POJOKSATU.ID – Persidangan kasus koneksitas dugaan penyimpangan pengelolaan aset pertanahan di Cilacap kembali bergulir di Pengadilan Militer II Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Persidangan yang berlangsung secara maraton sejak pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB tersebut mengagendakan pemeriksaan terhadap belasan saksi dari sejumlah klaster.
Dalam persidangan itu, mantan Pangdam IV/Diponegoro Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono menekankan agar seluruh proses pembuktian mengacu pada fakta hukum dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Widi, perkara tersebut harus dilihat berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan opini maupun analisis subjektif.
Ia juga membantah pernah mengeluarkan instruksi terkait pembelian lahan yang menjadi objek perkara selama dirinya menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro.
“Apakah ada surat dari Pangdam zaman saya sebagai Pangdam yang meminta supaya tanah itu dibeli oleh PT CSA (Cilacap Segara Artha)? Tidak ada! Ini adalah fakta hukum. Jangan analisa intelejen. Kita berbicara fakta hukum yang jelas berdasarkan dokumen,” tegas Widi usai persidangan.
Widi menilai, keberadaan dokumen menjadi penting untuk memastikan setiap tuduhan maupun kesimpulan dalam perkara tersebut memiliki dasar yang jelas.
Ia juga menyinggung rekam jejaknya dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) selama menjalankan tugas di lingkungan TNI AD.
Widi menyebut dirinya pernah memperoleh penghargaan sebagai peringkat pertama se-TNI AD dari Kementerian Pertahanan terkait efektivitas tata kelola BMN.
Menurut dia, hal tersebut menjadi bagian dari rekam jejak yang perlu dilihat secara objektif dalam memahami persoalan pengelolaan aset yang kini masuk dalam proses persidangan.
Selain itu, Widi turut mengklarifikasi mengenai status lahan yang dalam perkara tersebut beberapa kali disebut sebagai aset Kodam IV/Diponegoro.
Ia menegaskan, berdasarkan dokumen pertanahan, lahan tersebut tercatat atas nama perusahaan.
“Walaupun diklaim itu punya Kodam, sebenarnya itu bukan punya Kodam. Itu punya PT dan tunduk pada hukum PT. Sementara di BPN tercatat PT Rumpun Sari Antan, tidak ada di sana Kodam IV/Diponegoro,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Widi, Waldus Situmorang, menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya terungkap dalam pemeriksaan 13 saksi.
Para saksi tersebut diperiksa dalam beberapa klaster, yakni pertanahan, DPRD, serta BUMD PT Cipta Satria Artha.
Baca Juga : Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Hubungan Indonesia-Rusia Makin Ditegaskan sebagai Kemitraan Strategis
Waldus menjelaskan, berdasarkan riwayat kepemilikan, lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi objek perkara tercatat atas nama PT Rumpun Sari Antan.
Ia juga merujuk pada surat arahan Pangdam sejak 1992 yang menurutnya menegaskan bahwa lahan tersebut berada dalam ranah hukum korporasi dan bukan merupakan Barang Milik Negara.
“Tanah itu berasal dari HGU atas nama PT Rumpun Sari Antan. Sudah ada surat dari Pangdam tahun 1992 bahwa lokasi tersebut bukan milik Kodam, melainkan milik PT Rumpun. Jadi secara status kepemilikan pertanahan ini sudah clear,” kata Waldus.
Waldus juga menyebut proses pelepasan lahan untuk pengembangan kawasan ekonomi di Cilacap Barat telah memiliki dasar regulasi melalui Perda Nomor 2 Tahun 2023.
Menurut dia, transaksi tersebut dilakukan melalui mekanisme Business to Business (B2B), dengan didahului rekomendasi Forum Group Discussion (FGD) serta studi kelayakan lapangan.
Baca Juga : Pasar Baru Ditata, PTMP Gratiskan Sewa Bulan Pertama PKL M. Yamin
“Pembentukan Perda di DPRD sudah sesuai prosedur hukum. Peruntukan lokasinya adalah untuk pertanian dan peternakan, sehingga tidak masuk dalam skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang kaku. Seluruh alur pengeluaran anggaran juga berpatokan pada mekanisme RUPS dan aturan perseroan yang valid,” jelasnya.
Waldus berharap fakta-fakta yang muncul selama persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam melihat perkara tersebut secara objektif.
Ia menilai, proses persidangan diharapkan mampu memperjelas status hukum lahan sekaligus kedudukan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Perkara koneksitas tersebut hingga kini masih bergulir di Pengadilan Militer II Jakarta. Proses pembuktian akan terus berjalan sesuai dengan agenda persidangan dan fakta-fakta hukum yang terungkap di hadapan majelis hakim.***




