POJOKSATU.id - Bukan hanya Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan DPR RI yang mendorong pembenahan sistem penerimaan mahasiswa baru setelah kasus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini bahkan secara tegas mengusulkan agar jalur mandiri perguruan tinggi negeri (PTN) dihentikan dan ditransformasikan dengan tata kelola yang lebih baik.

Didik juga meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengevaluasi tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri serta mengusulkan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Didesak Massa, Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember

Usulan tersebut disampaikan setelah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru.

Rektor Paramadina Minta Jalur Mandiri PTN Dihentikan
Didik menilai sistem jalur mandiri PTN saat ini memiliki persoalan dalam tata kelola dan pengawasan.

Menurutnya, terdapat berbagai model jalur mandiri yang diterapkan oleh PTN, mulai dari jalur berbasis nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), tes yang diselenggarakan masing-masing PTN, prestasi, hingga prestasi olahraga.

Banyaknya model tersebut dinilai membuka ruang bagi PTN untuk menjaring calon mahasiswa sekaligus memperoleh dana dari penerimaan jalur mandiri.

Baca Juga: Suasana Memanas, Massa AMPB Pati Mundur, Massa Aksi Lain Merangsek ke Depan DPR

Didik bahkan menggambarkan pola tersebut seperti "pukat harimau" dalam menjaring calon mahasiswa baru.

"Jika pengelolaan tercecer di banyak PTN dan dikelola secara amatiran, maka peluang dan tindakan penyelewengannya sangat besar.

Ini memerlukan perubahan atau perbaikan tata kelola secara karena merugikan masyarakat," ujar Didik dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (25/8/2026).

Karena itu, ia mengusulkan agar jalur mandiri PTN dihentikan dan diganti dengan sistem yang memiliki tata kelola lebih baik.

Anggaran Pendidikan Tinggi Dinilai Jadi Persoalan
Menurut Didik, munculnya praktik tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan anggaran pendidikan tinggi.

Ia menilai anggaran yang tersedia tidak cukup untuk membiayai kegiatan operasional PTN.

Baca Juga: Wafa Impact, Aturan Hijab Kadet Putri Unhan Akan Diubah, Kemhan Pastikan Tak Ada Larangan Khusus

Kondisi tersebut kemudian mendorong perguruan tinggi mencari sumber pendanaan melalui berbagai jalur penerimaan mahasiswa baru.

"Praktek ini dilaksanakan dengan sangat terpaksa karena anggaran pendidikan dicabik-cabik, sehingga pendidikan tinggi merasa tidak cukup untuk membiayai kegiatan operasionalnya. Akhirnya membabi-buta mengeruk mahasiswa baru dalam jumlah yang sangat tidak patut," ujar Didik.

Menurut dia, persoalan tersebut perlu dibenahi dari sisi kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi, bukan hanya menyalahkan individu yang melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Kemendiktisaintek Dinilai Kurang Mengawasi
Didik juga menyoroti pengawasan pemerintah terhadap jalur mandiri PTN.

Baca Juga: Kemenhaj Buka Pendaftaran Mutasi PNS Batch II, Cek Syarat dan Jadwal Lengkap Seleksinya

Ia menilai kurangnya pengawasan Kemendiktisaintek membuat sistem jalur mandiri berkembang dengan berbagai model tanpa standar yang cukup seragam.

Kasus Unsoed bahkan disebutnya sebagai puncak gunung es dari kesemrawutan sistem jalur mandiri PTN.

Salah satu persoalan yang disorot adalah belum adanya standar baku yang dinilai jelas mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) bagi mahasiswa jalur mandiri.

"Dengan perilaku PTN seperti ini, maka kebebasan di jalur mandiri, penetapan UKT, tawar-menawar iuran IPI, yang ditentukan semau gue, berpeluang menciptakan pasar gelap.

Baca Juga: 65 Orang Diamankan Jelang Demo DPR, Polisi Sita 39 Sajam dan 201 Botol Diduga untuk Molotov

Pungutan liar pejabat, makelar atau perantara mudah timbul dari transaksi yang tidak ada standarisasi dan ruwet seperti ini," ujar Didik.

Menurut Didik, sistem yang tidak memiliki standardisasi kuat dapat membuka ruang munculnya transaksi ilegal, pungutan liar, hingga perantara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

PTN Harus Diawasi Pemerintah
Didik menegaskan bahwa PTN merupakan lembaga negara sehingga pemerintah tetap harus memiliki peran dalam tata kelola penerimaan mahasiswa baru.

Ia meminta Kemendiktisaintek tidak sepenuhnya menyerahkan pengelolaan jalur mandiri kepada masing-masing perguruan tinggi.

"Karena PTN adalah lembaga negara, maka harus ada peran Kementerian Diktisaintek secara proporsional, tapi signifikan. Tidak lepas tangan dan tidak membiarkan individu PTN bebas sebebas-bebasnya seperti sekarang," ujar Didik.

