POJOKSATU.id - Lulusan perguruan tinggi di luar negeri yang ingin menggunakan ijazahnya untuk kebutuhan akademik maupun karier di Indonesia perlu memperhatikan proses Penyetaraan Ijazah Luar Negeri (PILN).
Layanan ini disediakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui portal resmi PILN. Pengajuan dilakukan secara online dan tidak dipungut biaya.
Portal Penyetaraan Ijazah Online Kemdiktisaintek
Hal penting lainnya, layanan PILN kini telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER).
Baca Juga: Sidang Kasus Aset Cilacap, Letjen Widi Tekankan Pembuktian Berdasarkan Dokumen
Khusus dosen, pendidikan luar negeri pada SISTER kini diajukan melalui klaim SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri (PILN), bukan lagi melalui pengajuan pendidikan luar negeri secara manual. Proses klaim tersebut tidak memerlukan unggah dokumen.
Syarat Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Sebelum mengajukan penyetaraan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan memastikan perguruan tinggi serta program studi memenuhi ketentuan.
Persyaratannya meliputi:
- Perguruan tinggi dan program studi luar negeri harus terakreditasi atau diakui oleh pemerintah negara setempat.
- Jika negara tempat perguruan tinggi berada tidak menerapkan sistem akreditasi, pemohon dapat menyertakan dokumen atau informasi yang menjelaskan sistem pengakuan pendidikan di negara tersebut.
- Ijazah asli dari perguruan tinggi luar negeri.
- Transkrip nilai asli.
- Ijazah asli dari jenjang pendidikan sebelumnya.
- Foto formal dengan latar belakang polos.
- Dokumen tambahan apabila dipersyaratkan berdasarkan keputusan Direktur Jenderal.
- Untuk dokumen ijazah dan transkrip yang tidak menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris, perlu diperhatikan ketentuan penerjemahan oleh penerjemah tersumpah.
- Paspor selama masa studi perlu disiapkan dan dipindai sesuai ketentuan PILN.
Baca Juga: Wamen Stella Pastikan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Kini Terintegrasi dengan SISTER
Kelengkapan dokumen penting karena berkas dapat ditunda apabila informasi tidak jelas, kronologi perkuliahan tidak lengkap, dokumen persyaratan kurang, persyaratan tidak terpenuhi, atau prosedur pengunggahan tidak sesuai.
Paspor Selama Masa Studi Wajib Diperhatikan
Pemohon perlu memastikan seluruh halaman paspor asli selama masa studi telah dipindai.
Ketentuan pemindaian paspor dari PILN antara lain:
- Seluruh halaman paspor asli selama masa studi harus dipindai.
- Jika selama masa studi pernah mengganti paspor, paspor lainnya juga harus disertakan.
- Hasil pemindaian harus berwarna.
- Seluruh halaman dari satu paspor harus digabung dalam satu dokumen.
- Jika terdapat dua paspor, masing-masing paspor dibuat dalam dokumen tersendiri.
- Hasil pemindaian harus terlihat jelas dan dapat dibaca.
Baca Juga: Babak Baru Penjaminan Mutu Pendidikan, Sekolah Kini Dituntut Berani Kenali Kekurangan
Ketentuan ini perlu diperhatikan karena kesalahan dalam pengunggahan paspor dapat menyebabkan usulan ditunda dan pemohon diminta melakukan perbaikan.
Alur Pengajuan Penyetaraan Ijazah
Pengajuan dilakukan secara online melalui sistem PILN. Secara umum, tahapan yang perlu dilakukan pemohon adalah:
1. Membuat akun pada portal PILN.
2. Memeriksa perguruan tinggi dan bidang studi yang akan diajukan.
3. Jika perguruan tinggi dan bidang studi sudah tersedia, pemohon dapat melanjutkan ke tahap pengunggahan dokumen.
4. Jika belum tersedia, pemohon perlu mengusulkan perguruan tinggi dan bidang studi terlebih dahulu.
5. Mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
6. Usulan kemudian masuk ke tahap verifikasi dokumen.
7. Setelah verifikasi, dilakukan penilaian substansi.
8. Usulan masuk ke tahap validasi.
Baca Juga: Bukan Cuma Romantis, Ini 7 Ciri Suami Idaman dalam Islam yang Layak Jadi Imam Keluarga
9. Jika dinyatakan memenuhi ketentuan, dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penyetaraan Ijazah.
10. SK yang telah selesai dapat diperoleh melalui sistem sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Pemohon dapat memantau status usulan melalui layanan PILN. Status dapat berubah sesuai tahapan pemeriksaan dan hasil evaluasi.
Berapa Lama Proses Penyetaraan?
Waktu pelayanan penyetaraan berlangsung dalam beberapa tahap.
Namun, waktu yang digunakan pemohon untuk memberikan respons ketika usulan ditunda tidak dihitung sebagai waktu pelayanan.
Baca Juga: Pasar Baru Ditata, PTMP Gratiskan Sewa Bulan Pertama PKL M. Yamin
Karena itu, pemohon perlu rutin memeriksa status pengajuan dan segera memberikan perbaikan apabila terdapat permintaan tambahan dari tim pemeriksa.
Jika Ijazah Tidak Berbahasa Inggris
Dokumen ijazah dan transkrip akademik yang tidak menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris perlu diterjemahkan sesuai ketentuan.
Untuk ijazah dan transkrip akademik, penerjemahan harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah atau sworn translator.
Sementara itu, dokumen lain di luar ijazah dan transkrip dapat diterjemahkan oleh penerjemah non-tersumpah sesuai ketentuan.
