prof Nunuk, Status TL Bisa juga?

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam pernyataannya beberapa waktu lalu juga sudah menyinggung soal nasib honorer tidak lulus seleksi PPPK 2023.

Ia menyatakan bahwa seluruh honorer tak lulus seleksi PPPK 2023 masih memiliki kesempatan sama besar pada rekrutmen CASN 2024.

Pasalnya, seleksi PPPK 2024 mendatang tetap memprioritaskan honorer K2 dan non K-2 atau tenaga non ASN.

Baca Juga: Kisruh Seleksi PPPK Guru Madina 2023 Diwarnai Dugaan Puluhan SK Siluman, Kepsek Malah Sebut SK Perpindahan

Selain itu pemerintah juga memastikan tetap membuka seleksi CPNS 2024.

Bahkan kuota untuk talenta-talenta digital dipastikan jauh lebih banyak ketimbang seleksi PPPK 2023.

Demikian juga untuk para fresh graduate atau lulusan baru.

MenPAN-RB Azwar Anas juga menyebut bahwa arah kebijakan pemenuhan ASN pada 2024 juga masih diprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar.

Yakni guru dan tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, dan lainnya.

Proyeksi kebutuhan ASN 2024 diperuntukkan bagi instansi pusat, daerah, dan lulusan sekolah kedinasan.

Baca Juga: Janji Jokowi Naikkan Gaji ASN Hingga 8 Persen Belum Terealisasi pada Januari 2024, Inikah Penyebabnya?

Azwar Anas juga mengungkap bahwa salah satu fokus pengadaan CASN tahun 2024 adalah pemerataan guru di daerah 3T.

Daerah 3T yang dimaksud MenPAN-RB Azwar Anas adalah daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Bahkan kepada guru honorer di daerah 3T juga akan diberikan peluang lebih besar diangkat jadi PPPK.

Baca Juga: Jadi Guru Penggerak PNS dan PPPK, Dapat Tugas Tambahan, Begini Hitungan Besaran Gaji dan Tunjangan Guru Super!

Yakni dengan memberikan afirmasi bagi guru honorer yang telah mengabdi di daerah 3T agar bisa diakomodasi menjadi PPPK.

Azwar Anas juga telah melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait dengan penyelesaian tenaga non ASN.

Dia mengungkapkan rekrutmen CASN 2024 menyasar 1,6 juta honorer yang masih perlu diakomodasi.

Baca Juga: Mengenal Guru Penggerak, Ini 5 Nilai dan Pedoman yang Harus Dimiliki Pemimpin Pembelajaran, Super Sekali!

Inilah proyeksi sisa tenaga non ASN termasuk eks-THK2 dan dari rekrutmen yang telah berjalan sampai 2023.

Azwar Anas berharap dalam waktu dekat ada kebijakan untuk menangani penataan tenaga non ASN.

Beberapa alternatif solusi sudah disampaikan Menteri Anas kepada Presiden Joko Widodo.

Kebijakan rekrutmen pada 2024 diharapkan mengurangi sedapat mungkin jabatan yang akan terdampak transformasi digital.

Untuk rekrutmen ASN yang mengutamakan talenta-talenta digital, berfokus menciptakan nilai tambah ekonomi.

Seperti yang sudah disinggung di atas, bahwa seleksi PPPK 2024 akan menetapkan skala prioritas terhadap honorer diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Kuota Besar CPNS 2024 untuk Fresh Graduate

Dalam UU ASN 2023 juga disebutkan golongan honorer yang jadi prioritas dalam seleksi PPPK 2024.

Pertama, yakni honorer yang telah mengabdi paling lama di atas 5 tahun.

Kedua, adalah honorer yang usia yang mendekati 46 tahun.

Baca Juga: HM Madina Jakarta Soroti Dugaan Curang Seleksi PPPK Guru Mandailing Natal 2023, Ajak Masyarakat Dukung Guru Honorer

Kendati nantinya seleksi PPPK 2024 menggunakan sistem nilai dan pemeringkatan, honorer golongan ini tetap jadi prioritas diangkat jadi PPPK.

Pasalnya, variabel masa kerja atau pengabdian dan usia memiliki poin sangat tinggi.

Sehingga jika kemudian poin tersebut diakumulasi, maka nantinya akan menghasilkan nilai akumulasi angka penilaian kerja.

Baca Juga: Tokoh Madina Irwan Daulay Desak Bupati Laksanakan Tuntutan Guru dan Rekomendasi DPRD, Minta Kadis Pendidikan Dicopot

Itulah informasi bocoran seleksi PPPK 2024 dari MenPAN-RB serta masa kerja dan usia honorer yang jadi prioritas. Semoga artikel ini bermanfaat.***