POJOKSATU.id – Berbagai fenomena terkait kejelasan aturan aparatur sipil negara (ASN) kini tengah menjadi sorotan. Mulai dari pendaftaran CASN, status guru honorer, kejelasan kontrak PPPK hingga keinginan PPPK direvisi menjadi PNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melalui Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB pernah menjawab surat usulan dari Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 3757/B/GT.01.03/2023 yang pernah dikirim pada 4 Juli 2023.

Surat Dirjen GTK Kemendikbudristek itu, mengusulkan sekaligus meminta penjelasan soal sistem perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ).

Menindaklanjuti usulan Dirjen GTK Kemendikbudristek tersebut, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB memberikan jawaban dan mengeluarkan surat resmi bernomor B/384/5M.02.03/2023 pada 14 Juli 2023. Meski berupa edaran, surat ini jarang diketahui.

Baca Juga: BKN Pastikan BATAS USIA PENSIUN Guru 60 Tahun, Cek Kasus Guru Pensiun Selain Asniati Harus Kembalikan Gaji Hingga 200 Juta, Guru Penting Ketahui Ini!

Surat KemenPANRB ini mengatur tentang masa perjanjian kerja dan perpanjangan kontrak PPPK JF Guru. Berikut adalah poin-poin utama dari edaran tersebut:

1. Penyusunan Kebutuhan PPPK

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun, yang diperinci per tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

2. Masa dan Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja

Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 menyatakan bahwa:

  • Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
  • Perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
  • Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang, PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.

Baca Juga: Guru TK Asniati Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Mengajar Hingga Usia 60 Tahun, Tidak Diberitahu Batas Waktu Pensiun

3. Aturan Masa Hubungan Perjanjian Kerja

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 mengatur bahwa masa hubungan perjanjian kerja ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN.

Masa hubungan perjanjian kerja untuk Jabatan Fungsional dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 tahun.

Baca Juga: Daerah Harus Serius SELESAIKAN HONORER, SEGERAKAN Angkat PPPK, Salah Satunya Karena Ada ASN Masuk Masa Pensiun 2024

4. Pertimbangan Perpanjangan Kontrak PPPK JF Guru

Untuk mengefisienkan proses pengadaan PPPK JF Guru, perpanjangan perjanjian kerja dapat dipertimbangkan sepanjang belum mencapai batas usia pensiun dalam jabatan Guru, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, serta sesuai dengan kinerja dan kebutuhan organisasi yang bersangkutan.

Selanjutnya dalam surat edaran KemenPANRB itu menyebutkan bahwa melalui surat ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan jaminan bagi PPPK, khususnya JF Guru, mengenai masa kerja dan perpanjangan kontrak hingga mencapai usia pensiun.

Hal Baru dalam UU No 20 Tahun 2023

Terkait hal itu, Presiden Republik Indonesia atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah menerbitkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini menjadi acuan berbagai kebijakan mengenai PNS dan PPPK.

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023, menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: PENDATAAN Non ASN SUDAH DITUTUP, Nasib Honorer Selanjutnya Tergantung RPP Manajemen ASN, DITETAPKAN 30 April, Begini Akhir Cerita Honorer

Ada beberapa hal baru yang perlu diketahui dan dicermati kembali oleh ASN, termasuk guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dalam pasal-pasal UU ASN No 20 Tahun 2023 adalah sebagai berikut.

1. Hak yang Sama bagi PNS dan PPPK

UU ASN No 20 Tahun 2023 memberikan hak yang sama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada BAB VI yang mengatur tentang Hak dan Kewajiban, tidak ada perbedaan pengaturan antara hak yang diberikan kepada PNS dan PPPK, karena undang-undang menggunakan istilah "ASN" yang mencakup kedua jenis pegawai tersebut.

2. Penghapusan Istilah PNS Pusat dan PNS Daerah

UU ASN No 20 Tahun 2023 terdiri dari 14 bab dan 77 pasal. Dengan berlakunya undang-undang ini, istilah PNS Pusat dan PNS Daerah dihapus dan digantikan dengan istilah Pegawai ASN, sekaligus menyatukan keduanya di bawah satu kategori.

Baca Juga: Langsung dari Plt Kepala BKN soal Pengalihan Status Honorer jadi PPPK dalam RPP Manajemen ASN

3. Pengisian Jabatan ASN dari TNI dan Kepolisian, dan sebaliknya

  • Pasal 19 menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian RI, yang dilaksanakan di instansi pusat sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Pasal 20 ayat 1 menyatakan Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Kepolisian sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Baca Juga: Mulai 2025 PPPK Dapat 2 Jaminan yang Sama Persis seperti PNS, Begini Skema Pembayarannya, Sudah Dimulai Kemenkeu

4. Hak Pegawai ASN

Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau non-material, yang meliputi:

  • Penghasilan (gaji dan upah).
  • Penghargaan yang bersifat motivasi finansial dan non-finansial.
  • Tunjangan dan fasilitas (jabatan dan individu).
  • Jaminan sosial, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.

Baca Juga: Temu Pendidik Nusantara Daerah XI Kota Bandung Catat Antusias Jumlah Peserta Terbanyak, Cek Agenda Kegiatan TPND XI, Penting untuk Para Guru

  • Lingkungan kerja (fisik dan non-fisik).
  • Pengembangan diri (talenta, karier, dan kompetensi).
  • Bantuan hukum (litigasi dan non-litigasi).

5. Pemberhentian Pegawai ASN

Pegawai ASN dapat diberhentikan jika tidak berkinerja sebagaimana diatur dalam Pasal 52. Pasal ini mengatur hal-hal berikut:

(1) Pemberhentian bagi Pegawai ASN meliputi:

  • a. atas permintaan sendiri; dan
  • b. tidak atas permintaan sendiri.

(2) Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan apabila Pegawai ASN mengundurkan diri.

(3) Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila:

  • a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • b. meninggal dunia;
  • c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
  • d. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
  • e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
  • f. tidak berkinerja;
  • g. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
  • h. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
  • i. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau
  • j. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Baca Juga: PENJELASAN Pendaftaran Prioritas Pelamar Seleksi PPPK, Pahami Dulu Aturan Ini Agar Tidak Simpang Siur, Semua Honorer Pasti Diangkat

6. Larangan Mengangkat Honorer

Dalam Bab XIII Larangan Pasal 65 dinyatakan bahwa:

  • Pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
  • Larangan ini juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah.
  • Pejabat yang melanggar dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Penghapusan Pegawai Honorer dan Non-ASN pada Tahun 2025

Diamanatkan juga, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Karenanya, sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Baca Juga: Honorer Negeri Gagal Tambah Kuota, DPRD Kabupaten Bogor Panggil Pihak Terkait, Ada Guru 27 Tahun Mengabdi, Mampukah Dituntaskan?

Diberlakukannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, diharapkan dapat menciptakan kesetaraan hak bagi semua pegawai ASN serta meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam manajemen ASN di Indonesia.

Secara teknis, pemberlakuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 diatur dalam PP Manajamen ASN yang hingga kini belum juga resmi dikeluarkan. ***