POJOKSATU.id - Sekolah kini memasuki babak baru dalam penjaminan mutu pendidikan.
Bukan lagi sekadar soal melengkapi dokumen, membuat laporan, atau memenuhi kewajiban administratif, melainkan bagaimana satuan pendidikan benar-benar mampu melihat kekurangannya dan memperbaikinya secara terus-menerus.
Arah baru tersebut ditegaskan melalui Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
Regulasi yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ini menempatkan penjaminan mutu sebagai proses yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Tujuan akhirnya bukan sekadar memastikan sekolah memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Lebih jauh, proses tersebut diarahkan untuk menumbuhkan budaya mutu yang hidup dalam keseharian satuan pendidikan.
Kepala BKPDM Toni Toharudin menegaskan bahwa sekolah bermutu bukan berarti sekolah yang merasa sudah sempurna.
“Sekolah yang memiliki budaya mutu bukanlah sekolah yang menganggap dirinya sudah sempurna. Justru sekolah bermutu ialah sekolah yang memiliki keberanian untuk mengenali kekurangan mereka, memahami akar persoalan mereka, dan secara konsisten memperbaiki,” ungkapnya.
Nah, gagasan inilah yang menjadi salah satu ruh penting dalam regulasi baru tersebut.
Mutu Tidak Berhenti di Atas Kertas
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 menegaskan penjaminan mutu sebagai upaya untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan secara berkelanjutan.
Artinya, hasil evaluasi seharusnya tidak berhenti sebagai angka atau laporan.
Data yang ditemukan perlu dibaca untuk mengetahui persoalan, menentukan prioritas, menyusun strategi, menjalankan perbaikan, kemudian melihat kembali apakah langkah tersebut benar-benar memberikan hasil.
Dalam penerapannya, penjaminan mutu berpedoman pada enam prinsip, yakni objektif, transparan, akuntabel, komprehensif, partisipatif, dan berkelanjutan.
Prinsip objektif menempatkan data, indikator, serta bukti terukur sebagai dasar pengambilan keputusan.
Sementara transparansi dan akuntabilitas memastikan proses penjaminan mutu dapat diketahui serta dipertanggungjawabkan.
Penjaminan mutu juga harus mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan, melibatkan berbagai pihak, dan dilakukan secara terus-menerus.
Jadi, bukan kegiatan musiman ketika sekolah sedang menghadapi evaluasi saja.
SPMI Wajib, Bukan Lagi Pilihan
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kewajiban setiap satuan pendidikan melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal atau SPMI.
SPMI dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan dukungan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memastikan mutu pendidikan dapat memenuhi atau bahkan melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Prosesnya dilakukan melalui siklus yang berlangsung berkelanjutan dan paling sedikit satu kali dalam setahun.
Ada enam tahapan yang perlu dilalui, yaitu menetapkan standar mutu, memetakan kondisi nyata berdasarkan data, merencanakan strategi perbaikan, melaksanakan program, mengevaluasi hasil, kemudian melakukan pengendalian melalui tindak lanjut.
Sederhananya, sekolah tidak cukup hanya mengetahui bahwa ada masalah.
Sekolah harus tahu apa penyebabnya, menentukan langkah yang tepat, menjalankannya, lalu mengukur kembali hasilnya.
Pelaksanaan SPMI pun dilakukan secara kolaboratif melalui tim penjaminan mutu satuan pendidikan.
Unsurnya paling sedikit mencakup pimpinan satuan pendidikan, pendidik, serta komite satuan pendidikan atau pemangku kepentingan pada lembaga kursus.
Data Menjadi Dasar Perbaikan
Babak baru penjaminan mutu juga semakin menempatkan data sebagai fondasi pengambilan keputusan.
Informasi mengenai peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan satuan pendidikan, mutu serta relevansi pembelajaran, hingga capaian belajar peserta didik menjadi bagian dari data yang dapat digunakan.
Sumbernya pun tidak hanya berasal dari satu tempat.
Data dapat bersumber dari sistem basis data yang dikelola kementerian, profil dan rapor satuan pendidikan, hasil SPMI, maupun hasil Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
Dengan begitu, sekolah memiliki pijakan yang lebih jelas untuk membaca kondisi sebenarnya.
Dari sana, masalah prioritas dapat ditentukan dan program peningkatan mutu bisa disusun sesuai kebutuhan, bukan sekadar berdasarkan perkiraan.
SPMI dan SPME Harus Saling Menguatkan
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 juga mengatur keterhubungan antara SPMI dan SPME.
Keduanya harus berjalan secara terintegrasi, bersinergi, dan berkelanjutan.
Hasil SPMI dapat menjadi salah satu dasar pelaksanaan SPME, sedangkan hasil SPME digunakan untuk menyempurnakan pelaksanaan SPMI pada tahap berikutnya.
Dengan pola seperti ini, proses akreditasi diharapkan tidak dipandang sebagai agenda yang baru diperhatikan ketika masa penilaian tiba.
Akreditasi menjadi bagian dari siklus peningkatan mutu yang terus bergerak.
Pemerintah Daerah Punya Peran Besar
Penjaminan mutu pendidikan juga bukan pekerjaan sekolah sendirian.
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat penyelenggara pendidikan memiliki tanggung jawab bersama sesuai tugas dan kewenangannya.
Pemerintah daerah, misalnya, memiliki peran melakukan atau memfasilitasi penjaminan mutu di wilayahnya dengan berkoordinasi bersama unit pelaksana teknis Kemendikdasmen.
Peran tersebut mencakup harmonisasi sistem penjaminan mutu, pembinaan, pembimbingan, pendampingan dan pengawasan, pemetaan mutu berbasis data, fasilitasi peningkatan mutu, hingga penyusunan rencana strategis peningkatan mutu pendidikan.
Pelaksanaannya tentu perlu memperhatikan karakteristik setiap satuan pendidikan dan kondisi daerah.
Termasuk di dalamnya afirmasi wilayah khusus serta upaya pemerataan mutu pendidikan.
Keberhasilan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 bukan terutama tentang seberapa banyak dokumen yang mampu dibuat sekolah.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah sekolah semakin berani mengenali kondisi mutunya, memahami akar masalah, menentukan prioritas, melakukan perbaikan, mengukur hasil, dan belajar dari proses tersebut.***




