POJOKSATU.id - Direktorat Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan Bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2026.
Pengajuan bantuan dibuka dalam waktu terbatas, yakni mulai 1 hingga 4 September 2026.
Lembaga yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan bantuan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan Kemenag.
Baca Juga: Ketentuan OMI Kabupaten dan Kota Kemenag 2026, Jumlah Soal, Sistem Penilaian, serta Jadwal Lengkap
Ada 3 Jenis Bantuan
Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said menjelaskan terdapat tiga program bantuan yang dapat diajukan.
- Pertama, Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dengan nilai Rp100 juta.
- Kedua, Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp50 juta.
- Ketiga, Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dengan nilai Rp100 juta. Bantuan prasarana ditujukan untuk mendukung pembangunan atau rehabilitasi fasilitas pesantren, seperti asrama, ruang belajar, masjid, perpustakaan, laboratorium, sanitasi, dan fasilitas pendukung lainnya.
Baca Juga: Pendaftaran Magang Nasional 2026 di Kemendikdasmen Buka 1.200 Posisi, Cek Syarat dan Jadwalnya
Cara Pengajuan Bantuan Pesantren 2026
Pengajuan dilakukan secara online melalui sistem Kemenag. Bantuan Pendidikan Pesantren diajukan melalui SIMBA, sedangkan Bantuan Pendidikan Keagamaan Islam melalui SIKAP.
Untuk pengajuan melalui SIMBA, operator lembaga dapat mengikuti alur berikut:
-
Buka portal SIMBA Kemenag.
-
Login menggunakan akun lembaga yang terdaftar.
-
Pastikan data lembaga pada sistem sudah sesuai dan terbarui.
-
Pilih menu atau program bantuan yang sesuai.
-
Lengkapi data pengajuan dan unggah dokumen yang dipersyaratkan.
-
Periksa kembali seluruh data dan dokumen.
-
Kirim proposal atau pengajuan melalui sistem.
-
Pantau status pengajuan dan proses verifikasi melalui akun lembaga.
SIMBA Kemenag menjelaskan bahwa operator lembaga dapat masuk menggunakan akun EMIS lembaga.
Sistem tersebut juga menyediakan menu program bantuan dan riwayat pengajuan untuk memantau status proposal.
Baca Juga: Jember Diterjang 5 Kali Gempa Sejak Awal 2026, Kepala BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Sementara itu, pengajuan yang masuk melalui SIKAP dapat dilakukan melalui portal SIKAP Kemenag sesuai program dan ketentuan yang tersedia pada sistem.
Siapkan Data dan Dokumen
Sebelum melakukan pengajuan, lembaga sebaiknya memastikan data pada EMIS sudah benar dan terbaru.
Dokumen yang perlu disiapkan mengikuti persyaratan pada juknis masing-masing program.
Karena persyaratan dapat berbeda sesuai jenis bantuan, lembaga disarankan membaca petunjuk teknis terlebih dahulu sebelum mengirim pengajuan.
Untuk bantuan melalui SIMBA, panduan aplikasi menunjukkan bahwa lembaga perlu melengkapi data pengajuan dan mengunggah berkas persyaratan sesuai program bantuan yang dipilih.
Baca Juga: Jember Diterjang 5 Kali Gempa Sejak Awal 2026, Kepala BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Rekomendasi dari Kemenag Daerah
Setelah lembaga mengajukan bantuan, proses selanjutnya juga melibatkan Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Basnang Said meminta jajaran Kemenag daerah segera memproses rekomendasi bagi lembaga yang telah mengajukan bantuan berdasarkan juknis.
Rekomendasi tersebut diperlukan agar lembaga pendaftar dapat melanjutkan tahapan administrasi, termasuk mencetak bukti daftar aplikasi.
Karena itu, lembaga yang sudah mengajukan bantuan perlu memantau akun serta berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten/Kota apabila terdapat proses verifikasi atau rekomendasi yang harus diselesaikan.
Pengajuan Bantuan Gratis
Kemenag menegaskan seluruh proses program bantuan ini gratis.
Mulai dari pengajuan proposal, seleksi, penetapan penerima hingga pencairan bantuan tidak dipungut biaya.
Kemenag juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan pemberi bantuan dan meminta sejumlah uang.
Link Pengajuan Bantuan Pendidikan Pesantren 2026
Lembaga dapat mengakses sistem pengajuan melalui tautan resmi berikut:
SIMBA Kemenag: https://simba.kemenag.go.id/
SIKAP Kemenag: https://sikap.kemenag.go.id/
Baca Juga: Ketakutan Tinggal di Dalam Rumah! Wamen yang Turun Langsung Bongkar Kondisi Psikologis Warga NTT
Pengajuan hanya dibuka sampai 4 September 2026. Lembaga yang berminat sebaiknya segera memastikan data, dokumen, dan akun pengajuan sudah siap agar tidak terkendala ketika batas waktu pendaftaran berakhir. ***




