POJOKSATU.id - Polemik rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Mas Botok mendapat tanggapan dari Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra. 

Dia memastikan, selaku Ketua Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak pernah memerintahkan pembekuan maupun penundaan sementara transaksi pada rekening Mas Botok.

Yusril juga menegaskan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak mengambil tindakan dalam perkara rekening yang sempat dikaitkan dengan pengumpulan donasi untuk aksi masyarakat Pati di depan DPR.

Baca Juga: Wafa Impact, Aturan Hijab Kadet Putri Unhan Akan Diubah, Kemhan Pastikan Tak Ada Larangan Khusus

Untuk memastikan duduk persoalannya, Yusril mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono dan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri.

“Saat ini, saya telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut,” kata Yusril, Jakarta, Rabu 26 Agustus 2026.

Yusril berharap persoalan rekening tersebut dapat segera diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku.

Polisi Punya Kewenangan Terbatas

Yusril menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang TPPU, kepolisian memang memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan sementara transaksi apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Baca Juga: Kemenhaj Buka Pendaftaran Mutasi PNS Batch II, Cek Syarat dan Jadwal Lengkap Seleksinya

Namun, kewenangan tersebut tidak berlaku tanpa batas. 

Penundaan transaksi dapat dilakukan paling lama lima hari sebelum ditentukan apakah tindakan tersebut dihentikan atau dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

Ia menekankan setiap lembaga negara harus bekerja sesuai kewenangan masing-masing. 

Pemerintah pun, kata Yusril, tidak akan mengambil tindakan yang berada di luar koridor hukum.

“Pemerintah tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum itu sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga: 65 Orang Diamankan Jelang Demo DPR, Polisi Sita 39 Sajam dan 201 Botol Diduga untuk Molotov

Rekening Sudah Diaktifkan Kembali

Di tengah polemik tersebut, rekening Supriyono alias Botok kini telah kembali aktif.

Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri sebelumnya sempat memberlakukan pembekuan atau penundaan transaksi terhadap rekening tersebut. 

Rekening itu disebut digunakan untuk menampung dana hasil penggalangan donasi yang berkaitan dengan demo yang digalang masyarakat Pati.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin menjelaskan pihaknya telah menyelesaikan penelusuran terhadap rekening tersebut.

“Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri,” ucap dia.

Baca Juga: Alumni UIN Jakarta Desak Sengketa Sekolah Pamulang Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Menurut Iman, penundaan transaksi sebelumnya dilakukan untuk memastikan dana donasi yang terkumpul berasal dari sumber yang tidak melanggar hukum.

Langkah itu juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada pihak yang memberikan maupun menerima donasi.

Bank Mandiri Tegaskan Jaga Kepercayaan Nasabah

Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan turut memberikan penjelasan mengenai pengaktifan kembali rekening tersebut.

Ia menegaskan Bank Mandiri tetap berkomitmen menjaga kepercayaan para nasabah.

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih,” kata Riduan dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, Rabu kemarin.

Baca Juga: Kabar Nasaruddin Umar Mundur dari Menag Dipastikan Hoaks, Ini Pernyataan Lengkap Kemenag

Riduan menyampaikan pengaktifan kembali rekening Supriyono dilakukan berdasarkan arahan dan permintaan Komisi III DPR RI serta jajaran Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, polemik rekening yang sebelumnya dikaitkan dengan donasi aksi masyarakat Pati kini memasuki tahap berbeda. 

Rekening Mas Botok telah kembali dapat digunakan, sementara persoalan kewenangan dan proses hukum tetap berjalan sesuai institusi yang berwenang. ***