POJOKSATU.id, JEMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi mengambil langkah besar dalam tata kelola penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dengan beralih ke sistem digitalisasi.

Jember bahkan telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi salah satu daerah percontohan digitalisasi bansos pada tahun ini.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember, Bambang Saputro, mengungkapkan bahwa inovasi ini sejalan dengan program Perlindungan Sosial (Perlinsos).

Baca Juga: Penjualan VKTR Naik 56 Persen, Kok Laba Pemegang Saham Malah Anjlok 76 Persen?

Di mana program Perlinsos sendiri telah diluncurkan pemerintah pusat sejak 2025 lalu.

"Penerima bantuan sosial nanti akan terdigitalisasi di sistem program yang namanya Perlinsos," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Kamis, (3/9/2026)

Meski kini mengusung konsep serba digital, Bambang memastikan bahwa masyarakat kurang mampu yang saat ini sudah terdaftar sebagai penerima bansos, namun tidak memiliki smartphone tidak perlu khawatir haknya dicabut.

Baca Juga: Fraksi DPRD Jabar Soroti Pinjaman Rp3,4 Triliun dalam Pembahasan APBD Perubahan 2026

Ia menjelaskan bahwa penerima bansos lama yang kesulitan akses digital akan didampingi langsung oleh agen-agen Perlinsos.

Para pendamping sosial inilah yang nantinya mengambil alih tugas untuk mendaftarkan dan memasukkan nama mereka ke dalam sistem.

Namun, aturan yang sangat ketat justru berlaku bagi masyarakat umum yang baru ingin mendaftar sebagai calon penerima bansos secara mandiri.

Baca Juga: Keracunan MBG Terus Berulang dan tak Pernah Dipidana, tapi Keracunan Hajatan Langsung Proses

Syarat mutlak yang kini wajib dipenuhi oleh pendaftar baru adalah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).

"Apabila ingin mengajukan sebagai calon penerima bansos di pemerintah pusat, pintu masuknya, mendaftarnya melalui IKD, Identitas Kependudukan Digital. Harus punya IKD dulu," tegas Bambang.

Status Jember sebagai salah satu dari 100 daerah percontohan perluasan program ini tidak lepas dari langkah proaktif pemerintah daerah.

Usai dimonitoring langsung oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Ombudsman, Bupati Jember langsung bergerak cepat mengajukan surat permohonan resmi kepada Menteri Dalam Negeri.

"Alhamdulillah oleh Pak Dirjen akan diperjuangkan pada tahun ini, nanti Jember bisa masuk sebagai salah satu daerah piloting project digitalisasi bansos," tambahnya antusias.

Baca Juga: Barantin Dorong Dokter Hewan Karantina Perkuat Integritas dan Kompetensi

Guna menyukseskan jalannya program krusial ini, Dispendukcapil Jember kini tengah bekerja keras menggenjot capaian aktivasi IKD.

Pasalnya, Bambang membeberkan bahwa dari target dua juta warga Jember yang berstatus wajib KTP, saat ini baru menyentuh angka 120 ribu orang yang memiliki IKD aktif.

Oleh karena itu, Dispendukcapil gencar mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi IKD di ponsel masing-masing.

Baca Juga: Kebalikan Klaim Prabowo dan BPS, Indonesia Rangking 4 Negara dengan Penduduk Miskin Terbanyak, Penentuan Desil Akal-akalan?

Layanan ini bisa dengan mudah diakses oleh masyarakat melalui kantor desa/kecamatan setempat, kantor Dispendukcapil, atau memanfaatkan layanan jemput bola yang saat ini sedang masif digalakkan oleh petugas di lapangan. ***