Jika perguruan tinggi menyediakan versi terjemahan bahasa Inggris, versi tersebut dapat digunakan.
Namun, dokumen dalam bahasa asli tetap perlu dilampirkan bersama terjemahannya.
Khusus Lulusan Kedokteran dan Kedokteran Gigi
Ada ketentuan khusus bagi lulusan program kedokteran dan kedokteran gigi dari perguruan tinggi luar negeri.
Pemohon memerlukan surat pengantar dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Surat tersebut dapat berupa surat umum yang ditujukan kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan atau surat pengantar individual bagi setiap pemohon, sesuai kebijakan internal KKI.
Hasil penyetaraan untuk program kedokteran dan kedokteran gigi berupa SK penyetaraan. Namun, hasil kesetaraan tersebut terbatas pada ruang lingkup akademik, bukan pengakuan profesi.
Untuk aspek keprofesian, prosesnya mengikuti ketentuan yang berlaku di KKI maupun Kementerian Kesehatan.
Bachelor dari Luar Negeri Tidak Selalu Setara S1
Pemohon juga perlu mengetahui bahwa gelar Bachelor dari luar negeri tidak otomatis disetarakan dengan Sarjana (S1) di Indonesia.
PILN mempertimbangkan sejumlah aspek dalam sistem pendidikan, antara lain:
- jumlah kredit;
- jumlah jam kuliah;
- internship;
- field project;
- final project report;
- thesis; dan
- struktur kurikulum.
Khusus Australia dan beberapa perguruan tinggi cabangnya di negara lain, Bachelor of Honours dapat disetarakan dengan program Sarjana.
Sementara itu, Bachelor reguler atau non-Honours dapat disetarakan dengan Sarjana apabila selama pendidikan terdapat internship atau field project yang dilengkapi final project report, atau terdapat thesis.
Komponen tersebut harus dapat dibuktikan melalui kurikulum dan transkrip akademik.
Baca Juga: Ada 36 Titik Lokasi SKD Sekolah Kedinasan 2026, Cek Jadwal dan Ambang Batas Nilai, Afirmasi Beda
Tulisan ilmiah yang hanya menjadi tugas mata kuliah tidak otomatis dapat dianggap sebagai thesis.
Untuk negara lain, hasil penyetaraan tetap dievaluasi berdasarkan kurikulum dan proses pendidikan yang ditempuh.
Bagaimana Jika Pengajuan Ditunda?
Pengajuan dapat berstatus ditunda apabila terdapat informasi atau dokumen yang harus diperbaiki.
Beberapa penyebabnya antara lain:
- informasi yang diberikan tidak jelas;
- kronologi perkuliahan tidak jelas;
- dokumen persyaratan tidak lengkap;
- informasi yang diminta belum lengkap;
- persyaratan tidak terpenuhi; atau
- prosedur pengunggahan dokumen tidak sesuai.
Baca Juga: Baru 43,9 Persen SMA Daftar TKA 2026, Kemendikdasmen Ingatkan Sekolah Jangan Menunda
Karena itu, pemohon sebaiknya tidak hanya mengunggah ijazah dan transkrip, tetapi memastikan seluruh bukti yang diperlukan untuk menjelaskan proses pendidikan telah tersedia.
Layanan PILN Gratis
Layanan penyetaraan ijazah dan konversi IPK lulusan perguruan tinggi luar negeri tidak dipungut biaya dan tidak menerima gratifikasi.
Pemohon sebaiknya berhati-hati jika ada pihak yang mengatasnamakan layanan PILN dan meminta pembayaran untuk proses penyetaraan.
Untuk pertanyaan atau pengaduan terkait layanan, PILN mencantumkan Call Center ULT Diktisaintek 021-126 sebagai salah satu kanal informasi.
Baca Juga: Beasiswa DataPrint 2026 Periode 3 Dibuka, Pelajar dan Mahasiswa Bisa Dapat Rp500 Ribu
Cara Klaim Ijazah Luar Negeri di SISTER
Bagi dosen yang sudah memperoleh SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri, data pendidikan tersebut kini dapat diklaim melalui SISTER.
Menurut panduan terbaru SISTER, pendidikan luar negeri tidak lagi diajukan secara manual. Jalur penambahan pendidikan luar negeri dilakukan melalui klaim SK PILN, dan proses klaim tidak memerlukan unggah dokumen.
Langkahnya adalah:
1. Login ke akun SISTER.
2. Pilih menu Profil.
3. Masuk ke Kualifikasi.
4. Pilih Pendidikan Formal.
5. Klik Tambah Pendidikan.
6. Pilih Luar Negeri pada bagian perguruan tinggi.
7. Masukkan Nomor SK Penyetaraan.
8. Masukkan Tanggal SK Penyetaraan.
9. Klik Cek Data PILN.
10. Jika data ditemukan, periksa ringkasan data PILN.
11. Lengkapi bidang studi, gelar akademik, NIM, tahun masuk, tanggal lulus, IPK, nomor ijazah, dan judul jika diperlukan.
12. Periksa kembali seluruh data, kemudian klik Konfirmasi untuk menyimpan riwayat pendidikan.
Artinya, dosen yang telah memiliki SK PILN kini dapat menghubungkan riwayat pendidikan luar negeri dengan data pendidikan formal di SISTER secara lebih terintegrasi.
Untuk mengajukan penyetaraan ijazah, pemohon dapat menggunakan Portal PILN Kemdiktisaintek.
Sementara dosen yang sudah memiliki SK penyetaraan dapat mengikuti panduan resmi SISTER Kemdiktisaintek untuk melakukan klaim pendidikan luar negeri. ***