Baca Juga: Alumni UIN Jakarta Desak Sengketa Sekolah Pamulang Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Menurutnya, peran pemerintah diperlukan untuk memastikan sistem penerimaan mahasiswa berjalan transparan, akuntabel, dan tidak merugikan masyarakat.

Rektor Paramadina Minta BPK-BPKP Audit Jalur Mandiri
Didik tidak hanya mengusulkan penghentian jalur mandiri. Ia juga meminta dilakukan audit terhadap sistem penerimaan mahasiswa melalui jalur tersebut.

Audit tersebut diusulkan dilakukan oleh BPK dan BPKP.

Menurut Didik, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah praktik serupa dengan yang terungkap di Unsoed juga terjadi di PTN lain.

Baca Juga: Kabar Nasaruddin Umar Mundur dari Menag Dipastikan Hoaks, Ini Pernyataan Lengkap Kemenag

"Ini kemungkinan besar tidak hanya terjadi di Unsoed, tetapi juga di sejumlah PTN lain, yang menjalankan praktek dan sistem seperti ini.

Karena itu, audit investigasi oleh BPK atau BPKP sangat diperlukan untuk mengetahui sejauh mana kedalaman penyakit ini," ujar Didik.

Jika audit dilakukan, menurut dia, pemerintah dapat mengetahui sejauh mana persoalan tata kelola jalur mandiri terjadi di berbagai PTN.

Sebelumnya JPPI Minta UU Pendidikan Tinggi Direvisi
Usulan Didik muncul setelah sebelumnya JPPI meminta pemerintah dan DPR mengevaluasi sekaligus merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Konflik Pengelolaan Sekolah Islam Pembangunan Pamulang, 300-400 Siswa Terdampak Pembelajaran Daring

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menilai persoalan jalur mandiri perlu dilihat sebagai bagian dari tata kelola dan pembiayaan pendidikan tinggi secara keseluruhan.

JPPI juga menyoroti status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang dinilai dapat mendorong PTN lebih mandiri dalam pembiayaan.

Menurut Ubaid, kondisi tersebut berpotensi menggeser beban pembiayaan pendidikan tinggi dari negara kepada masyarakat, terutama orangtua mahasiswa.

JPPI kemudian mendorong evaluasi terhadap dampak kebijakan tersebut dan meminta adanya revisi UU Pendidikan Tinggi.

DPR Juga Minta Sistem Seleksi Dibenahi
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian juga meminta sistem penerimaan mahasiswa baru dibenahi setelah kasus Unsoed terungkap.

Baca Juga: Sengketa UIN Syarif Hidayatullah dan Yayasan, Berawal dari Kenaikan Sewa hingga Perebutan Aset Sekolah

Lalu mengingatkan agar mahasiswa yang diduga menjadi korban pemerasan tidak kembali menjadi korban dalam proses penanganan kasus.

Mahasiswa yang diduga masuk melalui praktik tersebut, menurut Lalu, perlu diperiksa satu per satu.

Namun, mereka tidak boleh langsung dihukum atau dikeluarkan apabila ternyata mahasiswa atau orangtuanya merupakan korban pemerasan.

Sebaliknya, jika terbukti ada mahasiswa yang sengaja membeli kursi dan penerimaannya tidak memenuhi ketentuan akademik, kampus perlu melakukan pemeriksaan secara adil dan transparan.

Baca Juga: Apakah Uang QRIS ke Penjual Dipotong Admin? Ini Besaran MDR yang Perlu Diketahui

MRPTNI Berbeda Pandangan soal Penghapusan Jalur Mandiri
Sementara itu, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Eduart Wolok sebelumnya mengatakan jalur mandiri masih dibutuhkan PTN.

Menurut Eduart, jalur tersebut diperlukan salah satunya agar PTN dapat melakukan penerimaan mahasiswa baru secara afirmatif dengan menyesuaikan kondisi geografis dan demografis wilayah masing-masing.

Karena itu, MRPTNI menilai kasus Unsoed tidak semestinya membuat seluruh sistem seleksi mandiri PTN dianggap bermasalah.

Eduart mengatakan MRPTNI bersama pemerintah akan mengevaluasi sistem seleksi setelah kasus Unsoed.

Baca Juga: Kabar Nasaruddin Umar Mundur dari Menag Dipastikan Hoaks, Ini Pernyataan Lengkap Kemenag

Perbedaan pandangan tersebut membuat kasus Unsoed berkembang menjadi perdebatan yang lebih luas.

MRPTNI masih melihat fungsi jalur mandiri sebagai bagian dari penerimaan afirmatif, sedangkan Rektor Paramadina mengusulkan jalur tersebut dihentikan dan diganti dengan tata kelola yang lebih kuat.

Di sisi lain, JPPI mendorong evaluasi hingga tingkat Undang-Undang Pendidikan Tinggi, sementara DPR menekankan pembenahan sistem agar mahasiswa yang menjadi korban pemerasan tidak kembali dirugikan. ***