POJOKSATU.id - Universitas Pertahanan (Unhan) Republik Indonesia akhirnya menerbitkan surat edaran yang secara khusus mengatur penggunaan hijab bagi kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri.
Surat Edaran (SE) Nomor SE/201/VIII/2026 tersebut diterbitkan pada Senin, 24 Agustus 2026, atau setelah isu mengenai penggunaan hijab bagi kadet perempuan Unhan mencuat di media sosial.
Melalui surat edaran tersebut, kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri kini diperbolehkan menggunakan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan di lingkungan Unhan RI.
Baca Juga: UMY Jadi Universitas Islam Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027, Bidik 1.000 Besar Dunia
Surat tersebut ditandatangani Wakil Rektor II Unhan Bidang Keuangan dan Umum, Marsekal Muda TNI Yusran Lubis, SE, MM, atas nama Rektor Unhan.
Kemhan Benarkan Surat Edaran Hijab Unhan
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Setjen Kemhan), Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.
Menurut Rico, SE Unhan merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Pertahanan sekaligus penjelasan resmi Kemhan sebelumnya mengenai penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.
"Betul, Surat Edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh Universitas Pertahanan RI sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan dan penjelasan resmi Kemhan sebelumnya terkait penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim," ujar Rico, Rabu (26/8/2026).
Rico menjelaskan, melalui SE tersebut ditegaskan bahwa kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri diperbolehkan menggunakan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan di Unhan RI.
Namun, terdapat ketentuan teknis mengenai hijab yang digunakan.
Baca Juga: Kasus Unsoed Picu Evaluasi UU Pendidikan Tinggi, JPPI Soroti PTN-BH dan Biaya Kuliah
Detail Penggunaan Hijab Kadet Putri Unhan
Berdasarkan SE Nomor SE/201/VIII/2026, kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri diizinkan menggunakan hijab dengan ketentuan sebagai berikut:
- Menggunakan hijab berwarna hitam pada seragam pakaian dinas.
- Hijab harus digunakan secara rapi, tidak mengganggu keamanan, serta tidak menghambat operasional pendidikan dan latihan.
- Ketentuan penggunaan hijab berwarna hitam tersebut bersifat sementara sampai desain hijab resmi ditetapkan oleh Unhan RI.
Baca Juga: Didesak Massa, Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember
Dengan demikian, hijab tidak lagi menjadi bagian yang dilarang dalam kegiatan pendidikan dan latihan kadet putri muslim.
Untuk sementara, warna hijab yang ditetapkan adalah hitam ketika digunakan bersama seragam pakaian dinas.
Rico menegaskan ketentuan tersebut berlaku sampai Unhan menetapkan desain hijab resmi.
SE Jadi Penegasan Aturan Teknis
Rico mengatakan penerbitan SE tersebut sekaligus menjadi penyempurnaan dan penegasan aturan teknis mengenai penggunaan hijab bagi kadet muslim putri.
Baca Juga: Suasana Memanas, Massa AMPB Pati Mundur, Massa Aksi Lain Merangsek ke Depan DPR
Langkah tersebut diambil agar tidak terjadi lagi perbedaan pemahaman dalam penerapan aturan penggunaan hijab di lingkungan Unhan.
"Jadi ini sekaligus merupakan penyempurnaan dan penegasan aturan teknis, agar tidak ada lagi perbedaan pemahaman dalam penerapannya di lapangan," kata Rico.
Ia menegaskan hak kadet untuk menjalankan keyakinan agama tetap diakomodasi.
Namun, pelaksanaannya tetap memperhatikan disiplin, keseragaman, keamanan, dan keselamatan selama pendidikan maupun latihan.
"Prinsipnya, hak Kadet untuk menjalankan keyakinan agamanya tetap diakomodasi, dengan tetap memperhatikan disiplin, keseragaman dan aspek keselamatan dalam pendidikan maupun latihan," ujarnya.
Baca Juga: Terkait Pembekuan Rekening Mas Botok, Yusril Tegaskan Bukan Perintah Satgas TPPU
Apa Dasar Aturan Penggunaan Hijab di Unhan?
SE Nomor SE/201/VIII/2026 mengacu pada sejumlah regulasi.
Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Universitas Pertahanan sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.
Kedua, Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan.
