POJOKSATU.id - Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang SMA, MA, SMK, dan sederajat masih berlangsung hingga 27 September 2026.
Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan satuan pendidikan agar tidak menunda proses pendaftaran.
Pasalnya, berdasarkan data cut off per 1 September 2026, baru sekitar 43,9 persen satuan pendidikan jenjang SMA yang telah mendaftar TKA.
Baca Juga: Beasiswa DataPrint 2026 Periode 3 Dibuka, Pelajar dan Mahasiswa Bisa Dapat Rp500 Ribu
Direktur SMA Kemendikdasmen Yuli Haryanto menyebut jumlah tersebut setara dengan sekitar 6.000 sekolah dari total 14.925 satuan pendidikan SMA di seluruh Indonesia.
Artinya, masih terdapat sekitar 60 persen satuan pendidikan SMA yang belum mendaftar, sementara batas akhir pendaftaran tinggal beberapa pekan lagi.
Di sisi lain, jumlah siswa yang telah mendaftar TKA secara keseluruhan sudah mencapai lebih dari 3,5 juta peserta.
Baca Juga: Bantuan Pesantren Kemenag 2026 Dibuka, Ada Dana Rp100 Juta, Cek Cara Pengajuan dan Link Resmi
Sekolah Diminta Jangan Menunda Pendaftaran TKA
Yuli Haryanto meminta kepala sekolah segera memeriksa status satuan pendidikan dan menyelesaikan tahapan pendaftaran.
Menurutnya, sekolah tidak seharusnya menunggu hingga mendekati batas akhir karena masih terdapat berbagai tahapan yang harus diselesaikan.
Pendaftaran TKA dilakukan melalui satuan pendidikan. Karena itu, operator sekolah memiliki peran penting dalam memastikan data peserta telah masuk dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sekolah juga perlu memastikan data siswa sudah valid agar tidak menimbulkan persoalan ketika memasuki tahapan pelaksanaan.
Baca Juga: Ketentuan OMI Kabupaten dan Kota Kemenag 2026, Jumlah Soal, Sistem Penilaian, serta Jadwal Lengkap
Pendaftaran lebih awal memberikan waktu bagi sekolah untuk:
-
Memeriksa dan memperbarui data peserta didik.
-
Memastikan NISN dan identitas peserta sesuai.
-
Memastikan siswa masuk dalam rombongan belajar yang sesuai.
-
Menentukan pilihan mata pelajaran peserta.
-
Menyelesaikan tahapan Daftar Nominasi Sementara (DNS).
-
Melakukan finalisasi data.
-
Menyiapkan sarana dan prasarana.
-
Mengantisipasi kendala teknis maupun administratif.
Baca Juga: Pendaftaran Magang Nasional 2026 di Kemendikdasmen Buka 1.200 Posisi, Cek Syarat dan Jadwalnya
Lebih dari 3,5 Juta Siswa Sudah Mendaftar
Jumlah pendaftar siswa menunjukkan bahwa minat mengikuti TKA 2026 cukup tinggi.
Hingga 28 Agustus 2026, sebanyak 3.559.610 siswa jenjang SMA, MA, SMK, dan sederajat tercatat telah mendaftar.
Namun, sekolah tetap perlu memperhatikan bahwa proses pendaftaran siswa tidak berhenti pada memasukkan nama peserta.
Validasi data menjadi bagian penting dalam rangkaian persiapan TKA.
Kemendikdasmen sebelumnya juga menemukan masih adanya data siswa kelas 12 yang masuk kategori residu atau belum valid. Kondisi tersebut perlu segera ditangani oleh sekolah agar tidak menghambat keikutsertaan siswa.
Apa yang Harus Dilakukan Sekolah?
Sekolah perlu memastikan seluruh data calon peserta telah diperbarui dan sesuai.
Tahapan tersebut dilakukan mulai dari pengelolaan biodata siswa, penginputan keikutsertaan siswa, pilihan mata pelajaran, hingga proses DNS dan DNT.
Untuk siswa yang memiliki persoalan data, operator sekolah perlu melakukan perbaikan sesuai mekanisme yang tersedia dalam sistem TKA.
Persoalan data seperti NISN, identitas peserta, rombongan belajar, maupun informasi akademik lainnya sebaiknya diselesaikan sejak awal.
Dengan begitu, sekolah tidak menghadapi penumpukan pekerjaan ketika batas pendaftaran semakin dekat.
Baca Juga: Ketum FWJI: Ayoo Kita Bangun Media Center ATR/BPN Jakarta Utara yang Profesional
Data Residu Tidak Boleh Diabaikan
Sekolah juga perlu memperhatikan siswa yang status datanya masih masuk kategori residu.
Data residu tidak selalu berarti siswa otomatis kehilangan kesempatan mengikuti TKA. Namun, persoalan tersebut tetap harus segera ditangani agar data peserta dapat dinyatakan valid sebelum batas yang ditentukan.
Untuk kasus tertentu, operator sekolah perlu mengikuti prosedur perbaikan data yang ditetapkan Kemendikdasmen.
Karena itu, kepala sekolah, operator, guru, dan siswa perlu berkoordinasi apabila ditemukan ketidaksesuaian data.
