POJOKSATU.id — Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang dalam rangkaian tindakan pencegahan menjelang aksi demonstrasi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Selain mengamankan puluhan orang, polisi menyita sejumlah barang yang diduga dapat digunakan untuk melakukan tindakan anarkis, mulai dari senjata tajam hingga perlengkapan yang diduga dipersiapkan untuk membuat bom molotov.

Pengungkapan tersebut dilakukan melalui langkah preventive strike yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

65 Orang Diamankan Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, sebanyak 65 orang telah diamankan dalam rangkaian tindakan kepolisian tersebut.

“Dari rangkaian ini ada 65 orang yang sudah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya,” ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga: Massa AMPB Mundur, Botok Pati Bocorkan Hasil Pertemuan dengan Pimpinan DPR

Namun, polisi masih melakukan pendalaman terhadap identitas dan latar belakang orang-orang yang diamankan.

Kepolisian juga masih menelusuri apakah mereka merupakan bagian dari kelompok yang hendak menyampaikan aspirasi atau memiliki tujuan lain dalam aksi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penyidik masih mendalami sejumlah hal, termasuk dugaan perekrutan, pembiayaan, penyediaan sarana, hingga pengorganisasian massa.

Puluhan Sajam hingga 201 Botol Bersumbu Disita

Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti.

Berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya, barang bukti tersebut meliputi 39 senjata tajam, dua airsoft gun, satu tabung gas untuk airsoft gun, 25 gram gotri, tujuh jeriken berisi bensin, serta 201 botol kaca lengkap dengan sumbu yang diduga dipersiapkan untuk membuat bom molotov.

Selain itu, polisi turut menemukan obat-obatan dan perangkat komunikasi.

Budi mengatakan barang-barang tersebut tidak diperbolehkan dibawa dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

Baca Juga: Massa AMPB Pati Pilih Mundur Usai 14 Perwakilan Ketemu Pimpinan DPR, Ada Kesepakatan soal RUU Perampasan Aset

“Barang-barang yang dibawa, yang ditemukan oleh tim preventive strike, barang-barang yang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dalam penyampaian pendapat,” kata Budi.

Polisi Klaim Langkah Pencegahan Dini

Iman menjelaskan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan dini untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan, kebakaran, maupun gangguan keamanan selama aksi berlangsung.

“Penyidik saat ini telah melakukan pengamanan dan penyitaan terhadap barang bukti, sebagaimana rekan-rekan lihat di hadapan kita,” ujar Iman.

Langkah tersebut dilakukan agar aksi penyampaian aspirasi tetap dapat berlangsung tanpa terganggu oleh pihak yang membawa benda-benda berbahaya.

Baca Juga: Anggaran PPATK Naik Lebih dari 100 Persen, Rp22 Triliun Dana Judoy Terdeteksi pada 2026

Di sisi lain, polisi tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara aman dan tertib.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung sebelumnya menegaskan bahwa pengamanan aksi dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif.

Polisi Masih Telusuri Keterkaitan dengan Massa Aksi

Hingga Kamis siang, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang yang diamankan.

Salah satu hal yang masih didalami adalah apakah seluruh orang tersebut memiliki keterkaitan dengan massa aksi yang menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI.

Kepolisian juga masih menyelidiki peran masing-masing pihak serta asal-usul barang bukti yang ditemukan.

Baca Juga: Di Balik Kolong Tol 'Barisan Perisai dan Water Cannon' yang Disiapkan Polisi Jelang Demo 27 Agustus di DPR/MPR RI

Di tengah pengamanan tersebut, aksi demonstrasi tetap berlangsung di kawasan kompleks parlemen.

Sementara itu, sejumlah perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) telah bertemu dengan pimpinan DPR untuk menyampaikan tuntutan, termasuk mengenai percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.