Ketiga, Siaran Pers Biro Infohan Setjen Kementerian Pertahanan RI Nomor SP/17/VIII/2026/Roinfohan tentang Kemenhan Tegaskan Tidak Ada Larangan Penggunaan Hijab bagi Kadet Unhan.
Baca Juga: Kemenhaj Buka Pendaftaran Mutasi PNS Batch II, Cek Syarat dan Jadwal Lengkap Seleksinya
Dalam SE tersebut disampaikan kepada kepala Subsatker di lingkungan Unhan bahwa nilai ketakwaan merupakan bagian dari kode kehormatan kadet mahasiswa.
Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai dengan keyakinan agama masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.
"Selain itu menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan," demikian keterangan dalam SE tersebut.
Bagaimana dengan Latihan Dasar Militer?
Penerbitan SE ini juga berkaitan dengan penjelasan Kemhan sebelumnya mengenai penggunaan hijab saat kegiatan pendidikan dan latihan, khususnya Latihan Dasar Militer (Latsarmil).
Dalam Siaran Pers Biro Infohan Setjen Kemhan Nomor SP/17/VIII/2026/ROINFOHAN, Kemhan menjelaskan isu penggunaan hijab bagi kadet perempuan Unhan yang sebelumnya berkembang di media sosial dan pemberitaan.
Baca Juga: 65 Orang Diamankan Jelang Demo DPR, Polisi Sita 39 Sajam dan 201 Botol Diduga untuk Molotov
Terkait tidak digunakannya hijab saat Latsarmil yang dilaksanakan di Akademi Militer, Magelang, Kemhan menyatakan ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan.
Hal itu terutama berlaku untuk kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan.
Kemhan menegaskan ketentuan tersebut merupakan pengaturan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil, bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.
Baca Juga: Kabar Nasaruddin Umar Mundur dari Menag Dipastikan Hoaks, Ini Pernyataan Lengkap Kemenag
Kadet perempuan Muslim juga disebut dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess serta pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat melaksanakan magang.
Dalam kegiatan pendidikan dan latihan, pakaian kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.
Peraturan Rektor juga menegaskan bahwa kegiatan istirahat, salat, dan makan dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing.
Baca Juga: Kabar Nasaruddin Umar Mundur dari Menag Dipastikan Hoaks, Ini Pernyataan Lengkap Kemenag
Menteri Pertahanan Perintahkan Penyesuaian Aturan
Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan.
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.
Penggunaan hijab selanjutnya akan diatur secara seragam dan proporsional, termasuk tata cara pemakaiannya.
Aturan tersebut tetap memperhatikan kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan.
Baca Juga: Konflik Pengelolaan Sekolah Islam Pembangunan Pamulang, 300-400 Siswa Terdampak Pembelajaran Daring
Kemhan juga menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan.
Polemik Medsos dan Sorotan MUI
Penerbitan SE Nomor SE/201/VIII/2026 menjadi perkembangan terbaru setelah polemik penggunaan hijab bagi kadet perempuan Unhan mencuat di media sosial.
Sebelumnya, muncul cerita calon kadet putri Unhan yang memilih mundur setelah dinyatakan lulus seleksi pusat Tahun Akademik 2026/2027 karena tidak bersedia melepas hijab.
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian publik dan mendorong Kemhan memberikan klarifikasi.
Kemhan sebelumnya menyatakan tidak ada ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan.
Kini, melalui surat edaran yang diterbitkan Unhan, ketentuan tersebut diperjelas secara tertulis.
Kadet S1 dan D3 muslim putri diperbolehkan menggunakan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan, dengan ketentuan sementara menggunakan hijab berwarna hitam pada seragam pakaian dinas.
Sebelum aturan baru tersebut diterbitkan, isu penggunaan hijab bagi kadet Unhan juga mendapat perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: Bukan Brasil, Ini Negara dengan Hutan Terluas di Dunia, Indonesia Masuk 10 Besar
MUI meminta Unhan memberikan klarifikasi terkait isu kadet perempuan yang disebut diminta melepas hijab saat diterima dan lulus tes.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma'rifah mengatakan, apabila peristiwa tersebut benar terjadi, maka persoalan tersebut berkaitan dengan hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ajaran agama.
"Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM," kata Siti Ma'rifah.
Ia menekankan bahwa setiap warga negara dijamin kemerdekaannya dalam menjalankan ajaran agama. ***