Baca Juga: Digitalisasi Bansos Segera Berlaku, Dispendukcapil Jember Kebut Aktivasi IKD Ratusan Ribu Warga
TKA 2026 Tidak Menentukan Kelulusan
Hal penting lain yang perlu dipahami siswa dan sekolah adalah TKA bukan penentu kelulusan siswa.
Kemendikdasmen menegaskan TKA 2026 bersifat tidak wajib dan hasilnya tidak digunakan untuk menentukan kelulusan. Kelulusan tetap menjadi kewenangan masing-masing satuan pendidikan.
Meski demikian, TKA tetap penting karena memberikan gambaran capaian akademik peserta didik melalui asesmen yang terstandar.
Hasil TKA juga dapat menjadi salah satu informasi yang bermanfaat bagi siswa dalam perjalanan pendidikan berikutnya.
Baca Juga: Honda DBL Bogor Hadirkan BeAT on BeAT Roadshow, Ajak Pelajar Kenali Cari Aman
Karena itu, meskipun bukan syarat kelulusan, sekolah tetap perlu memberikan pendampingan kepada siswa yang mengikuti TKA.
TKA 2026 Dilaksanakan Dua Gelombang
Setelah pendaftaran ditutup, siswa akan memasuki tahapan persiapan menuju pelaksanaan ujian.
TKA 2026 untuk jenjang SMA, MA, SMK, dan sederajat dijadwalkan berlangsung dalam dua gelombang.
Rinciannya:
-
Gelombang 1: 26-29 Oktober 2026
-
Gelombang 2: 2-5 November 2026
Peserta yang telah terdaftar perlu mengikuti seluruh rangkaian ujian sesuai gelombang yang ditetapkan.
Dengan demikian, sekolah masih memiliki waktu untuk mempersiapkan siswa setelah proses pendaftaran dan validasi data selesai.
Baca Juga: Kelola Cash Flow Perusahaan dengan Rapi dan Efisien Lewat myBCA Bisnis dari Ocean by BCA
Persiapan TKA Bukan Sekadar Latihan Soal
Kemendikdasmen juga mengingatkan bahwa persiapan TKA sebaiknya tidak hanya berfokus pada latihan mengerjakan soal.
Sekolah perlu memperkuat proses pembelajaran agar siswa benar-benar memahami konsep dan mampu menggunakan pengetahuan untuk menyelesaikan persoalan.
Kemampuan membaca, numerasi, bernalar, memahami konsep, serta memecahkan masalah menjadi bagian penting yang perlu terus dilatih.
Dengan pendekatan tersebut, siswa tidak hanya terbiasa mengerjakan soal dengan pola tertentu, tetapi juga memiliki kemampuan akademik yang lebih kuat.
Baca Juga: Kajari Mandailing Natal Tegaskan Banding atas 3 Vonis Bebas Pejabat Madina, Silaturahmi ke SMSI
Hasil TKA 2025 Jadi Bahan Evaluasi
Kemendikdasmen menggunakan hasil TKA 2025 sebagai salah satu bahan evaluasi untuk melihat kondisi capaian akademik siswa.
Pada jenjang SMA, rata-rata capaian TKA 2025 yang disampaikan Kemendikdasmen adalah:
-
Bahasa Indonesia: 57,47
-
Matematika: 37,34
-
Bahasa Inggris: 26,87
Angka tersebut menunjukkan masih terdapat ruang untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, terutama pada mata pelajaran dengan capaian rata-rata yang lebih rendah.
Karena itu, peningkatan hasil TKA tidak cukup dilakukan dengan menambah latihan soal menjelang ujian.
Sekolah perlu melakukan perbaikan pembelajaran secara lebih menyeluruh, termasuk memperkuat kemampuan literasi, numerasi, penalaran, dan pemahaman konsep siswa.
Pendaftaran TKA 2026 Ditutup 27 September
Sekolah yang belum mendaftarkan peserta TKA masih memiliki waktu hingga 27 September 2026.
Namun, sekolah sebaiknya tidak menunggu sampai hari-hari terakhir.
Semakin cepat proses pendaftaran dilakukan, semakin banyak waktu yang tersedia untuk memeriksa data, menangani data residu, menentukan pilihan mata pelajaran, melakukan finalisasi, serta mempersiapkan siswa.
Bagi siswa, penting juga untuk berkomunikasi dengan pihak sekolah dan memastikan dirinya sudah terdata sebagai peserta apabila memang akan mengikuti TKA.
Dengan pendaftaran yang mencapai jutaan siswa tetapi jumlah satuan pendidikan SMA yang baru mendaftar sekitar 43,9 persen per awal September, percepatan proses di tingkat sekolah menjadi perhatian penting menjelang penutupan pendaftaran.
Baca Juga: Keracunan MBG Terus Berulang dan tak Pernah Dipidana, tapi Keracunan Hajatan Langsung Proses
Sekolah diharapkan segera menyelesaikan seluruh tahapan administrasi sehingga siswa dapat mengikuti TKA 2026 tanpa terkendala persoalan data maupun proses pendaftaran. ***




